Polri Ungkap Peredaran Sabu yang Melibatkan Perusahaan Ekspedisi

Dirut perusahaan ekspedisi diringkus

Jakarta, IDN Times - Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan, pihaknya telah mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 71 kg.

Gatot mengatakan, sebelumnya pihak intelejen mendapat informasi adanya pengiriman narkoba melalui jalur lintas timur pulau Sumatera tujuan Jakarta. Pengiriman barang haram tersebut, menggunakan sarana transportasi logistik.

"Info tersebut diteruskan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri ke Polda terkait, guna diantisipasi dengan membentuk tim gabungan melibatkan polda dan polres," kata Gatot dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5).

1. Polisi menyita 66 kg sabu yang disembunyikan di dalam safe beposit box

Polri Ungkap Peredaran Sabu yang Melibatkan Perusahaan EkspedisiPolri ungkap kasus narkoba yang libatkan jasa pengiriman barang (Dok. Humas Polri)

Pada Jumat (8/5) lalu, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Polres Lampung Selatan, memeriksa mini truk milik PT AMP.

"Dan berhasil menyita 66 kg sabu yang disembunyikan di dalam safe deposit box di TKP check point Pelabuhan Bakauheni-Lampung," kata Gatot.

Baca Juga: Sering Disalahgunakan, Ini Efek Samping Sabu-sabu pada Tubuhmu

2. Polisi mengendalikan pengantaran sabu dan menangkap tersangka

Polri Ungkap Peredaran Sabu yang Melibatkan Perusahaan EkspedisiPolri ungkap kasus narkoba yang libatkan jasa pengiriman barang (Dok. Humas Polri)

Dari fakta yang diperoleh, polisi lalu mengendalikan pengantaran 66 kg sabu itu ke alamat tujuan yakni, kantor PT Alidon Express Makmur di Taman Palem Lestari Ruko Fantasi Cengkareng, Jakarta Barat.

Polisi langsung menangkap tersangka berinisial RR yang merupakan Dirut PT Alidon. Dia juga berperan sebagai pengendali peredaran narkoba tersebut.

"Selanjutnya, tim mengejar Komisaris PT Alidon saudara BP (DPO) yang telah menerima 10 Kg sabu dari PT Alidon cabang Pekanbaru, melalui PT APM di Bandar Lampung," kata Gatot.

3. Polisi menyita sabu yang disamarkan dalam dus berisi tepung

Polri Ungkap Peredaran Sabu yang Melibatkan Perusahaan EkspedisiPolri ungkap kasus narkoba yang libatkan jasa pengiriman barang (Dok. Humas Polri)

Mantan Kapolda Metro Jaya ini menuturkan, ternyata ada 5 kg sabu yang telah disisipkan dalam paket tepung, atas nama PT Langkah Maju perusahaan food herbal.

"(Dikirim) oleh saudara RY (DPO) dan saudara EA, yang dikirim PT Alidon melalui ekspedisi PT Dakota," tutur Gatot.

Atas dasar itu, pada Minggu (10/5), polisi menggeledah truk PT Dakota di SPBU Muaro Jambi. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 5 kg sabu yang disamarkan dalam dus berisi tepung.

"(Sabu) atas nama pengirim AAJ, owner PT Langkah Maju," kata Gatot.

4. PT Alidon baru beroperasi empat bulan dan digunakan mengirim narkoba

Polri Ungkap Peredaran Sabu yang Melibatkan Perusahaan EkspedisiWakapolri, Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Pada Rabu (13/5), tim gabungan dengan bantuan anjing K9 menggeledah kantor PT Alidon cabang Pekanbaru dan kantor PT Langkah Maju milik AAJ.

"Namun tidak menemukan narkoba dan berhasil menangkap tersangka EA (karyawan PT Langkah Maju) yang mengakui mengepak sabu atas perintah saudara RY (DPO)," kata Gatot.

Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan total 71 kg, tiga unit handphone, satu mobil milik PT Alidon Express dan satu PC.

Kini, polisi masih mencari DPO BP, RY, dan FR. Polisi juga akan menelusuri aset PT Alidon, apakah ada unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"PT Alidon merupakan perusahaan (ekspedisi) pengiriman barang yang baru dibentuk empat bulan, dan diduga keras sebagai sarana untuk mengangkut narkoba dari Pekanbaru-Jambi-Lampung-Jakarta," ucap jenderal bintang tiga ini.

Baca Juga: Terlibat Sindikat Sabu-sabu, PS Hizbul Wathan Resmi Pecat Sang Kiper!

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya