Kuasa Hukum Klaim Penahanan Eggi Sudjana Ditangguhkan Hari Ini

Waketum Gerindra jamin penangguhan penahanan Eggi Sudjana

Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Eggi Sudjana, Hendarsam Marantoko, mengklaim penahanan kliennya akan ditangguhkan pada Senin (24/6). Penangguhan penanganan ini antara lain karena ada jaminan dari Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad. Eggi Sudjana sendiri sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan sejak sebelum Hari Raya Idul Fitri lalu.

"Kita baru dapat info hari ini, mudah-mudahan Pak Eggi, permohonan penangguhannya dikabulkan. Kita lagi tunggu kabar lebih lanjut dari proses administrasi. Mudah-mudahan, tidak lama lagi akan keluar. Positif, insya Allah. Hilalnya sudah terlihat,'' katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/6).

1. Eggi akan wajib lapor selama dua kali dalam seminggu

Kuasa Hukum Klaim Penahanan Eggi Sudjana Ditangguhkan Hari IniIDN Times/Axel Jo Harianja

Hendarsam menerangkan, Sufmi Dasco selaku penjamin telah mendatangi Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya pada pagi tadi. Sufmi tiba dengan politisi Partai Gerindra Habiburrokhman dan tersangka dugaan makar Lieus Sungkharisma.

"Tadi kami sudah ketemu Pak Eggi di dalam bersama Pak Dasco, Pak Habiburrokhman, Koh Lieus juga, kita sudah infokan ke beliau," kata Hendarsam.

Lebih lanjut, Eggi memiliki kewajiban untuk wajib lapor usai keluar dari tahanan. "Jadi mungkin nanti kewajiban beliau untuk wajib lapor, biasanya seminggu dua kali. Ini keluarga sudah datang, teman-teman juga sudah ada," ujar Hendarsam.

2. Masa penahanan Eggi ditambah menjadi 40 hari

Kuasa Hukum Klaim Penahanan Eggi Sudjana Ditangguhkan Hari IniIDN Times/Axel Jo Harianja

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono sebelumnya mengatakan masa penahanan Eggi Sudjana ditambah menjadi 40 hari.

Diketahui, masa penahanan Eggi dimulai sejak 14 Mei 2019 dan harusnya berakhir pada 2 Juni lalu. Argo mengatakan penahanan Eggi ditambah sejak 3 Juni lalu. Meski begitu, ia enggan menjelaskan lebih detail alasan masa penahanan Eggi diperpanjang.

"Iya penahanannya sudah diperpanjang," kata Argo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (6/6) lalu.

3. Waketum Gerindra jamin penangguhan penahanan Eggi Sudjana

Kuasa Hukum Klaim Penahanan Eggi Sudjana Ditangguhkan Hari IniIDN Times/Axel Jo Harianja

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, pada Selasa (4/6) lalu endatangi Polda Metro Jaya. Dasco mengaku, ia menjenguk tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana dan bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

"Barusan saya menjenguk Bang Eggi Sudjana di tahanan. Hari ini saya menyusul memberikan surat jaminan penangguhan penahanan untuk Bang Eggi Sudjana dan akan segera diproses oleh penyidik sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Mudah-mudahan bisa segera menyusul kawan-kawan lain yang sudah keluar dari tahanan," ungkap Dasco.

Dasco mengaku ia diminta oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya untuk melengkapi persyaratan-persyaratan yang harus dilengkapi terkait penangguhan penahanan Eggi. Dengan begitu, ia berharap Eggi bisa dibebaskan secepatnya dari tahanan.

"Proses penangguhan penahanannya, penjaminannya sudah saya masukan. Sudah dikomunikasikan dengan penyidik dan sedang diproses. Nanti kapan keluarnya tergantung kewenangan penyidik. Dengan harapan secepatnya (dibebaskan)," kata Dasco. 

Dasco juga sudah datang ke Kantor Polda Metro Jaya dan Bareskrim Mabes Polri pada Senin (3/6) lalu. Selain menjamin Eggi, Dasco juga menjadi penjamin agar tersangka kasus dugaan makar, Lieus Sungkharisma dan tersangka kasus dugaan penyebaran berita hoaks dan ujaran kebencian, Mustofa Nahrawardaya. Lieus dan Mustofa pun kini telah menghirup udara bebas.

4. Eggi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar

Kuasa Hukum Klaim Penahanan Eggi Sudjana Ditangguhkan Hari IniIDN Times/Axel Jo Harianja

Diketahui, Eggi Sudjana sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (13/5) lalu. Ia diminta datang ke unit V Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pukul 10.00 WIB. Namun, ia baru menjejakkan kaki di Polda Metro Jaya sekitar pukul 16:40 WIB. 

Pemanggilan itu guna didengar keterangannya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau suatu pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak lengkap sebagaimana di maksud dalam pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang diketahui terjadi pada 17 April 2019 di Jl. Kertanegara Kebayoran Baru Jakarta Selatan yang dilaporkan oleh Suriyanto.

Sebelumnya, polisi telah memanggil Eggi terkait pernyataan 'people power' untuk diperiksa pada Jumat (3/5) lalu. Namun, Eggi kala itu tidak dapat memenuhi panggilan polisi. Pemeriksaan itu atas laporan relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri, yang dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan Supriyanto terdaftar dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. Selain oleh Supriyanto, Eggi dilaporkan oleh caleg PDIP Dewi Tanjung, yang melaporkan hal serupa.

Eggi kemudian melaporkan balik Supriyanto ke Bareskrim Polri pada Sabtu (20/4). Laporan Eggi teregister dengan nomor LP/B/0393/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 20 April 2019. Perkara yang dilaporkan adalah Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.

Baca Juga: Penahanan Eggi Sudjana Ditambah Menjadi 40 Hari

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya