Mabes Polri: Ravio Patra Sudah Dipulangkan

Ravio Patra masih berstatus sebagai saksi

Jakarta, IDN Times - Peneliti kebijakan publik dan pegiat advokasi legislasi, Ravio Patra, kini sudah dipulangkan. Ravio pada Rabu (22/4) lalu, ditangkap Polda Metro Jaya atas dugaan kasus provokasi atau membuat keonaran.

"(Ravio) sudah dipulangkan. (Statusnya) sebagai saksi," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Jumat (24/4).

Meski begitu, Argo enggan menjelaskan lebih jauh kapan dan apa alasan Ravio dipulangkan.

Baca Juga: Ravio Patra Ditangkap, Ini Kronologinya Versi Koalisi Katrok

1. Mungkinkah polisi dan TNI yang meretas WhatsApp Ravio Patra?

Mabes Polri: Ravio Patra Sudah DipulangkanFacebook Ravio Patra

Sebelumnya, Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus (Katrok) mengungkapkan, WhatsApp Ravio Patra diduga diretas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Peretasan disebut terjadi sejak Rabu (22/4) siang.

"Di antara pukul 13.19 WIB hingga 14.05, Ravio mendapatkan panggilan dari nomor 082167672001, 081226661965 dan nomor telepon asing dengan kode negara Malaysia dan Amerika Serikat," kata Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto, lewat keterangan tertulis Koalisi Katrok pada Kamis (23/4).

"Ketika diidentifikasi melalui aplikasi, nomor tersebut merupakan milik AKBP HS dan Kol ATD," lanjut Damar lagi.

2. Whatsapp Ravio sempat diretas sebelum dia ditangkap

Mabes Polri: Ravio Patra Sudah DipulangkanIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Ravio Patra mengadu kepada SAFEnet kalau ada yang meretas WhatsApp miliknya pada Rabu (22/4). Ketika Ravio mencoba menghidupkan WhatsApp, muncul tulisan, “You’ve registered your number on another phone”.

Ravio melakukan pengecekan pesan masuk SMS dan menemukan adanya permintaan pengiriman One Time Password (OTP) yang biasa dipakai untuk mengonfirmasi perubahan pada pengaturan Whatsapp.

"Kuat dugaan kami bahwa pelaku pembobolan menemukan cara mengakali nomor mereka untuk bisa mengambil alih Whatsapp, yang sebelumnya didaftarkan dengan nomor Ravio," kata Damar.

"Karena OTP dikirim ke nomor Ravio, besar kemungkinan pembobol sudah bisa membaca semua pesan masuk lewat nomor tersebut," lanjut dia.

3. Ravio ditangkap di depan rumah aman

Mabes Polri: Ravio Patra Sudah DipulangkanIDN Times/Auriga Agustina

Damar mengatakan, Ravio sempat menghubunginya untuk menyampaikan info dari penjaga kosannya bahwa ada yang mencari Ravio.

"Saya instruksikan Ravio untuk matikan handphone dan cabut baterai, lalu pergi ke rumah aman," kata Damar lagi.

Di depan rumah aman pada Rabu (22/4) malam, Ravio ditangkap oleh oknum yang diduga aparat kepolisian. Ravio menjalani pemeriksaan dengan dugaan penghasutan kekerasan melalui media sosial pada Kamis (23/4).

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang juga merupakan bagian dari tim kuasa hukum Ravio mengaku dihalang-halangi untuk menemui Ravio.

4. Desak Presiden dan Kapolri bebaskan Ravio

Mabes Polri: Ravio Patra Sudah DipulangkanDok. Biro Pers Kepresidenan

Adanya peretasan terhadap Whatsapp Ravio sejak Rabu (22/4), membuat Koalisi Katrok menyampaikan sejumlah desakan untuk membebaskan Ravio. Desakan tersebut ditujukan kepada Presiden hingga Kapolri.

"Presiden Joko Widodo dan Kapolri untuk segera melepaskan Ravio Patra, menghentikan proses kriminalisasi, dan juga menghentikan tindakan-tindakan pembungkaman kepada warga negara lainnya," kata Koalisi Katrok.

Koalisi Katrok juga mendesak agar Presiden dan Kapolri segera menghentikan upaya-upaya dari pihak tertentu untuk meretas gawai maupun akun sosial media masyarakat. Termasuk mereka-mereka yang selama ini dinilai kritis mendorong pemerintah lebih transparan dan bekerja dengan benar.

"Pemerintah harus memastikan setiap warga negara dilindungi oleh hukum dalam menikmati hak-hak yang dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945," tulis Koalisi Katrok dalam keterangannya.

Baca Juga: WhatsApp Diretas Hingga Ditangkap Polisi, Siapa Ravio Patra?

Topik:

  • Sunariyah
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya