Lagi, Ibra Azhari Diciduk Polisi karena Konsumsi Narkoba
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Aktor Indonesia era 90-an, Ibrahim Salahuddin (IB) atau lebih dikenal dengan nama Ibra Azhari, kembali berurusan dengan kepolisian karena kedapatan mengonsumsi narkoba.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan, Ibra ditangkap pada Minggu (22/12) kemarin di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Ada seseorang IS yang mengedarkan dan mengonsumsi (narkoba). Melalui IS, ada wanita yang akan mengantar barbuk (barang bukti) inisial MH, langsung diamankan saat mengantarkan. Kemudian dikembangkan lagi, MH akan mengantarkan pesanan ke IB (Ibra)," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (23/12).
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tembak Mati Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Banceuy
1. Total polisi mengamankan tujuh orang tersangka
Selain Ibra, IS, dan MH, keesokan harinya polisi menangkap empat orang tersangka lainnya. Mereka adalah UW, JT, dan H. Mereka diamankan di kawasan Batu Merah, Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Para tersangka juga positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
"Total semuanya tujuh (tersangka) masih didalami keterlibatan dan peran masing-masing," ujarnya.
2. Ibra sudah empat kali ditangkap polisi
Yusri menjelaskan, Ibra yang merupakan saudara Ayu Azhari, Sarah Azhari, dan Rahma Azhari itu, pernah ditangkap polisi karena kasus yang sama. Ia ditangkap karena mengonsumsi narkoba jenis sabu pada 2000, 2003, dan 2010.
"Ini sudah kali keempat (Ibra) berurusan dengan kepolisian dengan kasus yang sama. Kita akan proses sampai tuntas," jelas Yusri.
3. Ibra terancam hukuman penjara 20 tahun
Di tempat yang sama, Wakil Direktur (Wadir) Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Sapta Maulana Marpaung mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih mendalami kasus tersebut. Menurutnya, tak menutup kemungkinan polisi mengungkap tersangka lain.
"(Para tersangka dikenakan) Pasal 112, 114 Undang-Undang Narkotika. Ancaman (penjara) maksimal 20 tahun," ungkapnya.
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb