Polri Punya Alat Canggih untuk Melacak, Setop Lakukan Kampanye Hitam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengimbau, masyarakat jangan melakukan kampanye hitam khususnya terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Dedi mengatakan, teknologi yang dimiliki Polri saat ini tergolong yang terbaik di Asia. Hal ini menandakan, perbuatan hukum yang meninggalkan jejak digital khususnya media sosial, pasti akan terungkap.
"Teknologi yang dimiliki Polri saat ini bisa dikatakan masuk terbaik juga untuk di kawasan Asia, dan SDM (Sumber Daya Manusia) yang mewakilinya memiliki kompetensi tinggi. Rekam jejak digital seperti apapun pasti bisa terbongkar," kata Dedi di Mabes Polri Jakarta Selatan, Rabu (27/2).
1. Menyelidiki tindak pidana dalam media digital bukan hal yang sulit
Dedi menjelaskan, menyelidiki tindak pidana dalam media digital apalagi jika viral di media sosial, bukanlah hal yang sulit bagi pihaknya.
"Jadi jangan macam-macam, apalagi kalau viral di media sosial, pasti terungkap," ujar Dedi.
Dedi menegaskan, polisi akan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan kampanye hitam.
"Polri sangat tegas sikapnya, apabila terbukti secara hukum melakukan kampanye hitam maka polisi akan secara profesional mengambil langkah-langkah penegakan hukum," ucap Dedi.
2. Video sosialisasi berisi kampanye hitam beredar di media sosial
Editor’s picks
Sebelumnya, sebuah video berisi kampanye hitam yang memfitnah pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf-Amin viral di media sosial.
Dalam rekaman terlihat, para pelaku berbicara dalam Bahasa Sunda menyampaikan pesan, "Moal aya deui sora azan, moal aya deui nu make tiung. Awewe jeung awewe meunang kawin, lalaki jeung lalaki meunang kawin," kata perempuan dalam video yang viral itu.
Dalam Bahasa Indonesia memiliki arti "Tidak ada lagi suara azan, tidak ada lagi yang pakai kerudung, perempuan dengan perempuan boleh menikah, pria dengan pria boleh menikah.”
3. Polisi amankan tiga pelaku
Polisi telah mengamankan tiga ibu-ibu yang ada dalam video, yang diduga melakukan kampanye hitam di Karawang, Jawa Barat pada Minggu (24/2) jelang tengah malam.
Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni ES warga Desa Wancimekar Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang, IP warga Desa Wancimekar Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang, dan CW warga Telukjambe Desa Sukaraja Kabupaten Karawang.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, proses penyidikan atas kasus ini masih berlanjut. Polres Karawang dibantu Polda Jabar melakukan penyelidikan untuk kasus ini. Mereka telah ditahan di Polres Karawang.
"Untuk penahanan dilakukan di Polres Karawang, penyidikan juga di Karawang. Namun tetap di-backup oleh Polda Jabar," jelas Trunoyudo di Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.
Tiga tersangka dijerat dengan UU ITE Pasal 28 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara, dan juga Pasal 14 ayat 2 UU KUHP terkait penyebaran berita bohong dengan ancaman tiga tahun bui.
Baca Juga: Ini Deretan Kampanye Hitam yang Serang Jokowi di Pilpres 2019