KPK Sesalkan Unnes Beri Sanksi Mahasiswa yang Laporkan Rektor

Rektor Unnes dilaporkan atas dugaan korupsi

Jakarta, IDN Times - Mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) bernama Frans Josua Napitu, dikenai sanksi karena melaporkan Rektor Unnes Prof Fathur Rokhman ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya sangat menyayangkan hal tersebut.

"KPK menyayangkan Rektor Unnes yang telah mengembalikan pembinaan mahasiswanya kepada orangtuanya kembali, karena yang bersangkutan telah melaporkan rektornya ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Selasa (17/11/2020).

1. KPK tegaskan melaporkan adalah hak masyarakat

KPK Sesalkan Unnes Beri Sanksi Mahasiswa yang Laporkan RektorWakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (Dok. Humas KPK)

Ghufron mengatakan sebagai masyarakat, Frans memiliki hak untuk melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana. Hal itu juga dilindungi oleh hukum berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Pasal 41 ayat 1 undang-undang tipikor yang secara jelas menegaskan bahwa masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," ucapnya.

Negara kata Ghufron, telah menyiapkan penghargaan atas peran masyarakat tersebut sesuai Peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 2018, tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Oleh karena itu, jika ada pihak PNS yang memberikan sanksi atas pelaksanaan hak dan kewajibanya dalam berperan serta dalam pemberantasan korupsi, hal tersebut sangat disayangkan," katanya.

Baca Juga: Mahasiswa Laporkan Rektor Unnes ke KPK, Pengelolan Keuangan Disorot

2. Dekan FH Unnes sebut tindakan Frans menurunkan reputasi Unnes

KPK Sesalkan Unnes Beri Sanksi Mahasiswa yang Laporkan RektorRektor Unnes Fatur Rokhman saat menunjukan berkas disertasinya. IDN Times/Fariz Fardianto

Sebelumnya, Fakultas Hukum Unnes mengembalikan Frans Napitu kepada orangtuanya untuk mendapat pembinaan moral karakter. Dekan Fakultas Hukum Unnes Rodiyah mengatakan pihaknya juga menunda seluruh kewajiban Frans sebagai mahasiswa Unnes untuk 6 bulan ke depan.

"Surat pemberitahuan sudah kami kirimkan kepada orangtua yang bersangkutan melalui PT Pos serta pemberitahuan melalui WhatsApp," katanya Senin (16/11/2020) seperti dikutip dari ANTARA.

Menurutnya, pengembalian pembinaan Frans Napitu ini belum merupakan sanksi atas tindakannya yang dinilai telah menurunkan reputasi Unnes. Rodiyah menjelaskan, surat keputusan ini dibuat setelah melalui pertimbangan tim yang dibentuk.

Ia menuturkan, pembinaan terhadap mahasiswa semester 9 tersebut bukan merupakan yang pertama diberikan. Teguran juga diberikan kepada mahasiswa program bidik misi itu atas beberapa perbuatan.

Di antaranya, menyampaikan tuduhan adanya plagiasi yang dilakukan rektor, memimpin aksi yang menuduh rektor melakukan penindasan, hingga unggahan di media sosial tentang dukungan terhadap kelompok separatis di Papua. Setelah 6 bulan dikembalikan kepada orangtuanya, Frans akan kembali dievaluasi untuk mengetahui adanya perubahan atau tidak.

3. Ini alasan Frans melaporkan Rektor Unnes ke KPK

KPK Sesalkan Unnes Beri Sanksi Mahasiswa yang Laporkan RektorRektor Unnes Prof Fathur Rokhman di Gedung Auditorium Unnes Sekaran Gunungpati. Dok Humas Unnes

Pada 13 November 2020, Frans Napitu melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Rektor Unnes ke KPK. Dalam laporannya, Frans menemukan beberapa kejanggalan terkait anggaran di kampusnya.

Atas dasar temuan tersebut, muncul dugaan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi yang dinilai menimbulkan keresahan di kalangan mahasiswa. Frans mengatakan komponen anggaran yang dimaksud adalah keuangan yang bersumber dari mahasiswa maupun luar mahasiswa, baik sebelum dan di tengah pandemik COVID-19.

Baca Juga: Laporkan Rektor ke KPK, Mahasiswa Hukum Unnes Diskorsing 6 Bulan

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya