Perampok Toko Emas di Taman Sari Meninggal karena COVID-19

Polisi masih mencari tahu dari mana rantai penularannya

Jakarta, IDN Times - Pelaku perampokan di Toko Emas 'Cantik' yang terletak di Pasar Pecah Kulit, Taman Sari, Jakarta Barat meninggal dunia. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku yang bernama Willy Susetia alias Akang, 67, itu positif virus corona jenis baru, COVID-19.

"Tadi siang yang bersangkutan itu meninggal dunia. Setelah dicek oleh dokter yang ada, yang bersangkutan memang ada positif COVID-19," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di kawasan Jakarta Barat, Kamis (2/4).

Perampokan tersebut terjadi pada 28 Februari 2020 lalu. Pelaku telah ditahan di Polres Metro Jakarta Barat dan dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur selama satu bulan. Yusri mengatakan awalnya, Willy dirawat karena menderita penyakit diabet.

1. Jenazah akan dimakamkan sesuai SOP pasien COVID-19

Perampok Toko Emas di Taman Sari Meninggal karena COVID-19Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Dia memastikan, Willy segera dimakamkan sesuai dengan SOP yang sudah ditentukan pemerintah terhadap pasien positif COVID-19. Pemerintah pun akan melakukan tracing untuk mengetahui rantai penularan terhadap Willy.

"Ini masih kita cek record adakah kunjungan dari keluarganya. Nanti kita cek untuk bisa mengetahui apakah ada tertular dari keluarganya atau orang yang berkunjung pada saat itu," jelas Yusri.

Baca Juga: Dengan Karate, Ibu dan Anak Lumpuhkan Perampok Bergolok di Cirebon

2. Willy merampok karena terlilit utang

Perampok Toko Emas di Taman Sari Meninggal karena COVID-19Pedagang menjual emas di samping Toko Emas Cantik yang diberi garis polisi akibat perampokan di Pasar Pecah Kulit, Taman Sari, Jumat (28/2/2020). (ANTARA/Devi Nindy)

Diberitakan sebelumnya, Willy menggasak 3 kilogram emas yang diperkirakan bernilai Rp1,5 miliar. Dia mengaku melakukan aksinya karena terlilit utang mencapai Rp40 juta.

"Si tersangka sudah cukup uzur. Bekerja di bidang hiburan, kemudian terlilit utang dan mobilnya sempat digadaikan, karena terlilit utang itu sehingga nekat melakukan perampokan," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana di Jakarta, Rabu (4/3) lalu seperti dikutip dari Antara.

Willy baru sekali menjalankan aksinya. Kala itu, dia mengincar salah satu toko emas di Pasar Pecah Kulit yang penjagaannya tidak begitu ketat.

"Tersangka keterangannya sudah cukup lama mengamati dan menggambar situasi di lingkungan dan menentukan targetnya," kata Nana.

3. Memiliki senjata api dan menembak petugas kebersihan saat merampok

Perampok Toko Emas di Taman Sari Meninggal karena COVID-19Barang bukti perampokan toko emas Cantik yang berhasil disita anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (4/3/2020). (ANTARA/Devi Nindy)

Tak hanya itu, Willy memiliki senjata api pabrikan pada rentang tahun 1993-1995. Senjatai itu dia beli lewat temannya dan digunakan saat merampok Toko Cantik. Senjata api pabrikan itu di antaranya revolver, baretta, free arm, dan pen gun. Polisi juga menemukan ratusan peluru dari berbagai jenis kaliber.

Saat menghindari kejaran massa, Willy sempat menembak petugas kebersihan sampah hingga terluka di bagian kaki. Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 kg emas hasil curian, pelebur emas, senjata api beserta pelurunya, motor, dan kursi yang digunakan untuk mencuri.

Willy sebelumnya terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran dianggap melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Pembaca bisa membantu kelengkapan perlindungan bagi para tenaga medis dengan donasi di program #KitaIDN : Bergandeng Tangan Melawan Corona di Kitabisa.com

Baca Juga: Fakta Menarik Wander Luiz, Pemain Persib Bandung yang Positif COVID-19

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya