Motif Eks Pegawai Starbucks Intip Dada Pengunjung: Iseng

Gara-gara iseng, DD dipecat dan kini dipenjara 

Jakarta, IDN Times - Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes (Pol) Budhi Herdi Susianto mengatakan, pihaknya menetapkan eks pegawai Starbucks Indonesia berinisial DD sebagai tersangka, lantaran mengintip dada pengunjung perempuan lewat CCTV. Peristiwa memalukan itu terjadi pada awal Juli lalu di Starbucks cabang Mal Sunter. 

"DD ini berperan yang membuat (video), kemudian yang mengupload ke dalam media sosialnya dia yang kemudian viral" kata Budhi di Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat 3 Juli 2020.

Lalu, apa motif tersangka mengintip dada salah satu pengunjung di kedai kopi itu?

1. DD mengaku sekedar iseng

Motif Eks Pegawai Starbucks Intip Dada Pengunjung: IsengIlustrasi CCTV. IDN Times/Mia Amalia

Budhi menjelaskan, DD ditangkap di kawasan Cipinang Jakarta Timur. Polisi juga menangkap rekan DD berinisial KH di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Budhi menjelaskan, KH ternyata memang kenal dengan korban di dalam video yang berinisial VA.

KH juga yang berperan dalam menggunakan CCTV seperti yang tergambar dalam video. Namun, dalam kasus ini polisi memproses hukum pihak yang membuat serta mengunggah video itu di media sosial.

"Teman-temannya menganggap bahwa KH ini sedang PDKT dengan VA. Sehingga, sering diisenginlah ataupun dicandain bahwa ini ada kedekatan," ungkap Budhi.

"Jadi, hanya merupakan keisengan dari tersangka DD yang mencoba menggoda saksi KH, yang pada saat itu ada kenalan namanya saudari VA yang datang ke kedai tersebut," katanya lagi.

Baca Juga: Eks Pegawai Starbucks Jadi Tersangka Gara-gara Intip Dada Pengunjung

2. DD terancam hukuman penjara enam tahun

Motif Eks Pegawai Starbucks Intip Dada Pengunjung: IsengEks pegawai Starbuck Indonesia yang Mengintip Dada Pengunjung Jadi Tersangka (Dok. IDN Times/BT/Istimewa)

Budhi mengatakan, DD dan KH bukanlah operator CCTV. Mereka berdua bekerja sebagai barista di kedai Starbucks yang terletak di Mal Sunter, Jakarta Utara. DD baru bekerja selama satu tahun, sedangkan KH sudah tiga tahun.

Budhi menuturkan, dalam kasus ini pihaknya menerbitkan laporan polisi model A, yakni laporan yang diterbitkan polisi. Meski begitu, polisi tetap meminta keterangan dari VA.

"(VA) Yang bersangkutan juga keberatan terhadap apa yang terjadi dan membuat viral di dunia maya tersebut," tutur Budhi.

Lebih lanjut, DD kini ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. Ia dijerat dengan pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. DD juga terancam hukuman penjara selama enam tahun.

"Untuk KH statusnya masih sebagai saksi sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut," kata dia lagi. 

3. Starbucks Indonesia kecewa atas peristiwa memalukan itu

Motif Eks Pegawai Starbucks Intip Dada Pengunjung: IsengStarbucks Community Store Pertama di Indonesia, Jakarta. IDN Times/Dhiya Awlia.A

Senior General Manager Corporate PR and Communications PT Sari Coffee Indonesia (Starbucks Indonesia), Andrea Siahaan mengatakan, pihaknya merasa tidak nyaman setelah mengetahui adanya insiden tersebut.

"Perilaku tersebut di luar norma-norma yang sangat kami junjung, di mana kami menerapkan standar yang tinggi agar setiap pelanggan di seluruh gerai merasa nyaman dan aman," kata Andrea dalam keterangan tertulisnya pada (2/7/2020).

Andrea menuturkan, Starbucks Indonesia telah menindaklanjuti dan memastikan hal itu tidak akan terulang kembali. Kedua eks pegawainya itu langsung dipecat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
 
"Perilaku tersebut tidak dapat ditoleransi dan kami memastikan ndividu yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi bersama PT Sari Coffee Indonesia," tuturnya.

Namun, tidak ada permintaan maaf dari Starbucks Indonesia atas peristiwa yang telah terjadi. 

4. Laporkan segera jika kamu atau orang di sekitar kamu mengalami kekerasan seksual

Motif Eks Pegawai Starbucks Intip Dada Pengunjung: IsengIlustrasi (IDN Times/Mia Amalia)

Segera hubungi hotline berikut dan laporkan segera jika kamu, kerabat, teman, tetangga, atau orang di sekitar kamu mengalami kekerasan seksual.

1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Telepon:
(+62) 021-319 015 56
Fax:
(+62) 021-390 0833
Email:
info@kpai.go.id
humas@kpai.go.id

2. Yayasan Pulih
Telepon:
(+62) 021-78842580

3. LBH Apik Jakarta
Telepon:
(+62) 021-87797289.

Baca Juga: Pegawai Starbucks Intip Dada Pengunjung Wanita, Ini Kata Polisi

Topik:

Berita Terkini Lainnya