Kuasa Hukum: Kivlan Ditahan Karena Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Kivlan ditahan selama 20 hari di Rutan Guntur

Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Kivlan Zen, Suta Widhya, mengatakan penyidik Polda Metro Jaya menahan kliennya itu atas kasus dugaan kepemilikan senjata api secara ilegal. Kivlan berstatus tersangka sejak dirinya diperiksa pada Rabu (29/5).

"Dalam hal ini kebijakan dari kepolisian untuk menahan 20 hari ke depan di (Rumah Tahanan) Guntur," kata Suta di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5).

1. Kivlan ditahan karena memiliki hubungan dengan tersangka yang memiliki senjata

Kuasa Hukum: Kivlan Ditahan Karena Kepemilikan Senjata Api IlegalIDN Times/Axel Jo Harianja

Suta mengungkapkan Kivlan ditahan setelah penyidik memutuskan dirinya bersalah karena terlibat dalam kepemilikan senjata ilegal. Salah satunya, memiliki hubungan dengan salah satu tersangka yang juga memiliki senjata tersebut.

"(alasan penahanan) dianggap cukup berdasarkan alat bukti yang ada. (alat buktinya) Senjata orang lain senjata yang ditemukan orang lain, dianggap ada hubungan (dengan Kivlan)," jelas Suta.

Meski begitu, Kivlan yakin bahwa kliennya itu tidak bersalah. Menurutnya, Kivlan juga sudah tidak pernah memegang senjata sejak dirinya pensiun dari TNI.

"Sebetulnya tidak ada alasan (yang tepat) untuk menahan. Tapi kita ikuti prosedur dulu. Intinya kita ikuti proses dulu walau sebetulnya bukti-bukti yang kuat itu tidak ada. Beliau tidak pernah memegang senjata setelah pensiun dan sebagainya. Beliau seorang akademisi dosen di berbagai tempat, dia pembicara di berbagai tempat," ungkap Suta.

Suta menambahkan, pihaknya akan terus berupaya untuk membebaskan Kivlan, selama dia ditahan selama 20 hari.

"Kita minta orang-orang yang bisa memberikan kesaksian bahwa aktivitas dia selama ini apa. Seperti sebelum ke persidangan kita upayakan ini bebas. Dalam waktu 20 hari kita upayakan beliau bebas," kata Suta.

2. Kivlan dianggap mengetahui 4 tersangka yang akan membunuh tokoh nasional

Kuasa Hukum: Kivlan Ditahan Karena Kepemilikan Senjata Api IlegalIDN Times/Axel Jo Harianja

Kuasa Hukum Kivlan Zen, Djuju Purwantoro sebelumnya mengatakan, Kivlan mengetahui empat dari 6 tersangka yang merencanakan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional serta kepemilikan atas senjata api ilegal. Akan tetapi, Kivlan kata Djuju, hanya mengenal satu orang tersangka yang bernama Armi.

"Ini kaitannya adalah karena adanya tersangka saudara Kurniawan atau Iwan dan kawan-kawan begitu tentang kepemilikan senjata api secara tidak sah. Dalam hal ini ada seseorang yang bernama Armi," kata Djuju di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5) dini hari.

"Armi ini baru saja ikut bekerja paruh waktu bersama atau ikut Pak Kivlan Zen itu baru sekitar 3 bulanan juga termasuk salah satu tersangka pemilik penggunakan senjata api secara tidak sah," sambungnya.

Djuju kemudian menjelaskan, Armi bekerja sebagai Sopir Kivlan namun tidak full time. Sedangkan untuk tiga tersangka lainnya, Kivlan kata Djuju, hanya sekedar tahu, sebab ketiganya merupakan teman dari Armi.

"Ya Iwan dan teman-teman itu, ada beberapa senjata api yang dijadikan sebagai alat bukti yang dimana sebetulnya Pak Kivlan tidak memiliki senjata tersebut. Tapi dimiliki oleh pihak lain. Sehingga, Pak Kivlan diminta keterangan terhadap keberadaan senjata api tersebut. Ada sekitar satu laras panjang dan tiga senjata pistol," jelas Djuju.

Djuju menegaskan, Kivlan juga tidak memiliki senjata api tersebut. Bahkan, kliennya itu sama sekali tidak menyimpan senjata api itu.

"Kami jelaskan bahwa klien kami tidak dalam posisi menguasai atau memiliki senjata tersebut. Tetapi dalam posisi beliau diminta keterangan terhadap keberadaan atau proses kenapa senjata-senjata itu dimiliki oleh pihak-pihak tersebut. Pak Kivlan sendiri saat ini tidak dalam posisi menguasai, jadi tidak memegang senjata sama sekali," ungkap Djuju.

Lebih lanjut, Djuju menuturkan, Kivlan juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

"Bapak Kivlan Zen ini semenjak sekitar sore tadi (Rabu,29 Mei 2019) sekitar jam 16.00 WIB dimulai pemeriksaanya oleh pihak penyidik yang diaawali sebenarnya dengan penangkapan ya, status Pak Kivlan pada sore dan tengah malam ini juga sudah dinyatakan tersangka walaupun tidak secara langsung Pak Kivlan itu memiliki atau menguasai senjata api," tuturnya.

IDN Times pagi tadi sudah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Bidang(Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono terkait perkembangan kasus Kivlan tersebut. Akan tetapi, ia tidak ingin berkomentar lebih jauh dan meminta untuk mengonfirmasi kepada pihak Mabes Polri.

"Saya belum tahu(informasinya). Silahkan tanya ke Mabes(Polri) ya," ujarnya saat ditemui di Silang Monas Selatan, Jakarta Pusat, pagi ini.

3. Polri: Kivlan Zen juga dilaporkan atas kepemilikan senjata api ilegal

Kuasa Hukum: Kivlan Ditahan Karena Kepemilikan Senjata Api IlegalIDN Times/Axel Jo Harianja

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) TNI itu sebelumnya digiring polisi ke Polda Metro Jaya (PMJ) usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan Makar di Bareskrim Mabes Polri. Seluruh awak media yang menanti di lokasi pun tidak tahu kapan Kivlan beranjak dari Bareskrim.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, Kivlan dibawa ke PMJ untuk diperiksa terkait kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal. Bahkan, Kivlan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Perlu saya sampaikan juga ada keterangan tambahan yang saya dapatkan dari penyidik, untuk beliau pak KZ (Kivlan) ternyata ada dua LP (Laporan Polisi). LP pertama yang ditangani oleh Bareskrim terkait tindak pidana makar. Kemudian ada satu LP lagi yang saat ini ditangani PMJ terkait masalah kepemilikan senjata api," jelas Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu(29/5).

IDN Times coba memastikan kembali siapa dan kapan laporan kepemilikan senjata api ilegal itu diterima oleh polisi. Dedi hanya mengatakan, pihaknya akan mengecek informasi tersebut lebih lanjut.

"Lagi saya tanyakan (Siapa yang melapor dan kapan). karena sudah ada tersangka lainnya," ujarnya kepada IDN Times melalui pesan singkat sore kemarin.

4. Apakah Kivlan merupakan aktor intelektual terkait pembunuhan 4 tokoh nasional?

Kuasa Hukum: Kivlan Ditahan Karena Kepemilikan Senjata Api IlegalIDN Times/Axel Jo Harianja

Sebelumnya dalam Konferensi Pers di Kemenko Polhukam pada Senin(27/5) lalu, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Irjen Pol. Muhammad Iqbal mengatakan ada enam orang tersangka yang merencanakan upaya pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dalam kericuhan 21 dan 22 Mei 2019. Mereka juga memiliki senjata api ilegal.

Dedi sendiri tidak ingin menduga-duga apakah Kivlan dapat dikaitkan sebagai aktor intelektual aksi enam orang tersangka itu.

"LP yang dari penyidik PMJ menyangkut kepemilikan senjata api. Itu dulu yang digali oleh PMJ. Dalam hal ini polri tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap setiap orang. Nanti akan didalami dulu, nanti hasil pemeriksaan akan kita sampaikan," jelas Dedi.

Berikut enam tersangka yang ditangkap polisi terkait kerusuhan pada 22 Mei 2019.

- HK, warga Bogor. Perannya leader mencari senjata api sekaligus mencari eksekutor sekaligus eksekutor. Memimpin tim turun aksi 21 Mei. Dia ada pada saat 21 Mei membawa revolver jenis Taurus. HK menerima uang Rp 150 juta, ditangkap Selasa (21/5) pukul 13.00 di lobi Hotel Megaria, Menteng, Jakarta Pusat.

- AZ, warga Ciputat Tangerang Selatan. Peran mencari eksekutor sekaligus eksekutor. Ditangkap Selasa (21/5) pukul 13.30 WIB di Terminal 1 C Bandara Soekarno-Hatta.

- IF, Kebon Jeruk Jakarta Barat. Perannya eksekutor menerima uang Rp 5 juta. Ditangkap Selasa (21/5) 20.00 WIB di pos Peruri kantor Sekuriti KPBD Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

- TJ, warga Cibinong. Peran sebagai eksekutor menguasai senpi rakitan mayer cold 22, senpi laras panjang mayer cold 22. Menerima uang Rp 55 juta. Ditangkap Jumat (24/5) 08.00 WIB di parkiran Indomaret Sentul, Citereup. Urine TJ positif mengandung zat narkoba, methamphetamine dan amphetamine.

- AD, warga Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara. Peran penjual 3 pucuk senpi. Satu rakitan jenis mayer, satu laras pajang, satu laras pendek ke HK. Menerima Rp 26,5 juta. Ditangkap Jumat (24/5) 08.00 WIB di daerah Swasembada. Dia positif amphetamine dan metamphetamine dan benzo.

- AF alias Fifi (perempuan) warga Rajawali, Pancoran, Jakarta Selatan. Peran pemilik dan penjual senpi revolver Taurus ke HK. Menerima Rp 50juta. Ditangkap Jumat (24/5) di Bank BRI Thamrin.

5. Kivlan pasrah ditahan penyidik terkait kasus makar

Kuasa Hukum: Kivlan Ditahan Karena Kepemilikan Senjata Api IlegalANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Kivlan Zen sendiri memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar.

Kivlan sendiri tiba pada pukul 10.30 WIB dengan ditemani beberapa tim kuasa hukumnya, salah satunya, Djuju Purwantoro. Dalam kesempatan itu, Kivlan juga mengaku siap menjalani pemeriksaan hari ini.

Diketahui, pemanggilan ini adalah panggilannya yang kedua sebagai tersangka, dimana pemanggilan pertama pada selasa(21/5) lalu ia tidak dapat hadir.

"Sudah siap, semuanya kita serahkan kepada penyidik dan kepada negara. Menurut terminologi negara saya begini (melakukan makar), harus begini (diminta keterangan). Saya melakukan langkah-langkah sesuai dengan yang saya lakukan bahwa ini adalah benar, jujur dan adil. Kalau saya dinyatakan saya bersalah ya saya menerima apa saja," ujar Kivlan di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/5) pagi.

Ketika ditanyai awak media akankah ada kemungkinan dirinya ditahan terkait kasus makar, Kivlan mengatakan bahwa penahanan adalah kewenangan dari penyidik.

"Saya berserah diri sama Allah, itu (penahanan) kan hak-haknya penyidik. Jadi kita nggak ada masalah, jadi kita serahkan sama penyidik, jadi umpamanya dilanjutkan pemeriksaan dengan cara saya di luar atau saya di dalam (tahanan), saya terima, enggak ada masalah," jelas Kivlan.

Baca Juga: Pengacara: Kivlan Tahu 4 Tersangka yang Akan Bunuh Tokoh Nasional

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya