KPK Lelang Aset Tanah dan Bangunan Nazaruddin, Kamu Berminat Beli?

Aset yang dilelang bernilai miliaran rupiah

Jakarta, IDN Times - Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya akan melelang barang rampasan milik eks bendahara umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, terpidana kasus suap wisma atlet Hambalang. Ali mengatakan pelelangan dilakukan sebagai upaya memberikan pemasukan kepada negara.

"Adapun lelang eksekusi barang rampasan ini berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 159/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 15 Juni 2016, atas nama terpidana Muhammad Nazaruddin," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/1/2021).

1. Aset yang dilelang bernilai miliaran rupiah

KPK Lelang Aset Tanah dan Bangunan Nazaruddin, Kamu Berminat Beli?(Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Ali menjelaskan, pelelangan barang rampasan itu dilakukan tanpa kehadiran peserta lelang. Peserta lelang bisa menggunakan aplikasi lelang internet dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.

Berikut ini aset-aset Nazaruddin yang akan dilelang KPK:

  1. Satu bidang tanah dan bangunan dengan alamat Jalan Abdullah Syafii No. 19 RT 004 RW 01 Kelurahan Manggarai Selatan Kecamatan Tebet Jakarta Selatan, tercatat sesuai SHM No. 1190/Manggarai Luas 187M2 dan SHM No. 1191/Manggarai Luas 123M2 dengan harga limit Rp14.349.705.000 dan uang jaminan Rp3 miliar
  2. Satu bidang aset berupa tanah dan bangunan dengan hak milik nomor 2551 seluas 120 m2 yang terletak di Komplek Kejaksaan Agung Blok J No. 9 Pasar Minggu Selatan dengan harga limit Rp2.066.546.000,00 dan uang jaminan Rp415 juta
  3. Satu unit tanah dan bangunan dengan alamat Jalan Samali Ujung Komplek LAN Blok D No. 23 RT 010/04 Kelurahan Pejaten Barat Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan. (BB No. 1023), tercatat sesuai SHM No. 3020/Pejaten Barat Luas 127M2 dengan harga limit Rp1.908.908.000,00 dan uang jaminan Rp400 juta

Baca Juga: Bebas Murni, M Nazaruddin Ingin Fokus Beribadah dan Bangun Pesantren 

2. Ini syarat lengkap untuk mengikuti lelang

KPK Lelang Aset Tanah dan Bangunan Nazaruddin, Kamu Berminat Beli?Plt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Ali mengatakan, lelang dilaksanakan dengan cara penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang yang dapat diakses lewat domain www.lelang.go.id .Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada alamat domain tersebut.

"Calon peserta lelang dapat berupa perorangan atau badan hukum. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada www.lelang.go.id dengan merekam serta mengunggah softcopy KTP, NPWP (ekstensi file .*jpg., *png.) dan nomor rekening atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut)," jelasnya.

Ali melanjutkan, calon peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa dari badan hukum diwajibkan mengunggah surat kuasa dari direksi, akta pendirian perusahaan dan perubahannya dan NPWP perusahaan dalam satu file. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor virtual account (VA) masing-masing peserta lelang.

"Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid. Penyetoran uang jaminan paling lambat hari Senin, 25 Januari 2021 pukul 23.59 WIB," ucapnuya.

Penawaran harga lelang dapat dilakukan setelah menyetor uang jaminan lelang. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan biaya lelang sebesar 2 persen melalui nomor VA pemenang lelang paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi, uang jaminan lelang akan disetorkan ke kas negara. Pemenang lelang akan diumumkan melalui e-mail masing-masing peserta.

Ali menambahkan, peminat atau calon peserta lelang dapat melihat objek lelang pada Jumat, 22 Januari 2021 saat jam kerja, dengan ketentuan hanya melihat dari sisi luar atau depan objek lelang. Berhubung kondisi pandemik COVID-19, peminat dapat melihat sendiri objek lelang sesuai alamat.

"Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Komisi Pemberantasan Korupsi yaitu Suryo Sularso, Josep Wisnu Sigit, Andry Prihandono, Leo Sukoto Manalu, Rusdi Amin Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan Telp. (021) 2557 8300/jam kerja atau KPKNL Jakarta III (021) 34835229," tuturnya.

3. Nazaruddin bebas murni sejak 13 Agustus 2020

KPK Lelang Aset Tanah dan Bangunan Nazaruddin, Kamu Berminat Beli?Muhammad Nazaruddin mendapatkan surat bebas murni di Bapas Bandung, Kamis (13/8/2020). IDN Times/Debbie Sutrisno

Sebelumnya, Nazaruddin dinyatakan bebas murni atas kasus korupsi proyek wisma atlet Hambalang pada 13 Agustus 2020. Dia dinyatakan bebas murni setelah 2 bulan menjalani masa cuti menjelang bebas di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.

Nazaruddin seharusnya bebas pada 2025. Namun, karena berbagai remisi, ia sudah keluar dari Lapas Sukamiskin sejak masa cuti menjelang bebas. Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Bandung Budiana mengatakan, Nazaruddin menjalani cuti menjelang bebas sejak 14 Juni 2020. Selama itu, menurut dia, Nazaruddin telah melakukan wajib lapor sebanyak sembilan kali.

Budiana memastikan, Nazaruddin berperilaku baik selama dalam masa bimbingan cuti menjelang bebas. Menurut dia, Nazaruddin dibebaskan sesuai jadwalnya karena telah menaati aturan yang ditetapkan.

Nazaruddin pada kasus wisma atlet Hambalang terbukti menerima suap Rp4,6 miliar dari mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris. Setelah divonis hakim, hukuman itu juga diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi 7 tahun dan denda Rp 300 juta.

Lalu vonis Nazaruddin ditambah 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek yang jumlahnya mencapai Rp40,37 miliar.

Baca Juga: Nazaruddin Akan Buktikan Fahri Hamzah Ikut Terima Duit Proyek Hambalang 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya