Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari Petugas Kebersihan di Jakarta Timur

Anggota PPSU meninggal akibat tabrak lari

Jakarta, IDN Times - Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kompol M Nasir mengatakan, pihaknya akan ikut membantu Satlantas Polres Metro Jakarta Timur, memburu pelaku tabrak lari anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) atau petugas kebersihan di Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada pekan lalu.

Anggota pasukan Oranye bernama Naufal Rosyid menjadi korban tabrak lari pada Selasa (26/3) hingga meninggal dunia. Bahkan, hingga kini pelaku tabrak lari tak kunjung menyerahkan diri.

"Pasti lah membantu, tim asistensi," kata Nasir saat dikonfirmasi, Selasa (2/4).

1. Kasus sudah naik ke penyidikan

Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari Petugas Kebersihan di Jakarta Timurtwitter.com/TMCPoldaMetro

Nasir mengatakan, polisi terus berupaya mencari pelaku tabrak lari itu. Pihaknya juga telah menaikkan kasus ini menjadi penyidikan.

"Proses sidik itu melibatkan semua Polri. Setelah dikirimkannya data kasus, maka bila ada info Polri melaksanakan lidik dan sidik secara sinergis," ujar dia.

Nasir menjelaskan dalam proses penyidikan pihaknya juga memeriksa jalan di sekitar lokasi kejadian dengan pantauan Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya. Namun, hingga kini polisi masih kesulitan mendeteksi jenis kendaraan serta nomor polisi pelaku tabrak lari.

Sejauh ini, menurut Nasir, polisi telah memeriksa rekan kerja Naufal dan keluarganya. "Sudah periksa dua orang dari rekan kerja sesama PPSU. Soni Hadi Utomo dan Triwahyono. Mereka diambil keterangan pada Minggu (31/3)," kata Nasir.

Baca Juga: Keluarga Penyapu Jalan Korban Tabrak Lari Dapat Santunan BPJS

2. Pelaku terancam lima tahun penjara

Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari Petugas Kebersihan di Jakarta TimurIDN Times/Sukma Shakti

Nasir menyebutkan polisi menyayangkan tindakan pelaku yang melarikan diri. Pelaku bisa terancam lima tahun penjara, karena tak kunjung menyerahkan diri usai tabrak lari.

"Bisa dikenakan Pasal 312 terkait tabrak lari junto 310 ayat 3 terkait menabrak hingga korban meninggal, pada Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan hukuman kurungan lima tahun, dendanya Rp10 juta," kata dia.

3. Naufal Rosyid menjadi korban tabrak lari ketika sedang bekerja

Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari Petugas Kebersihan di Jakarta TimurFacebook.com/AniesBaswedan

Naufal Rosyid, anggota PPSU ditemukan meninggal saat tengah bekerja menyapu di bawah jalan layang Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (26/3) pukul 05.30 WIB. Ia diduga meninggal akibat menjadi korban tabrak lari.

Naufal mengalami luka di bagian kepala dan memar di bagian mata serta dahi sebelah kiri. Pria 24 tahun itu segera dilarikan ke ruang ICU Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Minggu, untuk menjalani perawatan.

Namun, nyawa Naufal tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (30/3) pukul 23.20 WIB. Jenazah segera dibawa ke kediamannya di Kelurahan Susukan, Ciracas, Jakarta Timur, dan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Susukan, Jakarta Timur, Minggu (31/3) pagi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan turut mengantarkan ke tempat peristirahatan terakhir. Sang ibu dan adiknya hari ini, Selasa (2/4), hadir di Balai Kota DKI Jakarta. Disaksikan Anies, mereka selaku ahli waris mendapat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan Rp196 juta.

Baca Juga: Kisah Haru Anies Baswedan saat Bawa Keranda Jenazah Penyapu Jalan

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya