Sebar Hoaks soal Kapolri dan Panglima TNI, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

Diduga, mereka termotivasi oleh ceramah Habib Rizieq

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Mabes Polri menangkap dua pelaku yang menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait pernyataan penembakan masyarakat yang diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo, mengatakan bahwa pelaku yang berinisial FA (20) dan AH (24) itu menyebarkan berita hoaks tersrbut melalui media sosial Facebook.

"Diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan individu atau kelompok berdasarkan diskriminasi ras dan etnis serta penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat melalui Facebook," kata Dedi dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, di Jakarta, Jumat (31/5).

1. Kedua pelaku memotong pernyataan Kapolri dan Panglima TNI di sebuah video

Sebar Hoaks soal Kapolri dan Panglima TNI, Dua Pemuda Ditangkap PolisiIDN TImes/istimewa

Dedi menjelaskan, kedua pelaku melakukan editing pada sebuah video Kapolri dan Panglima TNI saat tengah melakukan inspeksi pasukan pengamanan Pemilihan Presiden 2019. Mereka memotong ucapan Kapolri sehingga menimbulkan makna yang berbeda.

"Oleh pelaku video tersebut di-edit hanya pada pernyataan 'masyarakat boleh gak ditembak?' Dan pada caption akun Facebook tersebut tersangka FA mengatakan 'Maksudnya apa ya masyarakat boleh ditembak?'," jelas Dedi.

Menurut Dedi, dalam video aslinya, Kapolri mengucapkan pertanyaan tersebut kepada anggota Brimob tentang penggunaan senjata untuk menindak penjahat.

Baca Juga: Panglima TNI Lakukan Mutasi, Berikut Rotasinya

2. Pelaku melakukan aksinya karena termotivasi oleh ceramah Habib Rizieq

Sebar Hoaks soal Kapolri dan Panglima TNI, Dua Pemuda Ditangkap PolisiANTARA FOTO/Reno Esnir

Berdasarkan pemeriksaan sementara, lanjut Dedi, kedua pelaku melakukan aksinya karena termotivasi oleh ceramah Ustad Habieb Rizieq (HRS) lewat YouTube dan tak menyukai pemerintahan saat ini.

"Tersangka mengaku termotivasi untuk melakukan perbuatan tersebut karena tersangka sering mendengar dan menonton ceramah HRS melalui media sosial YouTube. Sehingga, tersangka tidak suka dengan pemerintahan sekarang ini," terang Dedi.

3. Kedua pelaku terancam 12 tahun penjara

Sebar Hoaks soal Kapolri dan Panglima TNI, Dua Pemuda Ditangkap PolisiIDN Times/Sukma Shakti

Dedi menuturkan, pelaku berinisial FA ditangkap pada 28 Mei 2019. Sementara pelaku AH, ditangkap pada keesokan harinya. Keduanya juga ditangkap di daerah yang sama yakni di Srengseng, Jakarta Barat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 51 Jo Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan / atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Baca Juga: Kapolri Tidak Izinkan Massa Gelar Aksi di Malam Hari

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya