Napi Berulah Lagi Usai Bebas, Polri Siap Ambil Langkah Tegas

Sebanyak 13 dari 36.000 napi berulah lagi usai bebas

Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Polisi Agus Andrianto mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap narapidana atau napi dan anak yang berulah kembali, usai mendapatkan asimilasi serta pembebasan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19 PK 01.04.04 Tahun 2020, sejak 2 April 2020, Kemenkumham telah membebaskan 37.563 napi dan anak melalui asimilasi serta integrasi.

"Kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan baru. Karena saat dibebaskan, mereka akan kesulitan mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di tengah wabah COVID-19," kata Agus dalam keterangan tertulis, Senin (20/1).

1. Polri mengedepankan upaya preemtif dan preventif

Napi Berulah Lagi Usai Bebas, Polri Siap Ambil Langkah TegasKabaharkam Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto ikuti kegiatan bakti sosial dan kesehatan di Blora Jawa Tengah (Dok. Humas Polri)

Terkait hal itu, Polri menerbitkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1238/IV/OPS.2/2020. Surat Telegram ini ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri, selaku Kepala Operasi Terpusat (Kaopspus) Kontinjensi Aman Nusa II-Penanganan COVID-19 Tahun 2020.

Agus menjelaskan, surat telegram itu mengarahkan para Kasatgaspus, Kasubsatgaspus, Kaopsda, Kasatgasda, Kaopsres, dan Kasatgasres.

"Agar mengedepankan upaya preemtif dan preventif dalam rangka Harkamtibmas, guna mencegah meningkatnya angka kejahatan, khususnya kejahatan jalanan (street crime)," kata dia.

2. Ada delapan langkah yang akan dilakukan Polri dalam rangka Harkamtibmas

Napi Berulah Lagi Usai Bebas, Polri Siap Ambil Langkah TegasIlustrasi Gedung Mabes Polri (polri.go.id)

Lebih lanjut, kata Agus, langkah-langkah yang diambil Polri dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) adalah sebagai berikut:

1. Melakukan kerja sama dengan Lapas di wilayah masing-masing untuk pemetaan terhadap para napi yang mendapatkan asimilasi atau dibebaskan.

2. Melakukan kerja sama dengan Pemda sampai tingkat RT dan RW untuk pengawasan dan pembinaan terhadap para napi yang mendapatkan asimilasi keluar atau dibebaskan.

3. Melakukan kerja sama dengan pihak Pemda dan stakeholder lainnya untuk melaksanakan pembinaan kepada para napi yang mendapat asimilasi keluar atau dibebaskan, agar lebih produktif dan mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Yaitu memberikan pelatihan membuat masker dengan menggunakan sarana Balai Latihan Kerja, mengikuti program padat karya, dan proyek dana desa.

4. Melakukan pemetaan wilayah rentan kejahatan di setiap satuan kewilayahan yang berisi data atau informasi riwayat kejahatan, waktu kejadian, dan modusnya.

5. Melakukan pengamanan dan penjagaan di lokasi rawan serta meningkatkan pelaksanaan patroli guna mengantisipasi tindak pidana khususnya tindak pidana jalanan (street crime) untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas di wilayah masing-masing.

6. Meningkatkan kegiatan operasi atau razia di semua sektor khususnya daerah rawan dengan waktu pelaksanaan yang berbeda-beda guna mencegah terjadinya kejahatan.

7. Mengimbau masyarakat agar lebih waspada supaya tidak menjadi korban kejahatan apabila pulang malam maka sebaiknya jangan sendirian dan upayakan melewati rute yang aman.

8. Menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang tertangkap tangan terutama para pelaku yang membahayakan keselamatan masyarakat.

Napi Berulah Lagi Usai Bebas, Polri Siap Ambil Langkah Tegas(IDN Times/Arief Rahmat)

Baca Juga: Cegah Virus Corona, 35.676 Narapidana dan Tahanan Anak Dibebaskan

3. Sebanyak 13 napi berulah kembali usai mendapatkan asimilasi

Napi Berulah Lagi Usai Bebas, Polri Siap Ambil Langkah TegasNarapidana yang melarikan diri dari Lapas Narkotika Pamatang Raya sudah kembali (Dok.IDN Times/istimewa)

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya sedang memproses hukum 13 napi yang mendapatkan asimilasi dari Kemenkumham.

"Dari ribuan napi yang terdiri dari 36.000 napi yang dapat asimilasi, ada 13 napi yang kembali melakukan tindak kejahatan," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/4) lalu.

4. Para napi kembali mencuri hingga terjerat kasus narkoba

Napi Berulah Lagi Usai Bebas, Polri Siap Ambil Langkah TegasKepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Argo Yuwono (Dok. Humas Polri)

Argo menjelaskan, beberapa kejahatan yang dilakukan 13 napi itu seperti penjambretan di kawasan Surabaya, Jawa Timur, hingga kasus narkoba di Semarang, Jawa Tengah.

Kemudian di Kalimantan Timur, ada napi yang mencuri motor usai keluar dari tahanan selama satu minggu. Di Bali, ada yang terlibat pengedaran narkoba jenis ganja.

"Itu sudah ditangkap dan saat ini masih proses penyidikan," kata Argo.

Lebih lanjut, kata Argo, Polri berkoordinasi dengan Balai Permasyarakatan (Bapas) untuk mengawasi para napi yang mendapatkan asimilasi.

"Dan kita komunikasi dengan RT, RW dan pak lurah berkaitan adanya napi yang kembali ke masyarakat," ujar dia.

5. Napi yang berulah kembali akan dijatuhi pidana baru

Napi Berulah Lagi Usai Bebas, Polri Siap Ambil Langkah TegasMenkum HAM Yasonna Laoly. (IDN Times/Debbie Sutrisna)

Dilansir dari Antara, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, narapidana yang berulah kembali setelah dibebaskan akan dijatuhi pidana baru. Dia mengklaim telah menginstruksikan jajaran Ditjenpas Kemenkum HAM, untuk berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan.

“Jika berulah lagi, warga binaan asimilasi dimasukkan ke sel pengasingan. Saat selesai masa pidananya, diserahkan ke polisi untuk diproses tindak pidana yang baru,” kata Yasonna, Senin (13/4).

https://www.youtube.com/embed/aUrK9HlKpD8

Baca Juga: Jokowi: Pembebasan Napi Hanya untuk Napi Pidana Umum, Bukan Koruptor

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya