Polisi Pulangkan Robertus Robet Usai Menjalani Pemeriksaan

Robertus juga meminta maaf kepada TNI

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo memastikan, aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) sekaligus Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet telah dipulangkan kepolisian, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian yang diduga menghina TNI.

"Hari ini untuk saudara R (Robertus) setelah dilakukan pemeriksaan kemudian proses administrasi penandatanganan beberapa berita acara selesai, saudara R dipulangkan oleh penyidik," ujar Dedi di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/3).

1. Polisi akan periksa Robertus kembali jika dibutuhkan

Polisi Pulangkan Robertus Robet Usai Menjalani PemeriksaanKaropenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Dedi mengatakan, apabila nantinya masih dibutuhkan keterangan dari Robertus, kepolisian tentu akan memanggil ulang Robertus untuk menyelesaikan berkas perkara.

"Polri dalam hal ini melakukan proses penyidikan dengan standar profesional tinggi. Dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah dianalisa secara komprehensif," kata dia.

Baca Juga: Penangkapan Aktivis HAM Robertus Robert Dinilai Sewenang-Wenang

2. Robertus meminta maaf usai menjalani pemeriksaan

Polisi Pulangkan Robertus Robet Usai Menjalani PemeriksaanAktivis HAM Robertus Robet (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Robertus keluar dari ruang pemeriksaan Gedung Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 14.30 WIB. Ia mengakui bahwa yang melakukan orasi dalam video yang sempat beredar itu adalah dirinya.

"Jadi benar, saya ingin menyatakan bahwa benar yang ada di orasi itu yang sempat menjadi viral itu benar adalah saya. Dan oleh karena orasi itu saya telah menyinggung dan dianggap merendahkan atau menghina institusi," kata dia.

Tak hanya itu, Robertus juga menyampaikan permohonan maaf dan mengaku tidak ada maksud untuk menghina institusi TNI. 

"Saya pertama-tama ingin menyatakan permohonan maaf. Tidak ada maksud saya untuk menghina, apalagi merendahkan institusi TNI yang sama-sama kita cintai," ucap dia.

3. Robertus mengaku diperlakukan dengan baik selama menjalani pemeriksaan di kepolisian

Polisi Pulangkan Robertus Robet Usai Menjalani PemeriksaanAktivis HAM Robertus Robet (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Robertus mengaku dirinya juga diperlakukan baik oleh penyidik kepolisian selama menjalani proses penyidikan.

"Namun demikian saya juga ingin menyatakan, karena peristiwa itu juga benar bahwa saya semalam telah diperiksa dan diamankan oleh pihak kepolisian. Saya diperlakukan dengan baik selama saya berada dalam penahanan pihak kepolisian," tutur dia.

Robertus menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian terkait kelanjutan proses hukumnya itu.

"Dan saya kira bagaimana kelanjutan proses hukum yang akan saya alami nanti, saya serahkan kepada pihak Polri untuk melanjutkan nya sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar dia.

4. Robertus ditangkap polisi karena diduga menghina TNI

Polisi Pulangkan Robertus Robet Usai Menjalani PemeriksaanKaropenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo  membenarkan, Robertus ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menghina institusi TNI.

"Pada Rabu, 6 Maret 2019 pukul 00.30 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia," ujar Dedi dalam keterangannya, Kamis (7/3).

Dedi menuturkan, Robertus diduga 'memplesetkan' mars ABRI saat aksi Kamisan di depan Istana.

"Melakukan orasi pada saat demo di Monas, tepatnya depan Istana dengan melakukan penghinaan terhadap institusi TNI," ujar Dedi.

Dedi juga mengatakan, Robertus diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP terkait tindak pidana menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dana tau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau Berita bohong (hoax), dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Aktivis HAM Robertus Robert Ditangkap Polisi, Ini Kata Moeldoko

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya