Perwira di Polres Jaksel Diduga Peras Pelapor Rp1 M, Begini Kata Polda

IPW adukan kasus pemerasan ke Polda Metro Jaya

Jakarta, IDN Times - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dimutasi, karena diduga memeras seorang pelapor hingga Rp1 miliar. Penyidik tersebut disebut-sebut adalah Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andi Sinjaya.

Andi dimutasi sebagai Koorgadik SPN Polda Metro Jaya. Di Polres Jaksel, jabatan Andi digantikan AKBP Mochammad Irwan Susanto yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubbid Provos Bidpropam Polda Metro Jaya.

Benarkah Andi Sinjaya dimutasi karena memeras seorang pelapor?

1. Polda Metro Jaya sebut Andi Sinjaya tidak dicopot dari jabatannya

Perwira di Polres Jaksel Diduga Peras Pelapor Rp1 M, Begini Kata PoldaKasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya Ghalib mengecek kondisi mobil mewah Lamborghini penodong pelajar SMA dengan senjata api, Selasa, 24 Desember 2019. (ANTARA FOTO/Laily Rahmawaty)

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane sebelumnya mengklaim, penyidik Polres Jakarta Selatan meminta uang Rp1 miliar kepada seorang  pelapor bernama Budianto. Pencopotan itu juga tertuang dalam surat No: ST/13/I/2020 tertanggal 08 Januari 2020.

Menanggapi isu tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Andi Sinjaya tidak dicopot dari jabatannya.

"Gak ada (dugaan soal pemerasan). Jangan nyebut-nyebut lah. Ada laporannya gak? Saya gak tahu, saya gak ngerti. Saya luruskan saja bahwa dia itu bukan dicopot, mutasi biasa," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (13/1).

Baca Juga: Dor! Oknum Polisi di Makassar Ancam Paman dengan Tembakan ke Udara

2. IPW adukan kasus pemerasan ke Polda Metro Jaya

Perwira di Polres Jaksel Diduga Peras Pelapor Rp1 M, Begini Kata PoldaGedung Direskrimum Polda Metro Jaya. (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Neta mengatakan, pada pertengahan November 2019, seorang pelapor bernama Budianto diminta uang Rp1 miliar oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. IPW kemudian mengadukan kasus tersebut langsung ke Kapolda Metro Jaya.

"Laporan resmi diterima Koorsespri Kapolda Metro Jaya. Saat diminta uang Rp1 miliar, pelapor tidak memberikannya dan pelapor merasa diperas penyidik," kata Neta dalam keterangan tertulis.

3. Laporan Budianto tidak ditindaklanjuti penyidik Polres Jakarta Selatan

Perwira di Polres Jaksel Diduga Peras Pelapor Rp1 M, Begini Kata PoldaIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Akibat Budianto tak memenuhi permintaan penyidik, tersangka dalam kasus No Sp.Sidik/592/IV/2018/Reskrim Jaksel tgl 16 April 2018 atasnama tersangka MY dan Sul, tak kunjung diserahkan ke kejaksaan.

"Padahal, perkaranya sudah P-21 (lengkap). Padahal, jika tersangkanya segera dilimpahkan ke kejaksaan, perkaranya bisa segera tuntas di pengadilan," kata Neta.

Neta menilai, hal yang dilakukan penyidik Polres Jakarta Selatan tersebut, bukan hanya mencoreng citra Polri. Tetapi juga merusak rasa keadilan masyarakat.

"IPW berharap ke depan Polri memperketat pengawasan terhadap anggotanya agar tidak berulah, apalagi memeras masyarakat. Dan polisi-polisi yang mengganggu sikap profesional Polri harus dipecat dari jabatannya. Kalau pun dicopot jangan diberi posisi strategis lagi," kata Neta.

Baca Juga: Polri Ancam Pecat Polisi yang Terbukti Melakukan Pemerasan

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya