Kuasa Hukum Nurhadi: KPK Tak Beri Tahu Secara Resmi Jika Dia Buron

KPK dinilai selalu mengabaikan permohonan dari advokat

Jakarta, IDN Times - Advokat senior sekaligus kuasa hukum eks Sekjen Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman, Maqdir Ismail, mengatakan bahwa tidak pernah mengetahui jika Nurhadi telah dinyatakan sebagai buron atau daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK.

Hal itu diungkapkan Maqdir dalam Diskusi Opini MNC Trijaya yang bertajuk 'Memburu Buron KPK'. Nurhadi sendiri telah ditetapkan sebagai DPO sejak 11 Februari lalu terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi.

"Secara resmi kita tidak pernah tahu. Ya tahunya dari pengumuman koran, media. Kemudian saya lupa, ada seorang teman ketika itu mengirimkan kepada saya melalui WA (WhatsApp) press release yang disampaikan oleh pihak KPK," katanya di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta Pusat, Jumat (6/3).

1. KPK belum pernah memanggil Nurhadi saat statusnya menjadi tersangka

Kuasa Hukum Nurhadi: KPK Tak Beri Tahu Secara Resmi Jika Dia BuronAdvokat Senior sekaligus Kuasa Hukum Eks Sekjen Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman, Maqdir Ismail (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Maqdir menjelaskan, dia terakhir bertemu kliennya pada akhir Januari 2020. Saat itu, Nurhadi sedang menjalani sidang pra-peradilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun, pra-peradilan itu dimenangkan KPK.

Pada 5 Februari lalu, Nurhadi kembali mendaftarkan pra-peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat menanti jadwal sidang, tujuh hari kemudian KPK menetapkan status Nurhadi sebagai DPO.

"Bayangkan, kalau orang ditetapkan sebagai tersangka, SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan)-nya dia gak tahu. Tahunya dari orang lain. Nah, itulah yang menjadi alasan sehingga permohonan pra-peradilan kedua itu juga kami sampaikan," jelasnya.

Baca Juga: Cari Nurhadi, KPK Geledah Rumah Mertua di Tulungagung

2. KPK dinilai selalu mengabaikan permohonan dari advokat

Kuasa Hukum Nurhadi: KPK Tak Beri Tahu Secara Resmi Jika Dia BuronIlustrasi gedung KPK. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Maqdir mengatakan, ada masalah ketika harus berurusan dengan KPK. Dia mencontohkan, pada tanggal 5 Februari lalu, sempat mengirimkan surat permohonan agar para kliennya tak diperiksa terlebih dahulu.

"Segala permintaan dan permohonan kita sebagai advokat itu selalu diabaikan," katanya.

Maqdir melanjutkan, selama 15 tahun berurusan di KPK, jarang sekali KPK memberikan respons terhadap surat mau pun permohonannya.

"Kalau kita lihat kita baca buku-buku bagaimana proses dan cara penegakan hukum di Amerika Serikat, ada kesetaraan dan ada juga sikap saling menghormati terhadap posisi masing-masing. Saya kira, budaya seperti ini yang juga harus kita tumbuhkan dan ini juga harus kita mulai secara bersama-sama," ucapnya.

3. Apa alasan Nurhadi tak menyerahkan diri?

Kuasa Hukum Nurhadi: KPK Tak Beri Tahu Secara Resmi Jika Dia BuronAdvokat Senior sekaligus Kuasa Hukum Eks Sekjen Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman, Maqdir Ismail (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Maqdir sendiri tak mengetahui mengapa Nurhadi tak menyerahkan diri ke KPK. Namun dia menilai, Nurhadi tertekan dengan pemberitaan yang dialaminya saat ini.

"Saya tidak tahu perasaan Pak Nurhadi. Sehingga, saya tidak bisa menjawab itu apakah itikad baik atau tidak. Paling tidak, dia tunjukkan kepada kami, dia minta kepada kami mengajukan permohonan pra-peradilan sampai yang kedua. Ini bukti itikad baik," kata Maqdir.

Saat ditanyai di mana Nurhadi saat ini, Maqdir menegaskan tak mengetahuinya. Bahkan, tak pernah lagi saling mengontak.

"Jadi gak tahu atau memang ditelan bumi seperti yang dikatakan atau apa. Saya juga gak tahu," ucapnya.

Nurhadi resmi dimasukkan ke dalam DPO bersama dengan sang menantu Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT). Ketiganya dijadikan tersangka karena diduga terlibat mafia kasus di Mahkamah Agung. 

Baca Juga: Perburuan Mencari Nurhadi, dari Rumah Mertua ke Kediaman Adik Ipar

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya