Masa Penahanan Kivlan Zen Diperpanjang Menjadi 40 Hari

Kivlan Zen akan dikonfrontasikan dengan Habil Marati

Jakarta, IDN Times - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan masa penahanan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api, Kivlan Zen, diperpanjang menjadi 40 hari.

Diketahui, Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) TNI itu sudah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur sejak (30/5) lalu, dan seharusnya berakhir pada (19/6) esok.

"Iya benar, masa penahanan (Kivlan Zen) diperpanjang. (Alasan perpanjangan masa penahanan) sesuai KUHAP," ujar Argo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta,Selasa (18/6).

1. Kivlan Zen akan dikonfrontasikan dengan Habil Marati

Masa Penahanan Kivlan Zen Diperpanjang Menjadi 40 HariANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Kuasa Hukum Kivlan Zen, Muhammad Yuntri, mengatakan kliennya akan dikonfrontasi dengan tersangka percobaan pembunuhan Habil Marati dan tersangka kepemilikan senjata api ilegal, HK alias Iwan Kurniawan. Agenda itu akan dilaksanakan di Polda Metro Jaya pada hari ini.

"Iya kita semua hadir sekitar pukul 17.00 WIB. Nanti ada lima orang, Ada Habil Marati, Iwan Kurniawan, Pak Kivlan, Titi dan Azmi. Ini semua pihak yang ada di unit dua terkait dengan tersangka Habil Marati," kata Yuntri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (18/6).

Yuntri menambahkan, jika nantinya hasil konfrontasi membuktikan kliennya itu tak terlibat dalam perencanaan pembunuhan itu, polisi wajib membebaskan Kivlan.

"Ini (konfrontasi) menentukan apakah benar apa tidak daripada berita yang disangkakan kepada Habil Marati. Kalau tidak sesuai ya nanti Pak Kivlan dibebaskan dari situ," ujar dia.

2. Kivlan akui terima uang dari Habil Marati

Masa Penahanan Kivlan Zen Diperpanjang Menjadi 40 HariIDN Times/Axel Jo Harianja

Kivlan kata Yuntri, juga mengakui menerima uang dari Habil Marati. Yuntri sebelumnya mengatakan, kliennya itu menerima uang sebesar 4.000 dolar Singapura atau setara Rp42.400.000.

"Mengakui (menerima uang). Tapi, tidak sesuai dengan tuduhan. Uang itu hanya untuk demo. Tidak ada kaitan sama sekali dengan masalah pembelian senjata, membunuh tidak ada sama sekali," kata Yuntri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/6) lalu.

Kivlan pada Senin kemarin kembali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Habil. Ia diperiksa sejak pukul 11.00 WIB untuk melanjutkan pemeriksaan yang sebelumnya.

"Pemeriksaan Jumat (14/7) malam, berhubung beliau sakit gigi dihentikan sementara. Hari ini, dilanjutkan kembali, beliau sudah diobati tadi di poli klinik gigi alhamdulillah lumayan sembuh," ujarnya.

Dalam pemeriksaan itu, Kivlan kata Yuntri turut membawa bukti rekening penerimaan uang tersebut.

"Dicek tadi rekening. Dikasihkan rekeningnya, bahwa terima ke rekening ia terima dan sampaikan ada. Yang satu Rp50 juta. Yang satu lagi 4000 dolar Singapura untuk kegiatan antikomunis atau supersemar yang di Monas," ungkap Yuntri.  

3. Kivlan mengenal Habil dari Grup WhatsApp

Masa Penahanan Kivlan Zen Diperpanjang Menjadi 40 HariIDN Times/Axel Jo Harianja

Yuntri menjelaskan, Kivlan dan Habil saling mengenal melalui grup WhatsApp (WA) sejak setahun yang lalu. Uang yang diterima Kivlan kata Yuntri, diberikan secara sukarela oleh Habil.

"(Uang diberikan) Sukarela saja. Mereka kan kenal dari WA grup. Itu grup untuk diskusi saja tentang masalah kebangsaan. Itu ada gerakan GMBI, karena di diskusi itu berkembang butuh uang untuk keperluan gerakan antikomunis. Beliau (Habil) kasih (uang itu)," kata Yuntri.

4. Habil Marati terduga penyandang dana kasus Kivlan Zen

Masa Penahanan Kivlan Zen Diperpanjang Menjadi 40 HariANTARANEWS/Humas PPP

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Muhammad Iqbal, menyebut nama Habil Marati sebagai terduga penyandang dana atas kasus rencana pembunuhan empat tokoh nasional yang melibatkan Kivlan Zen. Dana tersebut diduga digunakan untuk membeli senjata api.

Kivlan, menjadi tersangka dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal. Sedangkan, nama Habil Marati tidak banyak terdengar belakangan.

Habil Marati merupakan Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Ia bahkan pernah menjabat sebagai Sekretaris DPW PPP Sumut pada tahun 1985-1990.

Ia juga pernah menjabat sebagai Pengurus Ikatan Alumni Indonesia-AS 1989, Ketua DPW PPP Sumut 1995-2004, Penasehat PSSI Sumut 2002-2005, Ketua DPW Parmusi Sumut, Ketua DPP PPP 2003-2007.

Habil Marati selain menjadi politisi, pernah pula menjabat sebagai petinggi dari Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).

Ia pernah menjabat sebagai Manajer Timnas Indonesia untuk piala (ASEAN Football Federation) AFF tahun 2012 silam. Selain itu ia juga diketahui menjabat sebagai direktur di berbagai perusahaan.

Pada kontestasi politik pemilihan umum 2019 lalu, Habil Marati turut berkontestasi dengan mengusung PPP. Ia menjadi wakil PPP sebagai calon legislatif dari daerah pemilihan Sulawesi Tenggara.

Habil Marati juga pernah menjabat sebagai anggota dewan 5 Periode sejak DPRD II Kodya 1982-1987 DPRD I Sumut 1987-1992, Wakil ketua DPRD I Sumut 1997-2004, MPR RI 1997-1999.

5. Nama Habil muncul bersama sejumlah nama top lainnya

Masa Penahanan Kivlan Zen Diperpanjang Menjadi 40 HariANTARANEWS

Disebut-sebut sebagai terduga kasus makar yang terkait dengan aksi demonstrasi yang berakhir kerusuhan pada 21 hingga 22 Mei 2019 lalu, nama Habil Marati disebut bersama nama-nama top lainnya.

Adapun nama yang turut disebut adalah Mayor Jendral TNI (Purn) Kivlan Zein, Mantan Danjen Kopassus Mayor Jendral TNI (Purn) Soenarko, mantan prajurit TNI Iwan Kurniawan hingga nama mantan anak buah Prabowo di Kopasus, Fauka Noor Farid.

Habil Marati diduga memberikan dana sebesar SGD 15 ribu atau setara dengan Rp150 juta kepada Kivlan Zen.

"Kivlan Zen mencari eksekutor dan memberi target pembunuhan 4 tokoh nasional yaitu Wiranto, Budi Gunawan, Luhut Binsar Pandjaitan, dan Gories Mere. Ada juga Yunarto Wijaya, bos lembaga survei Charta Politika," kata Iqbal di Media Center Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (11/6).

Baca Juga: Kivlan Zen Akan Dikonfrontasikan dengan Habil Marati Hari Ini

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya