Polri Ungkap Alasan Maria Lumowa Bisa Diekstradisi dari Serbia

Serbia dan Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi

Jakarta, IDN Times - Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono, membeberkan alasan mengapa Serbia memenuhi permintaan Indonesia untuk mengekstradisi buron pembobolan BNI, Maria Pauline Lumowa.

"Pertama terkait dengan historikal. Jadi, zaman Pak Sukarno sudah ada komunikasi dengan Yugoslavia sebelum negara ini mengalami perpecahan," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2020).

1. Pasukan Indonesia membantu Yugoslavia saat konflik

Polri Ungkap Alasan Maria Lumowa Bisa Diekstradisi dari SerbiaKepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono (Dok. Humas Polri)

Kedua, Argo melanjutkan, pada saat Yugoslavia mengalami konflik, pasukan Indonesia di bawah PBB (pasukan khusus perdamaian dunia) banyak membantu Yugoslavia.

"Jadi secara historikal membuat negara Serbia ini tak lupa dengan Indonesia. Dengan adanya permintaan red notice oleh Serbia kemudian membantu menyerahkan untuk Indonesia," ucapnya.

Maria saat ini ditahan di Bareskrim Mabes Polri. Dari hasil rapid test, ia dinyatakan negatif COVID-19. Polisi kini masih menanti hasil dari pemeriksaan swab test.

"Kita berikan hak dari Maria ini untuk istirahat. Setelah nanti kira-kira dicek Pusdokkes (Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri) dan dinyatakan fit, akan kita lakukan pemeriksaan," ucapnya.

2. Ekstradisi tak lepas dari proses timbal balik antara Indonesia dengan Serbia

Polri Ungkap Alasan Maria Lumowa Bisa Diekstradisi dari SerbiaIDN Times/Candra Irawan

Sementara Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengatakan ekstradisi Maria Pauline Lumowa tak lepas dari asas resiprositas (timbal balik). Sebelumnya, Indonesia mengabulkan permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015.

"Dalam pertemuan kami, Presiden Serbia Aleksandar Vucic juga kembali menggaris bawahi komitmen tersebut. Proses ekstradisi ini salah satu dari sedikit di dunia yang mendapat perhatian langsung dari kepala negara. Di sisi lain, saya juga sampaikan terima kasih dan apresiasi tinggi kepada Duta Besar Indonesia untuk Serbia, Bapak M. Chandra W. Yudha, yang telah bekerja keras untuk mengatur dan memuluskan proses ekstradisi ini," ucap Yasonna dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/7/2020).

3. Kronologi pembobolan BNI

Polri Ungkap Alasan Maria Lumowa Bisa Diekstradisi dari SerbiaBuronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa (tengah) berjalan dengan kawalan polisi usai tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020) (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau setara dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs pada saat itu.

Uang itu dikucurkan kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu. Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai menyelidiki dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor. Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri. Akan tetapi, Maria sudah lebih dulu terbang ke Singapura pada September 2003, alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958 tersebut belakangan diketahui keberadaannya di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura. Pemerintah Indonesia sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada 2010 dan 2014, karena Maria Pauline Lumowa ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.

Namun, kedua permintaan itu direspons dengan penolakan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda yang malah memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda. Upaya penegakan hukum lantas memasuki babak baru saat Maria Pauline Lumowa ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019.

4. Maria buron sejak 2003

Polri Ungkap Alasan Maria Lumowa Bisa Diekstradisi dari SerbiaIDN Times/Candra Irawan

Menteri Yasonna mengungkapkan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003. Pemerintah bereaksi cepat dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara, yang ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.

"Dengan selesainya proses ekstradisi ini, berarti berakhir pula perjalanan panjang 17 tahun upaya pengejaran terhadap buronan bernama Maria Pauline Lumowa. Ekstradisi ini sekaligus menunjukkan komitmen kehadiran negara dalam upaya penegakan hukum terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia," ungkap Yasonna.

Baca Juga: Pesan Yasonna ke Maria Pauline: You Can Run But You Cannot Hide!

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya