Polri Turun Tangan Selidiki Dugaan Korupsi di PT Asuransi Asabri

Asabri pernah alami skandal pencairan kredit sebesar Rp368 M

Jakarta, IDN Times - Belum usai Skandal PT Asuransi Jiwasraya kini muncul nama PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Ada dugaan terjadi tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Negara tersebut mencapai Rp10 triliun lebih. 

Hal itu pertama kali diungkap oleh Menko Polhukam, Mahfud MD. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengaku, mendengar adanya isu dugaan korupsi di perusahaan pelat merah tersebut.

Terkait hal itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya sedang menyelidiki kasus tersebut.

"Kita sudah penyelidikan kasus. Kita tunggu saja perkembangan penyelidikannya," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/1).

1. Asabri pernah alami skandal pencairan kredit sebesar Rp368 miliar

Polri Turun Tangan Selidiki Dugaan Korupsi di PT Asuransi AsabriANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

PT Asabri sebelumnya pernah ditimpa skandal pencairan kredit sebesar Rp368 miliar yang diselewengkan. Dalam kasus ini, dua orang telah dijadikan tersangka, yaitu pengusaha Henry Leo dan mantan Ketua PT Asabri Mayjen (Purn) Subarda Midjaja. 

Kasus bermula saat pendirian perusahaan PT Wibawa Murni Abadi oleh Henry Leo dan Subarda Midjaja pada 1994. Subarda saat itu masih menjabat sebagai Direktur Utama PT ASABRI. Keduanya berbagi kepemilikan saham masing-masing 50 persen dan jabatan. 

Setelah PT Wibawa berdiri, Henry mendatangi BNI Cabang Kota, Jakarta. Henry, pada saat itu, mencairkan kredit hingga Rp368,94 miliar dengan total jaminan sekitar Rp455,95 miliar dan USD 10 juta. Tujuannya, untuk mengembangkan bisnis.

Kenyataannya, kredit itu justru digunakan untuk menutupi utang rekanan PT Asabri yang ingkar janji sekitar Rp19,2 miliar, pemberian ke Subarda Rp34,7 miliar, pembelian tanah di Bekasi Rp15 miliar, dan uang muka pembelian Plaza Mutiara US$ 13 juta. 

Tidak hanya itu, Henry juga menggunakannya untuk membeli rumah di Menteng, Jakarta Pusat senilai Rp2,3 miliar, pembelian rumah di Ancol Jakarta Utara senilai Rp2,5 miliar, pembelian enam unit apartemen US$6 juta, serta transfer ke rekening PT Asabri selama 1995 sampai 1997 senilai Rp137 miliar. Adapun untuk korupsi Rp410 miliar diambil dari kas Asabri. 

2. Henry dan Subarda telah mendekam di jeruji besi

Polri Turun Tangan Selidiki Dugaan Korupsi di PT Asuransi AsabriKantor Asabri. (Istimewa)

Baik Henry maupun Subarda, saat ini sudah mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Subarda divonis empat tahun penjara dan denda Rp30 juta subsider enam bulan kurungan. Dia juga harus membayar uang pengganti kurang-lebih Rp33 miliar.

Sementara itu rekan Subarda, Henry, diganjar hukuman penjara selama enam tahun. Dia juga mesti membayar denda Rp30 juta. Jika denda itu tidak dibayar, gantinya adalah hukuman kurungan selama enam bulan. Tak hanya denda, Henry juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp70,9 miliar. 

3. Apa tugas Asabri?

Polri Turun Tangan Selidiki Dugaan Korupsi di PT Asuransi AsabriLogo Asabri. (Istimewa)

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari perseroan, PT ASABRI (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan oleh pemerintah sebagai pengelola program asuransi sosial bagi prajurit TNI, anggota Polri, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kemhan dan Polri.

Hal ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang diundangkan pada tanggal 28 Desember 2015 dan berlaku surut tanggal 1 Juli 2015 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1991. 

Adapun Program yang dikelola terdiri atas Program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), dan pensiun.

Baca Juga: Tunggu Saja! Manajemen Asabri Bakal Dirombak 

4. Cikal bakal Asabri bermula dari Taspenmil

Polri Turun Tangan Selidiki Dugaan Korupsi di PT Asuransi AsabriIlustrasi TNI (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Keberadaan Asabri bermula dari permasalahan perbedaan karakteristik militer atas kepesertaan prajurit TNI, anggota Polri, dan PNS Kemhan/Polri (belum terdapat PPPK), yang pada awal mulanya merupakan peserta Taspen (Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri) yang dibentuk pada 17 April 1963 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1963. 

Untuk mempermudah pengelolaan asuransi bagi peserta militer, berdasarkan gagasan dari pihak Angkatan Perang Republik Indonesia (APRI), dalam hal ini Angkatan Darat dan persetujuan Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan, dan Pengawasan serta Badan Pimpinan Umum PN Taspen, maka pada 1 Januari 1964 dibentuklah cabang khusus urusan militer dengan nama Taspenmil yang beroperasi di Kantor Staf Keuangan Angkatan Darat di Jl. Merdeka Selatan No. 7 Jakarta Pusat. Taspenmil inilah yang kemudian menjadi cikal bakal PT Asabri.

Baca Juga: PT Asabri Berbenah, Kementerian BUMN Minta 2 Konglomerat Bayar Utang

5. Susunan komisaris dan direksi Asabri

Polri Turun Tangan Selidiki Dugaan Korupsi di PT Asuransi AsabriPetinggi PT Asabri (Persero)

Berdasarkan Salinan Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK 89/MBU/05/2019, Didit Herdiawan diangkat sebagai komisaris utama dan Achmad Syukrani sebagai komisaris independen. Keputusan tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan pada 7 Mei 2019.

Berikut susunannya:

Komisaris:

  • Komisaris Utama: Didit Herdiawan
  • Komisaris: Dwi Pudji Astuti Handayani
  • Komisaris Independen: Harry Susetyo Nugroho
  • Komisaris Independen: Achmad Syukrani

Direksi:

  • Direktur Utama: Sonny Widjaja
  • Direktur SDM dan Umum: Herman Hidayat
  • Direktur Keuangan dan Investasi: Rony Hanityo Apriyanto

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Disinggung Soal Jiwasraya dan Asabri, OJK Bungkam 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya