Polri Ungkap Kendala Tangani Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan

Tersangka perorangan menjadi 185 orang

Jakarta, IDN Times - Peristiwa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terjadi di beberapa wilayah Sumatera dan Kalimantan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan ada beberapa kendala dalam mengatasi peristiwa itu.

"Kendalanya adalah air. Lokasinya cukup jauh (dari pusat air) dan memang saat ini kemarau el nino atau kering. Kadar air hutan-hutan itu sudah sangat langka dan kering. Apalagi di (lahan) gambut, tingkat kekeringannya itu tinggi," kata Dedi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/9).

1. Titik api mengalami penurunan

Polri Ungkap Kendala Tangani Kasus Kebakaran Hutan dan LahanANTARA FOTO/Mushaful Imam

Dedi menjelaskan, dalam mengatasi karhutla, pihaknya sudah mengerahkan satuan tugas (satgas) di wilayah yang terdampak. Hal itu juga dibantu dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Pemerintah Daerah.

Pihak-pihak itu pertama kali akan memetakan wilayah-wilayah yang mengalami kebakaran. Selanjutnya mereka akan memantau titik api atau hot spot dengan menggunakan satelit.

''Sebenarnya kemarin sudah mengalami penurunan. (Yang tadinya) 600 titik api lebih, ini (jadi) 350-400 titik api. Kebakarannya kecil, jumlahnya cukup banyak," jelas Dedi.

Baca Juga: Jokowi Minta Semua Pihak Gerak Cepat Tangani Kebakaran Hutan di Riau

2. Pusat asap kebakaran berada di Riau

Polri Ungkap Kendala Tangani Kasus Kebakaran Hutan dan LahanANTARA FOTO/Aswaddy Hamid

Peristiwa karhutla juga menyebabkan mengumpulnya asap. Asap dari kebakaran itu juga paling banyak di wilayah Riau, Sumatera. Berdasarkan hasil diskusi dengan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Riau merupakan wilayah yang menjadi tempat pusaran angin.

"Jadi, asap itu ngumpulnya di Riau. Sehingga, terjadi perlambatan, penumpukan, kemudian (asapnya) lari ke Negara tetangga," ujar Dedi.

3. Polri fokus mengedepankan upaya pencegahan

Polri Ungkap Kendala Tangani Kasus Kebakaran Hutan dan LahanANTARA FOTO/Rony Muharrman

Peristiwa karhutla bukanlah pertama yang terjadi di Indonesia. Sejak tahun 2015 hingga tahun ini, polisi sudah menetapkan ratusan tersangka yang terdiri dari pihak perorangan dan Korporasi.

Jenderal bintang satu itu mengaku, penegakan hukum merupakan ultimum paramedium, atau upaya terakhir. Yang paling diutamakan, ialah upaya pencegahan bagaimana mengubah budaya dan mindset masyarakat yang sudah terbiasa land clearing dengan cara membakar.

"Harus diubah polanya dengan cara-cara yang ramah lingkungan. Kalau imbauan, sosialisasi, penegakan hukum itu (sudah dilakukan) setiap tahun," ungkap Dedi.

Lebih lanjut, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menuturkan, mengatasi karhutla membutuhkan proses. Salah satu cara yang tengah dilakukan saat ini adalah, membuat rekayasa curah hujan.

"Panglima TNI menyampaikan sangat tergantung pada awan. Kalau awannya cukup banyak, maka penyemaian itu akan lebih mudah. Sehingga, penguatan antara penyemaian itu akan lebih seimbang dengan turun hujan," tuturnya.

4. Tersangka perorangan menjadi 185 orang

Polri Ungkap Kendala Tangani Kasus Kebakaran Hutan dan LahanANTARA FOTO/Ahmad Rizki Prabu

Sebelumnya, Polisi telah menetapkan 175 orang dan empat Korporasi sebagai tersangka atas peristiwa karhutla. Dedi kemudian merinci penjumlahan para tersangka itu.

Kepolisian Daerah (Polda) Riau, telah menetapkan 47 tersangka perorangan dan satu Korporasi. Lalu, Polda Sumatera Selatan telah menetapkan 18 orang tersangka perorangan. Sedangkan dari pihak Korporasi masih nihil.

Untuk Polda Jambi, polisi telah menetapkan empat orang tersangka perorangan. Polda Kalimantan Selatan, menetapkan dua orang tersangka perorangan. Selanjutnya, ada 45 orang dan satu Korporasi yang telah ditetapkan Polda Kalimantan Tengah sebagai tersangka. Terakhir, Polda Kalimantan Barat menetapkan 59 orang dan dua Korporasi sebagai tersangka.

"Total keseluruhan yang berhasil diamankan atau disidik oleh jajaran Polda ada 185 tersangka secara perorangan, dan Korporasi ada empat," papar Dedi.

Terkait Korporasi, empat korporasi yang ditetapkan sebagi tersangka adalah PT Sepanjang Inti Surya Usaha (SISU) dan PT Surya Argo Palma (SAP) di Kalimantan Barat, PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK) di Kalimantan Tengah, dan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) di Riau. Keempatnya berfokus dalam bidang pengolahan sawit.

Baca Juga: Jokowi Minta Semua Pihak Gerak Cepat Tangani Kebakaran Hutan di Riau

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya