Masa Tahanan 23 Terpidana Kasus Korupsi Dipangkas MA, Ini Daftarnya

KPK prihatin dengan putusan PK MA

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) menjadi sorotan publik karena mengurangi vonis puluhan terpidana korupsi berdasarkan peninjauan kembali (PK). Teranyar, Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, disunat hukumannya menjadi 8 tahun penjara dari yang sebelum 14 tahun penjara.

Namun bukan hanya Anas Urbaningrum saja yang mendapatkan potongan masa hukuman. Dari penelusuran IDN Times, setidaknya ada 23 terpidana korupsi yang mengajukan PK dan disunat hukumannya oleh MA. Siapa sajakah mereka ?

1. Berikut 23 terpidana korupsi yang hukumannya disunat oleh MA

Masa Tahanan 23 Terpidana Kasus Korupsi Dipangkas MA, Ini Daftarnya(Terpidana OC Kaligis) ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
  1. Mantan Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud. Putusan 6 tahun penjara. PK menjadi 4 tahun 6 bulan
  2. Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng. ‎Adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng. Putusan 3 tahun 6 bulan penjara. PK menjadi 3 tahun.
  3. Mantan Bupati Buton Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun. Putusan 3 tahun 9 bulan penjara. PK menjadi 3 tahun.
  4. Suap proyek Meikarta, Billy Sindoro. Putusan 3 tahun 6 bulan penjara. PK menjadi 2 tahun
  5. Pengusaha Hadi Setiawan. Putusan 4 tahun penjara. PK menjadi 3 tahun.
  6. Mantan Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi. Putusan 6 tahun penjara. PK menjadi 4 tahun.
  7. Advokat, OC Kaligis. Putusan 10 tahun penjara. PK menjadi 7 tahun. Namun dia masih mengajukan PK lagi.
  8. Mantan Ketua DPD, Irman Gusman. Putusan 4 tahun 6 bulan penjara. PK menjadi 3 tahun
  9. Eks Panitera Pengadilan Negeri Medan, Helpandi. Putusan 7 tahun penjara. PK menjadi 6 tahun
  10. Mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Muhammad Sanusi. Putusan 10 tahun penjara. PK menjadi 7 tahun.
  11. Eks Penitera pengganti (PP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi. Putusan 4 tahun penjara. PK menjadi 3 tahun.
  12. Eks hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar. Putusan 8 tahun penjara. PK menjadi 7 tahun.
  13. Penyuap Hakim, Tamin Sukardi. Putusan 8 tahun penjara. PK menjadi 5 tahun.
  14. Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip. Putusan 4 tahun 6 bulan penjara. PK menjadi 2 tahun.
  15. Eks Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmomartoyo. Pidana uang pengganti 190 ribu USD dihapus, pidana penjara 7 tahun tetap.
  16. Mantan panitera pengganti PN Bengkulu, Badaruddin Bachsin alias Billy. Putusan 8 tahun penjara. PK menjadi 5 tahun.
  17. Eks Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra. Putusan 5 tahun penjara. PK menjadi 4 tahun.
  18. Eks Cagub Sulawesi Tenggara, Asrun. Putusan 5 tahun penjara. PK menjadi 4 tahun.
  19. Eks panitera pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi. Putusan 7 tahun penjara. PK menjadi 5 tahun.
  20. Eks anggota sekaligus mantan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB di Komisi V DPR, Musa Zainuddin. Putusan 9 tahun penjara. PK menjadi 6 tahun.
  21. Eks Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman. Putusan 15 tahun penjara. PK menjadi 12 tahun.
  22. Eks Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil, Sugiharto. Putusan 15 tahun penjara. PK menjadi 10 tahun.
  23. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Putusan 14 tahun penjara. PK menjadi 8 tahun.

Baca Juga: Vonis Anas Urbaningrum Disunat MA, Apa Kata KPK?

2. KPK prihatin dengan putusan PK MA

Masa Tahanan 23 Terpidana Kasus Korupsi Dipangkas MA, Ini DaftarnyaPlt jubir KPK, Ali Fikri (IDN Times/Santi Dewi)

Plt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan sejak awal pihaknya sudah prihatin terhadap putusan PK MA tersebut.

"Bagi KPK, ini cerminan belum adanya komitmen dan visi yang sama antar aparat penegak hukum dalam memandang bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa," kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (1/10/2020).

3. ICW meragukan keberpihakan MA dalam memberantas korupsi

Masa Tahanan 23 Terpidana Kasus Korupsi Dipangkas MA, Ini DaftarnyaPeneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana (ANTARA News/Fathur Rochman)

Sementara itu Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, mengatakan putusan- putusan PK yang dijatuhkan MA meruntuhkan rasa keadilan masyarakat sebagai pihak yang paling terdampak praktik korupsi.

"Sejak awal ICW memang sudah meragukan keberpihakan Mahkamah Agung dalam pemberantasan korupsi," ucapnya.

Kesimpulan itu, kata Kurnia, bukan tanpa dasar. Berdasarkan pendalaman ICW, sejak tahun 2019 menunjukkan bahwa rata-rata hukuman untuk pelaku korupsi hanya 2 tahun 7 bulan penjara.

"Jadi, bagaimana Indonesia bisa bebas dari korupsi jika lembaga kekuasaan kehakiman saja masih menghukum ringan para koruptor?" ujarnya.

Kurnia menuturkan, ada dua implikasi serius yang timbul akibat putusan PK tersebut. Pertama, pemberian efek jera akan semakin menjauh. Kedua, kinerja penegak hukum, dalam hal ini KPK, akan menjadi sia-sia.

Untuk itu, ICW menuntut Ketua MA mengevaluasi penempatan Hakim-Hakim yang kerap menjatuhkan vonis ringan kepada pelaku korupsi.

"KPK harus mengawasi persidangan-persidangan PK di masa mendatang. Komisi Yudisial untuk turut aktif terlibat melihat potensi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hakim yang menyidangkan PK perkara korupsi," tuturnya.

Baca Juga: Kasus Suap dan Gratifikasi di Mahkamah Agung, Nurhadi Segera Disidang

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya