Rampung Diperiksa Polisi, Ketum FPI Dicecar 63 Pertanyaan

Shabri Lubis dan Maman Suryadi tidak ditahan

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum (Ketum) Front Pembela Islam (FPI), Shabri Lubis akhirnya selesai diperiksa sebagai tersangka terkait kasus kerumunan dalam acara pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta.

Shabri sendiri menjalani pemeriksaan yang cukup panjang. Dimulai sejak Senin (14/12/2020) pukul 10.00 WIB, dia baru keluar ruang pemeriksaan pada Selasa (15/12/2020) sekitar pukul 11.30 WIB.

Shabri mengaku, dirinya dicecar 63 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam pemeriksaan tersebut.

"Kalau saya sudah diproses secara hukum atas pasal kerumunan, maka kita minta keadilan di sini. Yang lain juga yang berkerumun, termasuk wartawan yang berkerumun sekarang, harus diproses juga biar adil," kata Shabri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).

1. Shabri menilai hukum harus berlaku untuk semua orang

Rampung Diperiksa Polisi, Ketum FPI Dicecar 63 PertanyaanKetum FPI Sobri Lubis duduk bersama Eks Penasihat KPK Abdullah Hemahua. (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Shabri menilai hukum harus berlaku untuk semua orang tanpa pandang bulu. Dia juga meminta hukum tak hanya menyasar kepada golongan tertentu.

"Apalagi Maulid Nabi mengarah pada ulama dan lain-lain, itu adalah ketidakadilan. Hal ini sumber dari pada kelemahan negara," tutur Shabri.

"Oleh karena itu, saya harap ke depan semuanya tetap berjuang dalam menegakan kebenaran dan keadilan apapun risikonya," lanjut dia.

Baca Juga: Diperiksa Polda Metro Jaya, 2 Pentolan FPI Tak Jawab 40 Pertanyaan

2. Shabri keberatan diperiksa sebagai saksi Rizieq Shihab

Rampung Diperiksa Polisi, Ketum FPI Dicecar 63 PertanyaanPendiri Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Shabri menuturkan, dalam pemeriksaan, penyidik Polda Metro Jaya menggali seputar masalah kerumunan. Shabri menambahkan, dia juga diminta diperiksa sebagai saksi untuk Rizieq Shihab. Namun, ia keberatan.

"Saya keberatan diperiksa sebagai saksi dan saya fokus dulu dengan urusan tersangkanya saya," kata Shabri.

Lebih lanjut, meski menjadi tersangka, ia tidak ditahan. Panglima Laskar FPI Maman Suryadi yang turut diperiksa juga mengalami hal serupa. 

Hal ini karena, mereka hanya diduga melanggar Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

3. Rizieq Shihab ditahan di Polda Metro Jaya

Rampung Diperiksa Polisi, Ketum FPI Dicecar 63 PertanyaanPemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Selain Rizieq Shihab,  lima orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kerumunan acara Maulid Nabi dan pernikahan puteri Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat.

Di antaranya ketua panitia acara Haris Ubaidillah (HU), sekretaris panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), penanggung jawab keamanan acara Maman Suryadi (MS), penanggung jawab acara Shabri Lubis (SL) dan kepala seksi acara, Habib Idrus (HI).

Rizieq sendiri sudah ditahan di rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari. Dalam kasus ini, para tersangka diduga melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018, tentang Karantina Kesehatan. Untuk Rizieq Shihab, dijerat dua pasal tambahan yakni pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan pasal 216 KUHP tentang melawan petugas.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kerumunan Rizieq Shihab, Ketum FPI Datangi Polda Metro

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya