Sudah Punya Rumah, Tetap Wajib Jadi Peserta Tapera? Ini Penjelasannya

Ada 3 kriteria untuk menerima manfaat dari BP Tapera

Jakarta, IDN Times - Komisioner Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Adi Setianto mengatakan, meski para pekerja sudah memiliki rumah sendiri, maka mereka tetap wajib menjadi peserta Tapera. Tentu, mereka tetap akan mendapatkan manfaatnya.

"Kalau sudah punya tanah, ada pinjaman untuk membangun rumah disalurkan dari perbankan dan non-bank multifinace. Jadi, kalau sudah punya rumah, masa sih lima tahun gak butuh renovasi? Silakan mengajukan nanti penyalurannya lewat bank atau lembaga pembiayaan perumahan," ucap Adi dalam diskusi virtual, Jumat (5/6).

1. Ada 3 kriteria untuk menerima manfaat dari BP Tapera

Sudah Punya Rumah, Tetap Wajib Jadi Peserta Tapera? Ini PenjelasannyaIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Adi menjelaskan, ada tiga kriteria bagi peserta agar mendapatkan manfaat dari Tapera. Pertama, akan diprioritaskan kepada masyarakat yang belum atau ingin memiliki rumah untuk pertama kalinya.

"(Kedua) Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan gaji antara Rp4 juta sampai dengan Rp8 juta," katanya.

Terakhir, masyarakat yang sudah menjadi peserta BP Tapera minimal 12 bulan, akan menerima hasil manfaatnya.

"Yang tidak memperoleh manfaat berupa pembiayaan perumahan, para peserta di akhir akan mendapat manfaat berupa tabungan dan pemupukannya," jelasnya.

Baca Juga: WNA Wajib Jadi Peserta Tapera, Bagaimana Jika Kembali ke Negara Asal?

2. WNA yang sudah bekerja 6 bulan di Indonesia wajib jadi peserta Tapera

Sudah Punya Rumah, Tetap Wajib Jadi Peserta Tapera? Ini PenjelasannyaIlustrasi dua orang tenaga kerja asing (TKA) melintas dengan sepeda motor di salah satu pintu masuk pabrik (ANTARA FOTO/Jojon

Adi juga menjelaskan, WNA yang sudah bekerja selama enam bulan di Indonesia wajib jadi peserta Tapera. Pihaknya akan mengembalikan dana nasabah WNA, jika nantinya mereka kembali ke negaranya masing-masing.

"Kalau mereka kembali ke negara asalnya setelah bekerja di Indonesia misalnya selama 3 tahun, ada semua catatannya mulai dari saat mereka mendaftar, hasil pemupukannya juga tercatat. Dan ketika mereka pulang maka dana mereka yang ada di Tapera dikembalikan," jelas Adi.

Alasan pekerja asing wajib menjadi peserta Tapera, karena mereka mendapat penghasilan dari Indonesia. Menurutnya, mereka harus mengikuti prinsip gotong royong yang diemban Tapera.

"Dana yang dikumpulkan melalui para pekerja WNA tersebut bisa dimanfaatkan oleh BP Tapera untuk memberikan kepada mereka yang membutuhkan yakni, para peserta masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)," katanya.

3. ASN ditargetkan menjadi peserta pertama

Sudah Punya Rumah, Tetap Wajib Jadi Peserta Tapera? Ini PenjelasannyaIDN Times/Gregorius Aryodamar P

BP Tapera menyatakan, peserta dari program Tapera adalah seluruh pekerja yang ada di Indonesia. Baik pekerja yang dipekerjakan, mau pun pekerja mandiri.

Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera , Eko Ariantoro menjelaskan, saat ini pihaknya menargetkan aparatur sipil negara (ASN) untuk menjadi peserta.

"Nah, kelompok pekerja ini ada dari kelompok ASN dan ini akan menjadi fokus kami di 2020 dan 2021," katanya.

Secara bertahap, Tapera akan meluaskan kategori pesertanya. Di antaranya, pegawai dari BUMN, BUMD, BUMDes, TNI-Polri, dan pengembangan layanan Tapera melalui aplikasi digital yang dimulai pada 2022 dan 2023.

"Baru kemudian akan masuk ke pekerja swasta, termasuk di dalam para pekerja ini adalah pekerja mandiri, termasuk di dalamnya pekerja-pekerja informal," jelasnya.

Untuk diketahui, ASN selama ini telah menjadi peserta tabungan perumahan wajib yaitu, program Tabungan Perumahan (Taperum). Ketika BP Tapera beroperasi, tabungan ASN di Taperum akan dialihkan ke BP Tapera.

Eko menjelaskan, ASN yang nantinya akan menjadi basis pengelolaan di tahap awal ada sekitar 4,2 juta orang. Pihaknya juga sudah memetakan, berapa potensi orang yang akan menjadi peserta Tapera.

"Kami sudah dapat arahan dan persetujuan dari Komite. Dalam 5 tahun pertama, sekitar 13 juta peserta. Ini adalah kelompok peserta," jelasnya.

4. PP Tapera tidak ujug-ujug langsung ada

Sudah Punya Rumah, Tetap Wajib Jadi Peserta Tapera? Ini PenjelasannyaIlustrasi investasi. (IDN Times/Mia Amalia)

Sementara itu, Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto mengatakan, berdasarkan badan pusat statistik (BPS), penduduk Indonesia tahun 2020 ada 270 juta orang. Kemudian, kebutuhan rumah per tahun diperkirakan ada 800.000.

"Oleh karena itu pada awal RPJM (rencana pembangunan jangka menengah) sebelumnya, dibuat program 1 juta rumah, dalam rangka memfasilitasi perumahan bagi tambahan keluarga baru," jelasnya.

Selain itu, terkait PP Tapera, Eko menegaskan tidak ujug-ujug langsung ada. Menurutnya, aturan ini sudah diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011, tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

"Jadi, di Undang-Undang itu, sudah diamanatkan untuk dibentuk Tapera, tabungan perumahan rakyat. Jadi, kalau merujuk kepada Undang-Undang itu, artinya sudah sekitar 9 tahun kita menunggu saat seperti ini," ucapnya.

"Dalam waktu dekat, ini kita semua berupaya untuk segera mengimplementasikan operasionalisasi dari Tapera, dengan membuat aturan turunan untuk operasional tersebut," katanya lagi.

5. Gaji pekerja akan dipotong 3 persen

Sudah Punya Rumah, Tetap Wajib Jadi Peserta Tapera? Ini PenjelasannyaDok. Biro Pers Kepresidenan

Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dalam aturan ini, gaji para pekerja bakal dipotong 3 persen sebagai bentuk iuran simpanan peserta.

Dalam Pasal 15 ayat 2, disebutkan bahwa besaran simpanan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sementara itu untuk pekerja mandiri akan ditanggung mandiri oleh peserta tersebut.

Dalam pasal 17 PP 25/2020, disebutkan bahwa peserta membayar simpanan kepada rekening dana Tapera di bank kustodian, melalui Bank Penampung, atau pihak yang menyelenggarakan mekanisme pembayaran lainnya yang ditunjuk oleh bank kustodian.

Dalam Pasal 20, disebutkan bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajibannya dan memungut simpanan peserta yang menjadi kewajiban pekerjanya.

Selain itu, ayat 2 menyebutkan pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Kemudian pasal 22 menyebutkan bahwa peserta yang tidak membayar simpanan maka status kepesertaan Tapera akan dinyatakan non aktif.

Pasal 23 menyebutkan kepesertaan Tapera berakhir jika pekerja memasuki masa pensiun; mencapai usia 58 tahun (syarat khusus bagi peserta mandiri); peserta meninggal dunia; atau peserta tidak memenuhi kriteria sebagai peserta 5 tahun berturut-turut.

Dalam pasal 24 ayat 1, disebutkan bahwa peserta yang sudah berakhir masa kepesertaannya bisa memperoleh pengembalian simpanannya beserta hasil pemupukannya yang bisa berupa deposito perbankan, surat utang pemerintah pusat, surat utang pemerintah daerah, surat berharga di bidang perumahan, atau bentuk investasi lain yang aman. Sedangkan ayat 2 menyebutkan simpanan dan hasil penumpukan wajib dikembalikan paling lama tiga bulan setelah berakhirnya masa kepesertaan.

Baca Juga: Jokowi Teken PP Tapera, Gaji Pekerja Bakal Dipotong 3 Persen

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya