Kronologi Penangkapan Aktivis HAM Robertus Robet

Polisi menggelar perkara sebelum menangkap Robertus

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya telah menggelar perkara sebelum menangkap dan menetapkan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Robertus Robet sebagai tersangka. 

"Sebelum Polri melakukan upaya paksa, Polri sudah melakukan gelar perkara dan sudah memeriksa beberapa saksi ahli dulu," ujar Dedi di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/3).

1. Usai gelar perkara, polisi mendatangi kediaman Robertus

Kronologi Penangkapan Aktivis HAM Robertus RobetKaropenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Selain gelar perkara, Dedi menjelaskan, pihaknya juga telah memeriksa beberapa ahli, baik ahli pidana maupun bahasa. Polisi juga menetapkan Robertus melanggar Pasal 207 KUHP. Gelar perkara dan pemeriksaan saksi dilakukan pada Rabu (6/3).

Setelah hasil gelar perkara tersebut dinyatakan cukup, maka penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri mengambil langkah penegakkan hukum, dengan mendatangi kediaman Robertus.

"Dan membawa saudara R (Robertus) ke kantor untuk dimintai keterangan. Jadi itu prosesnya sampai dengan hari ini," sambung Dedi.

2. Prosedur penangkapan sesuai aturan

Kronologi Penangkapan Aktivis HAM Robertus RobetAktivis HAM Robertus Robet (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Dedi menegaskan, prosedur penangkapan yang dilakukan kepolisian kepada Robertus sudah sesuai aturan yang berlaku.

"Itu kewenangan penyidik yang diatur oleh undang-undang. Kami melakukan upaya paksa, dan langkah pra-nya itu udah dilakukan komprehensif, gelar perkara, pemeriksaan awal, saksi ahli bahasa itu untuk mengkuatkan konstruksi hukum, agar penyidik yakin bisa melakukan upaya paksa malam hari itu juga," ujar dia. 

3. Dua alat bukti menguatkan tindak pidana itu

Kronologi Penangkapan Aktivis HAM Robertus RobetAktivis HAM Robertus Robet (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Dedi menuturkan, penetapan tersangka Robertus juga sudah sesuai aturan, yaitu berdasarkan dua alat bukti yang menguatkan tindak pidana tersebut. 

"Kan sudah jelas, ketika dua alat bukti sudah cukup, maka kewenangan penyidik untuk menaikkan status dari terperiksa menjadi tersangka. Jadi setelah Pak Robertus mengakui, langsung dari terperiksa menjadi tersangka. Kan statusnya ditingkatkan," tutur dia.

4. Robertus telah dipulangkan dan meminta maaf

Kronologi Penangkapan Aktivis HAM Robertus RobetRobertus Robert Ketika Berorasi Dalam Aksi Kamisan Ke-576 (Jakarta, IDN Times/Axel Jo Harianja)

Sebelumnya, Robertus ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penghinaan institusi TNI akibat orasinya dalam aksi Kamisan pada akhir Februari lalu. Ia juga dijerat Pasal 207 KUHP tentang penghinaan kepada penguasa atau badan hukum di Indonesia. Ia telah dipulangkan usai menjalani pemeriksaan.

Robertus keluar dari ruang pemeriksaan Gedung Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 14.30 WIB. Ia mengakui yang melakukan orasi dalam video yang sempat beredar itu adalah dirinya. Tak hanya itu, ia menyampaikan permohonan maaf dan mengaku tidak ada maksud untuk menghina institusi TNI. 

"Saya pertama-tama ingin menyatakan permohonan maaf. Tidak ada maksud saya untuk menghina apalagi merendahkan institusi TNI yang sama-sama kita cintai," ucap dia.

Robertus juga menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian terkait kelanjutan proses hukumnya. "Dan saya kira bagaimana kelanjutan proses hukum yang akan saya alami, nanti saya serahkan kepada pihak Polri untuk melanjutkannya sesuai dengan hukum yang berlaku," jelas dia.

Baca Juga: Ini Alasan Robertus Robet Ditetapkan Sebagai Tersangka Penghina TNI

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya