Rommy Sebut Nama Kiai & Khofifah Soal Kasusnya, Ini Tanggapan KPK

KPK akan menindaklanjuti informasi itu jika didasari bukti

Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy, hari ini menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rommy diperiksa terkait kasus dugaan jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) baik pusat maupun daerah.

Rommy pun sempat menyebut nama seorang kiai yakni Asep Saifudin Halim dan Gubernur Jawa Timur(Jatim), Khofifah Indar Parawansa, yang diklaim merekomendasikan nama Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Haris Hasanuddin untuk mengikuti seleksi jabatan di Kemenag.

Lalu, apa tanggapan KPK terkait pernyataan Rommy tersebut ?

"Saya tidak tahu persis siapa nama-nama yang disebut tadi. Kalau menyebut nama itu kan sudah sering orang-orang yang keluar dari proses pemeriksaan kemudian menyebut nama siapa saja," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/3).

1. KPK akan menguji setiap kebenaran informasi yang dinyatakan saksi maupun tersangka

Rommy Sebut Nama Kiai & Khofifah Soal Kasusnya, Ini Tanggapan KPKJuru Bicara KPK Febri Diansyah (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Febri mengatakan, setiap orang yang menjalani pemeriksaan di KPK, baik tersangka maupun saksi, selalu menyebut nama orang lain. Terkait hal itu, KPK, kata Febri selalu menguji kebenaran informasi itu terlebih dahulu.

"Bagi KPK yang paling penting adalah apakah ada pihak-pihak tertentu yang disebut di ruang pemeriksaan, dituangkan dalam berita acara, dan dilihat apakah informasi itu didukung dan sesuai dengan bukti-bukti yang lain," ujar Febri.

Baca Juga: Rommy Terima Nama untuk Kakanwil Kemenag Jatim dari Khofifah

2. KPK akan menindaklanjuti informasi yang diberikan jika didasari bukti

Rommy Sebut Nama Kiai & Khofifah Soal Kasusnya, Ini Tanggapan KPKJuru Bicara KPK Febri Diansyah (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Febri menjelaskan, KPK pasti akan menindaklanjuti informasi yang diberikan bila memang didukung oleh bukti yang kuat. "Bila informasi terkait penanganan perkara tanpa didukung bukti, kalau ternyata informasinya berdiri sendiri, maka mungkin saja tidak relevan secara hukum," jelasnya.

"Tapi, kalau informasi yang disampaikan itu didukung atau berkesesuaian dengan bukti lain bisa kita cermati lebih lanjut. Memang yang paling penting saat ini adalah proses ini diletakkan sebagai proses hukum. Jadi agar semuanya bisa diuji dengan alat bukti yang ada," sambung Febri.

3. Rommy klaim kasusnya bukan jual-beli jabatan

Rommy Sebut Nama Kiai & Khofifah Soal Kasusnya, Ini Tanggapan KPKRommy (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Rommy sebelumnya mengklaim, kasus yang menjeratnya bukan soal jual-beli jabatan.

"Saya ingin menyampaikan saja terutama pesan kepada seluruh aparat kementerian agama ya, karena saya prihatin terhadap berita yang berkembang seolah ada jual-beli jabatan. Jadi saya katakan bahwa itu tidak sama sekali bisa dibenarkan," kata Rommy.

Rommy juga menjelaskan, sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan ketum partai politik, Ia hanya meneruskan rekomendasi dari orang-orang berkompeten mengenai siapa yang akan mengisi jabatan di Kemenag.

"Saya hanya meneruskan rekomendasi dari orang-orang berkompeten. Sebagai anggota DPR dan ketua umum partai, saya mendapatkan nama-nama dari tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat," jelas Rommy.

4. Nama Haris direkomendasikan oleh Khofifah

Rommy Sebut Nama Kiai & Khofifah Soal Kasusnya, Ini Tanggapan KPKIDN Times/Ardyansah Fajar

Rommy kemudian mencontohkan, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur (Jatim) Haris Hasanudin. Haris yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, merupakan hasil rekomendasi dari ulama setempat, seperti Kiai Asep Saifudin Halim dan Gubernur Jawa Timur saat ini, Khofifah Indar Parawansa.

Rommy mengaku, Khofifah sempat memberikan nama Haris kepadanya, karena kinerjanya dinilai baik serta dapat melakukan sinergitas kepada pemerintah daerah Jawa Timur.

"Dia bilang 'Mas Rommy, percayalah sama Haris karena Haris ini memiliki kinerja yang sangat bagus'. Sebagai gubernur terpilih saat itu, beliau mengatakan sangat percaya dengan kerjanya dan memiliki sinergi dengan Pemprov itu akan lebih baik," kata Rommy.

5. Rommy akui rekomendasikan Haris ke pihak Kemenag

Rommy Sebut Nama Kiai & Khofifah Soal Kasusnya, Ini Tanggapan KPKHaris Hasanuddin (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Rommy juga mengaku, dirinya merekomendasikan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin, kepada pihak Kemenag. Rommy mengatakan, sebagai Ketum PPP, dirinya juga dipercaya untuk menyampaikan aspirasi orang ke berbagai pihak.

"Yang saya lakukan adalah meneruskan aspirasi sebagai anggota DPR dan sebagai Ketum PPP saat itu. Banyak sekali pihak-pihak yang menganggap saya orang yang bisa menyampaikan aspirasi (ke) pihak yang mempunyai kewenangan. Bukan hanya Kementerian Agama tentunya, di lingkungan lain, orang menyampaikan pun biasa," katanya.

Selain itu, Rommy mengaku, proses rekomendasi Haris juga dilakukan sesuai dengan aturan seleksi pejabat tinggi di Kemenag.

"Tetapi proses seleksi mengikuti koridor misalnya yang dilakukan saudara Haris Kakanwil, apa yang saya terima referensi dari orang-orang tokoh masyarakat dan tokoh agama yang sangat dan tentu itu menjadi saya dukungan moral," katanya.

Rommy juga mengatakan, dirinya tidak melakukan intervensi terhadap proses seleksi tersebut. "Proses seleksi saya tidak intervensi, proses seleksi dilakukan panitia yang sangat profesional," ungkap Rommy.

6. Rommy menjadi tersangka bersama dua pejabat Kemenag lainnya

Rommy Sebut Nama Kiai & Khofifah Soal Kasusnya, Ini Tanggapan KPK(Dua pejabat Kementerian Agama ditahan oleh penyidik KPK) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

KPK sebelumnya telah menetapkan Rommy sebagai tersangka kasus jual beli jabatan. Rommy juga diduga menerima suap senilai Rp300 juta. Ia diduga meloloskan dua pejabat Kemenag untuk menduduki posisi saat ini. Muhammad Muafaq Wirahadi saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Kemenag di Kabupaten Gresik. 

Sementara, Haris Hasanuddin menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. Sama seperti Rommy, Haris dan Muafaq ikut ditahan oleh KPK.  Haris diduga menyuap Rommy sebesar Rp250 juta pada (6/2) lalu. Sedangkan Muafaq, diduga memberi uang kepada Rommy sebesar Rp50 juta pada Jumat (8/3) lalu.

Atas perbuatannya, Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Diperiksa Hari Ini, KPK Ambil Sampel Suara Rommy

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya