Minimnya Saksi Jadi Kendala Polri Ungkap Kasus Kerusuhan 21-23 Mei

Polri juga mengalami kendala terkait uji balistik

Jakarta, IDN Times - Tim Amnesty Internasional Indonesia hari ini menemui Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Gatot Eddy Pramono untuk menanyakan perkembangan dari penyelidikan dan penyidikan dari kasus kerusuhan 21-23 Mei 2019 lalu.

Usai bertemu dengan Kapolda Metro, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid mengatakan Kepolisian Republik mengalami kendala dalam mengusut kasus itu. Salah satunya, karena minimnya saksi.

"Baik itu saksi-saksi yang melihat langsung, mendengar langsung, atau saksi-saksi yang memang tidak ada di lokasi tapi mengetahui setidaknya beberapa orang yang ikut merencanakan kerusuhan tersebut," kata Usman di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/7).

1. Polri juga mengalami kendala terkait uji balistik

Minimnya Saksi Jadi Kendala Polri Ungkap Kasus Kerusuhan 21-23 MeiIDN Times/Axel Jo Harianja

Selain minimnya saksi, Usman menjelaskan, Polri mengalami kendala dari segi uji balistik terhadap peluru tajam yang menewaskan beberapa orang yang diduga perusuh dalam aksi kerusuhan itu.

Hal itu dikarenakan, berdasarkan analisa oleh pihak Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri, peluru tajam itu diduga dari pistol yang diyakini senjata non-organik Polri.

"Itu ada sekitar dua hingga empat kasus, sementara beberapa kematian lainnya memang belum semuanya bisa diidentifikasi secara pasti, senjata dan pelurunya dari mana," jelas Usman.

Baca Juga: Amnesty Internasional Tagih Hasil Penyidikan Kerusuhan 22 Mei ke Polri

2. Amnesty tengah merampungkan penelitian terkait korban tewas aksi kerusuhan itu

Minimnya Saksi Jadi Kendala Polri Ungkap Kasus Kerusuhan 21-23 MeiIDN Times/Axel Jo Harianja

Amnesty Internasional Indonesia kata Usman, saat ini tengah merampungkan penelitian terkait kematian yang tidak sah terhadap sekitar sembilan hingga 10 orang dalam peristiwa kerusuhan itu. Pihaknya menduga, ada keterlibatan anggota polisi atas kematian para korban tersebut.

"Tadi Pak Kapolda juga membuka diri bisa saja kemungkinan anggota yang melakukan," ucap Usman.

Terkait hal itu, polisi pun didorong Amnesty untuk mencari, melakukan penyelidikan, menangkap orang, menggeledah barang atau menyita sebuah dokumen dan serta melakukan pemanggilan terhadap siapapun yang diduga berkaitan atau terlibat dalam kerusuhan.

"Nah ini saya kira kami ingin mendesak Polri, karena itu tugas Polri untuk membongkar dan mengusut," tuturnya.

3. Polisi kantongi ciri-ciri pelaku penembakan satu korban tewas saat kerusuhan 21-22 Mei

Minimnya Saksi Jadi Kendala Polri Ungkap Kasus Kerusuhan 21-23 MeiIDN Times/Axel Jo Harianja

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengungkapkan, salah satu korban tewas dalam aksi kerusuhan 21-22 Mei yakni, Harun Al Rasyid, diduga ditembak dengan menggunakan senjata api berjenis Glock 42.

"Diduga dari hasil laboratorium forensik itu, pelakunya menggunakan Glock 42," jelas Dedi di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7) kemarin.

Berdasarkan keterangan saksi, pelaku kata Dedi, diduga menyimpan senjata itu di dalam baju yang ia kenakan.

"Saksi kunci sekarang sedang diperiksa oleh Polda Metro Jaya. Tunggu dulu, sabar, mohon doanya agar segera terungkap pelakunya. Mohon bersabar," sambungnya.

Brigjen Dedi sebelumnya juga mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi ciri-ciri dari pelaku penembakan salah satu dari sembilan korban tewas pada saat kerusuhan 21-22 Mei 2019 yang lalu. Ciri-ciri pelaku itu kata Dedi, diperoleh dari keterangan saksi yang melihat insiden penembakan tersebut.

"Dari keterangan para saksi ada seseorang yang kurang lebih tinggi sekitar 175 cm, rambut agak panjang lurus, kurus, menggunakan sabuk, menembak dengan tangan kiri," ungkap Dedi dalam Konferensi Pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (5/7) lalu.

Di tempat yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Suyudi Ario Seto mengatakan, pelaku menembak salah satu korban bernama Harun Alrasyid, 15, di kawasan Kemanggisan, Slipi, Jakarta Pusat.

Polisi juga menduga, pistol yang digunakan diduga senjata non-organik Polri dengan berwarna hitam. Selain itu, polisi juga menemukan proyektil berukuran 9x17 milimeter dari tubuh korban.

"Arah tembakan pistol mengarah ke perusuh dengan (pelaku) menggunakan tangan kiri. Kemudian Harun Alrasyid meninggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kemudian dibawa ke rumah sakit," jelas Suyudi.

Suyudi melanjutkan, tembakan itu juga berasal dari sisi kanan yang berdekatan dengan Flyover Slipi.

"Penembakan jarak kurang lebih 11 meter dari sisi kanan. Orang yang diduga melakukan penembakan itu ada di sisi kanan, yang mana di sisi kanan ini adalah ruko-ruko di dekat Flyover Slipi," papar Suyudi.

Hal yang sama juga menimpa Abdul Azis. Ia juga tewas akibat peluru tajam dan diduga dilakukan oleh orang tak dikenal.

"Abdul Azis yang ditemukan kurang lebih 100 meter dari Asrama Brimob, Petamburan, Jakarta Pusat juga diduga dilakukan oleh orang tak dikenal. Ditemukan proyektil di badannya 5,56 milimeter," jelasnya.

Sementara itu, korban meninggal lainnya juga diduga tewas akibat peluru tajam. Akan tetapi, tidak ditemukan proyektil yang bersarang ditubuh korban.

4. 10 anggota Brimob yang pukul Andri Bibir jalani sidang dan ditahan

Minimnya Saksi Jadi Kendala Polri Ungkap Kasus Kerusuhan 21-23 MeiDok. IDN Times/Istimewa

Selain itu, salah satu kejadian yang sempat disorot ialah ketika anggota Polri melakukan pemukulan terhadap Andri Bibir, salah satu orang dari bagian massa aksi.

Brigjen Dedi sebelumnya juga mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya menetapkan 10 anggota Polri dari Brimob Nusantara, yang terlibat dalam pemukulan itu.

"Ada 10 anggota yang sudah diproses, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dan menjalani sidang disiplin," kata Dedi.

Dedi kemudian menjelaskan alasan mengapa 10 anggota Polri itu memukul Andri Bibir. Hal itu berawal, ketika komandan satuan mereka ditembak oleh orang tidak dikenal dengan menggunakan busur panah beracun. Meski Komandan mereka selamat berkat baju pelindung, mereka pun secara spontan segera mencari pelaku penembakan itu.

"Secara spontan anggota itu mencari siapa yang melakukan tindakan tersebut. Pelakunya Andri bibir dan Markus yang saat ini kondisinya sudah mulai stabil dan saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polri," jelas Dedi.

Lebih lanjut, 10 anggota Polri tersebut saat ini sedang dilakukan pemeriksaan, serta menjalani sidang disiplin.

"10 anggota tersebut nanti akan dijatuhi hukuman disiplin berupa penahanan di ruang khusus selama 21 hari," katanya.

Jenderal bintang satu itu mengatakan, setelah 10 anggota tersebut kembali ke Polda setempat, maka juga akan ditentukan sanksi administrasi lainnya yang telah disiapkan satuan setempat.

"Artinya, aparat kepolisian dalam hal ini melakukan tindakan tegas. Apabila menemukan anggota yang terbukti yang melakukan pelanggaran-pelanggaran disiplin di lapangan," tegasnya.

Baca Juga: Penembak Korban Tewas Kerusuhan 21-22 Mei Gunakan Senjata Glock 42

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya