Terdakwa Kasus Jiwasraya Heru Hidayat-Benny Tjokro Divonis Hari Ini 

Kedua akan menjalani sidang secara virtual di tahanan

Jakarta, IDN Times - Sidang dengan agenda vonis terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat, akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/10/2020). Kedua akan menjalani sidang secara virtual di tahanan.

"Harapan kami, Majelis Hakim mengabulkan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Jaksa Bima Suprayoga kepada IDN Times, Senin (26/10/2020).

1. Jaksa tegaskan tak ada manipulasi fakta dalam kasus Benny Tjokro dan Heru Hidayat

Terdakwa Kasus Jiwasraya Heru Hidayat-Benny Tjokro Divonis Hari Ini Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro saat jeda sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/8/2020) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Sebelumnya, dalam nota pembelaannya, Benny Tjokro dan Heru Hidayat membantah terlibat dalam korupsi Jiwasraya. Mereka juga membantah telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Benny juga menilai Jaksa telah memanipulasi fakta dengan kebohongan. Menanggapi hal ini, Bima pun membantahnya.

"Sidang terbuka untuk umum tidak ada manipulasi fakta. Nanti kita lihat putusan Majelis Hakim," ucap Bima.

Baca Juga: Sidang Kasus Fatwa MA-Red Notice Joko Tjandra Digelar 2 November 2020

2. Benny Tjokro dan Heru Hidayat sebelumnya dituntut penjara seumur hidup

Terdakwa Kasus Jiwasraya Heru Hidayat-Benny Tjokro Divonis Hari Ini (Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya Heru Hidayat) ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Sebelumnya Benny Tjokro dituntut penjara seumur hidup. Direktur Utama PT Hanson International Tbk ini juga didenda Rp5 miliar subsider 1 tahun penjara. Selain itu, Benny juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp6.078.500.000.000.

Heru Hidayat sebelumnya juga dituntut penjara seumur hidup. Komisaris Utama PT Trada Alam Mineral ini juga dituntut membayar denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Selain itu, Heru juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp10.728.783.375.

3. Empat terdakwa sebelumnya divonis penjara seumur hidup

Terdakwa Kasus Jiwasraya Heru Hidayat-Benny Tjokro Divonis Hari Ini Tersangka mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim berada di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1/2020) (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Empat terdakwa sebelumnya sudah menjalani sidang vonis pada Senin 12 Oktober 2020. Mereka adalah eks Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo, eks Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim, Susanti Adi Wibawani, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Ada beberapa hal yang membuat keempatnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Di antaranya,  perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), hingga perbuatan mereka dinilai Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).

Hal ini kata Susanti, membuat para nasabah Asuransi Jiwasraya mengalami kesulitan, serta membuat masyarakat kehilangan kepercayaan pada perusahaan asuransi maupun berinvestasi. Sementara, hal yang meringankan, mereka belum pernah menjalani hukuman pidana.

Baca Juga: Kasus Pengurusan Fatwa MA-Red Notice, Joko Tjandra Segera Disidang

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya