Pangdam Jaya Ancam Bubarkan FPI, Pakar Hukum: Sudah Offside!

Menkumham yang berwenang mencabut status badan hukum ormas

Jakarta, IDN Times - Panglima Daerah Komando Militer Jayakarta (Pangdam Jaya) Mayjen TNI Dudung Abdurachman, mengejutkan publik dengan mengancam akan membubarkan Front Pembela Islam (FPI). Hal itu dia katakan sebagai respons atas tindakan FPI yang menjadi soroton beberapa waktu ini.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisaksti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, tentara seharusnya tidak boleh ikut campur dengan urusan sipil.

"Sudah offside. Tentara tidak boleh ikut campur urusan sipil. Karena, tentara digaji untuk menjaga keamanan negara. Langkah itu (membubarkan FPI) justru mengerdilkan fungsi tentara sendiri," kata Fickar kepada IDN Times, Sabtu (21/11/2020).

1. Pembubaran ormas harus sesuai prosedur hukum

Pangdam Jaya Ancam Bubarkan FPI, Pakar Hukum: Sudah Offside!Bendera Bergambar Rizieq Shihab saat Aksi Bela Muslim Uighur (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Fickar mengatakan, pembubaran organisasi masyarakat (ormas) tanpa prosedur termasuk melawan demokrasi. Menurutnya, ormas sekecil apapun merupakan wujud dari hak berekspresi dan berorganisasi bagi masyarakat.

"Pembubarannya tetap harus melalui prosedur hukum," ucapnya.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan, sebelumnya menyatakan status FPI sebagai ormas tidak terdaftar di Kemendagri sejak Juni 2019. Hal itu karena, ada syarat yang belum dipenuhi untuk memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Terkait hal ini Fickar menilai, pencatatan pendaftaran tersebut hanya bersifat administrasi, serta bukan untuk menetapkan diakui atau tidaknya sebuah organisasi.

"Pengakuan organisasi itu dari berapa banyak pengikutnya. Hak asasi masyarakat itu melekat bukan diberikan oleh siapapun, termasuk oleh pemerintah," ujarnya.

Baca Juga: Pangdam Jaya Copot Baliho Rizieq Shihab, Kapolda Metro: Saya Dukung!

2. Menkumham yang berwenang mencabut status badan hukum ormas

Pangdam Jaya Ancam Bubarkan FPI, Pakar Hukum: Sudah Offside!ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Dikonfirmasi terpisah, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan, pembubaran ormas diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Larangan yang dilakukan ormas di pasal 59. Sanksi kepada ormas berupa sanksi administratif," kata Suparji.

Dari penelusuran IDN Times berikut isi pasal 59 pada UU Nomor 16 Tahun 2017:

Pasal 59

(1) Ormas dilarang:
a. menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan;
b. menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/ badan internasional menjadi nama, lambang, atau bendera Ormas; dan/atau
c. menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik.

(2) Ormas dilarang:
a. menerima dari atau memberikan kepada pihak manapun sumbangan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan / atau
b. mengumpulkan dana untuk partai politik.

(3) Ormas dilarang:
a. melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;
b. melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;
c. melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau
d. melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Ormas dilarang:
a. menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;
b. melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
c. menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Bagi ormas yang melanggar aturan itu, ada sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, hingga pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

Suparji melanjutkan, pembubaran ormas dilakukan oleh pengadilan negeri. Jika pengadilan memutus pembubaran ormas dan inkracht, maka selanjutnya disampaikan ke Menkumham.

"Permohonan diajukan dilampiri sanksi administratif dari pemda. Berdasar putusan tersebut, menkumham mencabut status badan hukum ormas. Dengan demikian, pembubaran ormas harus melalui mekanisme hukum, terutama bagi ormas yang berbadan hukum," jelas Suparji.

3. Pangdam Jaya ancam bubarkan FPI

Pangdam Jaya Ancam Bubarkan FPI, Pakar Hukum: Sudah Offside!Panglima Komando Daerah Militer Jayakarta (Pangdam Jaya), Mayjen TNI Dudung Abdurachman (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Beberapa waktu lalu, viral di media sosial orang berbaju loreng layaknya TNI menurunkan spanduk atau baliho bergambar Rizieq Shihab. Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman pun mengakui, penurunan baliho itu adalah perintah dirinya.

"Kalau masang baliho sudah jelas ada aturannya. Ada bayar pajak dan tempat ditentukan. Jangan seenaknya sendiri, seakan-akan dia paling benar. Gak ada itu. Jangan coba-coba pokoknya. Kalau perlu FPI bubarkan saja itu. Bubarkan saja," tegas dia usai apel pasukan di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020).

Dudung juga memastikan, akan membersihkan semua baliho yang dinilai tidak sesuai aturan itu. Ia mengingatkan, TNI tidak segan menindak tegas.

"Jangan merasa mewakili umat Islam. Banyak umat Islam yang berkata, berucap dan bertingkah laku baik," ucap Dudung.

Baca Juga: Pangdam Jaya Copot Baliho Rizieq Shihab, KSP: Sudah Sesuai UU

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya