Sebelum Mencabuli, Habib Husein Alatas Bikin Korbannya Mengantuk

Habib Husein terancam hukuman lima tahun penjara

Jakarta, IDN Times - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, sebelum melancarkan aksi bejatnya, Habib Husein Alatas (HA) membuat korbannya mengantuk. Peristiwa itu terjadi saat korban berniat menggunakan jasa Habib Husein di bidang pengobatan alternatif pada November 2019 lalu.

"Pada saat proses pengobatan oleh yang bersangkutan, korban merasa seperti terhipnotis. Sempat sedikit mengantuk dan tertidur. Pada saat itulah si pelaku melakukan suatu kejahatan pencabulan kepada si korban," katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (18/12).

1. Polisi belum dapat memastikan apakah ada korban pencabulan lainnya

Sebelum Mencabuli, Habib Husein Alatas Bikin Korbannya MengantukKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Yusri menjelaskan, saat ini polisi masih menyelidiki kasus ini. Dia pun belum dapat memastikan apakah ada korban pencabulan lainnya.

"Ini masih kita dalami semuanya karena (yang) baru melapor satu. Apakah ada korban lain masih kita lakukan pendalaman," ujarnya.

Baca Juga: Pimpinan Panti Asuhan di Buleleng Jadi Tersangka Pencabulan Anak

2. Polisi sudah memeriksa empat orang saksi

Sebelum Mencabuli, Habib Husein Alatas Bikin Korbannya MengantukIlustrasi. (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain itu, polisi sudah memeriksa empat orang saksi termasuk korban pencabulan. Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban.

"Sementara proses masih berjalan kita tunggu saja nanti gimana penyidikan proses PMJ (Polda Metro Jaya)," kata Yusri.

Saat ditanyai siapa korban yang melaporkan Habib Husein, ia enggan membeberkannya.

"Korban itu jangan ditanya identitasnya. Itu kan kode etiknya, pencabulan soalnya," ucapnya.

3. Habib Husein terancam hukuman lima tahun penjara

Sebelum Mencabuli, Habib Husein Alatas Bikin Korbannya MengantukIDN Times/Sukma Shakti

Habib Husein, kata Yusri, membuka jasa pengobatan alternatif atau tradisional di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Polisi juga masih mendalami, berapa biaya yang dipatok Habib Husein kepada para pengguna jasanya.

"Ya alternatif kan biasanya ada yang patok bayar, ada yang biasanya terserah bayar, kan macam-macam," katanya.

Atas perbuatannya, Habib Husein dikenakan pasal 290 KUHP tentang tindak pidana perbuatan cabul.

"Ancamannya lima tahun (penjara) batasnya," katanya.

4. Habib Husein ditahan di Polda Metro Jaya

Sebelum Mencabuli, Habib Husein Alatas Bikin Korbannya MengantukIlustrasi Rutan Polda Metro Jaya (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Habib Husein ditangkap pada Senin (16/12) lalu pada pukul 10.00 WIB atas dugaan pencabulan terhadap seorang perempuan. Ia pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tangkap Habib Husein Alatas Atas Dugaan Pencabulan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya