Suharjito, Penyuap Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Segera Disidang

53 orang saksi diperiksa selama proses penyidikan

Jakarta, IDN Times - Plt Juru Bicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito, segera disidang terkait kasus suap izin ekspor benih lobster. Suharjito merupakan tersangka penyuap eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.

"Setelah dinyatakan berkas perkara lengkap atau P21, hari ini tim penyidik melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka SJT (Suharjito) kepada tim JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ujar Ali saat dikonfirmasi, Jumat (22/1/2021).

Baca Juga: Fakta tentang Edhy Prabowo, Tangan Kanan Prabowo yang Ditangkap KPK

1. Suharjito akan disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta

Suharjito, Penyuap Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Segera DisidangPlt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Ali mengatakan, selama proses penyidikan, sebanyak 53 orang saksi diperiksa, mulai dari Edhy Prabowo dan pihak-pihak terkait di KKP. Kini, ia menambahkan, kewenangan penahanan Suharjito berada di bawah tim JPU.

Suharjito akan ditahan selama 20 hari, sejak 22 Januari 2021 hingga 10 Februari 2021, di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

"Dalam waktu 14 hari kerja, dilakukan penyusunan surat dakwaan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor. Persidangan akan di gelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat," ucap Ali.

2. Edhy Prabowo dan enam orang lainnya jadi tersangka

Suharjito, Penyuap Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Segera DisidangMantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Sebelumnya, KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap. Selain itu, terdapat lima orang lain yang juga berstatus tersangka penerima suap.

Mereka adalah Staf Khusus Menteri KKP sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, Safri, dan Staf Khusus Menteri KKP sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, Andreau Pribadi Misata. Selanjutnya, Sekretaris Pribadi Menteri KKP, Amiril Mukminin, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi, dan staf istri Menteri KKP, Ainul Faqih.

Sedangkan, untuk tersangka pemberi suap, KPK menetapkan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito.

3. Uang suap diduga untuk beli jam Rolex hingga tas LV

Suharjito, Penyuap Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Segera DisidangKonferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Edhy diduga menerima suap dari perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster. Uang yang diduga suap tersebut masuk ke rekening PT ACK sebesar Rp9,8 miliar.

Dana itu kemudian ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yakni Ahmad Bahtiar dan Amri. Pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar. Uang diberikan untuk keperluan Edhy dan istrinya, Iis Rosita Dewi, serta Safri dan Andreau.

Edhy dan istrinya diduga juga menggunakan uang itu untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawai, Amerika Serikat, pada 21-23 November 2020. Dengan mengeluarkan uang Rp750 juta, mereka membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, serta baju Old Navy.

Sementara itu, pada Mei 2020, Edhy turut diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.

Baca Juga: Profil Edhy Prabowo, Tangan Kanan Prabowo yang Ditangkap KPK

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya