Polda Jatim Periksa 21 Saksi Terkait Kasus Rasial Mahasiswa Papua

Salah satunya Mak Susi, diduga melakukan ujaran kebencian

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) hari ini memeriksa lima orang saksi terkait kasus dugaan ujaran rasialis mahasiswa Papua di Surabaya.

Dimana sebelumnya, sejak Sabtu (24/8) sudah ada sembilan saksi dari ormas, petugas kecamatan, hingga masyarakat setempat yang diperiksa. Sedangkan, pada Selasa (27/8), ada tujuh saksi yang diperiksa.

"Hari ini kita akan periksa lima lagi. Berarti ada 21 saksi yang kita akan periksa," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (28/8).

1. Polda Jatim segera ungkap siapa saja yang menjadi tersangka rasialis

Polda Jatim Periksa 21 Saksi Terkait Kasus Rasial Mahasiswa PapuaIDN Times/Axel Jo Harianja

Tak hanya itu, Barung mengungkapkan, pihaknya akan segera mengumumkan siapa yang menjadi tersangka ujaran kebencian tersebut.

"Nah, dari 21 saksi itu tentunya yang di tunggu siapa sebenarnya tersangka yang sesuai video yang beredar. Kita akan umumkan tentunya Kapolda (Jatim) akan mengumumkam (dalam) satu-dua hari," ungkap Barung.

2. Polda Jatim terbuka dalam menginvestigasi kasus yang menimpa mahasiswa Papua di Surabaya

Polda Jatim Periksa 21 Saksi Terkait Kasus Rasial Mahasiswa PapuaIDN Times/Galih Persiana

Barung menegaskan, dalam menginvestigasi kasus yang menimpa mahasiswa Papua di Surabaya, pihaknya selalu terbuka dan transparan baik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan .

Ia kemudian mencontohkan, terkait tiga selongsong peluru yang ditemukan di Asrama Papua, selongsong peluru itu bukan milik Polri.

"Sementara, yang kami komentari adalah memang benar ada penembakan gas air mata, dan itu sudah dilakukan pemeriksaan. Terhadap kasus yang terjadi penemuan selongsong peluru bukan dari kami," tegas Barung.

Baca Juga: Mak Susi Penuhi Panggilan Polda Jatim, Akui Tak Wakili Ormas

3. Tri Susanti jadi salah satu saksi yang diperiksa

Polda Jatim Periksa 21 Saksi Terkait Kasus Rasial Mahasiswa PapuaANTARA News/Istimewa

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang dihimpun IDN Times, salah satu saksi yang diperiksa terkait kasus rasialisme ialah koordinator lapangan demonstrasi Tri Susanti alias Susi.

Sebelumnya, pengacara Mak Susi, Sahid mengatakan dari surat yang diterimanya, kliennya akan diperiksa menjadi saksi terkait kasus dugaan ujaran kebencian.

"Posisi kita dimintai keterangan sesuai Pasal 28 ayat 2 dalam kasus ujaran kebencian. Tapi kami belum tahu (kasus yang mana)," kata Sahid, saat dihubungi, Selasa (27/8).

4. Susi yang mengusulkan pemasangan bendera di Asrama Mahasiswa Papua

Polda Jatim Periksa 21 Saksi Terkait Kasus Rasial Mahasiswa PapuaIDN Times/Fitria Madia

Sahid menjelaskan dalam pemeriksaan, Susi ditanya seputar kronologi konflik di asrama mahasiswa Papua, Jalan Kalasan Nomor 10 Surabaya. Dia membeberkan kliennya memang mengusulkan pemasangan bendera di depan asrama pada Rabu (14/8) lalu.

"Mbak Susi itu ngundang teman-temannya, Muspika kelurahan, kecamatan, untuk minta dipasang bendera di asrama (mahasiswa Papua) Jalan Kalasan, 14 Agustus 2019," ujar dia.

Setelah itu, Susi berkumpul bersama teman-temannya di warung kopi dan beranjak untuk mengecek apakah pihak Kecamatan Tambaksari sudah memasang bendera di depan asrama mahasiswa Papua. Ternyata, permintaan itu dijalankan pihak kecamatan pada Kamis (15/8).

"Setelah berkumpul di warkop, sudah kumpul, ternyata sudah terpasang (bendera), jadi gak jadi. Setelah terpasang, ada informasi lagi bendera itu bergeser ke samping, rumah orang, (yang mindah) gak tahu," kata Sahid.

Mengetahui bendera bergeser, Susi koordinasi dengan kelurahan, kecamatan, hingga Danramil agar dipindahkan ke depan asrama lagi. Tapi pada Jumat (16/8), usai salat Jumat, mantan Caleg Partai Gerindra itu mendapat informasi tiang bendera telah rusak dan roboh.

"Ternyata datang lagi, minta dipasang, tapi setelah jumatan jadi bengkok jadi tiga, terus masuk ke selokan. Jumat malam, Mbak Susi ngecek di sana, ya selesai. Tidak ada undangan (massa) mereka datang sendiri," kata Sahid.

"Yang undang itu tanggal 14 (Agustus), ngajak melalui WhatsApp untuk audiensi ke kecamatan," lanjut dia.

Terkait ujaran kebencian, Sahid mengaku tidak ada. "Gak ada (ujaran kebencian) kita yakin gak ada, bahasannya juga standar aja, ayo rekan-rekan audiensi untuk diminta pasangkan bendera di asrama, gak ada yang provokatif," ungkap Sahid.

Sahid tidak merinci lagi apa saja pertanyaan yang disampaikan polisi kepada kliennya. Dia hanya menyebut ada 28 pertanyaan dan diperiksa hingga Selasa (27/8) dini hari.

"Sampai jam 01.00 WIB, Selasa (27/8). Pertanyaannya cuma 28, sedikit aja. Gak tahu ya, muter-muter," ujar pria yang juga pengacara musisi Ahmad Dhani ini.

Baca Juga: Mak Susi Jadi Tersangka Kasus Hoaks Mahasiswa Papua di Surabaya

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya