Terjadi 95 Demo Omnibus Law di Indonesia, 169 orang Jadi Tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kadiv Humas Polr Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan, ada 95 aksi tolak UU Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law di seluruh provinsi di Indonesia, pada Kamis 8 Oktober 2020 lalu. Dalam aksi yang berakhir ricuh itu, polisi menetapkan 169 orang tersangka.
"Dari 169 itu 98 orang ditahan, karena ancaman pidananya di atas 5 tahun. Sedangkan 71 orang lainnya tidak ditahan, karena ancaman ada 1 tahun, ada 2 tahun. Tidak dilakukan penahanan, tapi tetap diproses," ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2020).
Baca Juga: PA 212, GNPF dan FPI Demo Tolak Omnibus Law di Depan Istana Besok
1. Dari 169 tersangka, 54 di antaranya berada di Jakarta
Argo menjelaskan, aksi yang berakhir ricuh itu menimbulkan korban baik orang maupun benda. Dia mencontohkan, ada anggota Polrestabes Surabaya yang dilempari batu oleh massa.
"Dan juga ada anggota dilempar batu di Polrestabes Semarang. Ini adalah Polwan, anggota perempuan loh, dilempar batu sampai luka," ucap Argo.
Kemudian, ada kendaraan milik Polri di Gresik yang dirusak oleh massa anarkis. Selain itu, pos polisi di sekitar Patung Kuda, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, juga dibakar.
Berikut rincian jumlah perusuh di beberapa wilayah di Indonesia
- Sumatra Utara: 32 orang ditangkap dan ditahan
- Jambi: 5 tersangka, tidak ditahan
- Sumatra Selatan: 6 tersangka dan ditahan
- Lampung: 4 tersangka dan ditahan
- Banten: 14 tersangka, ditahan satu
- Polda Metro Jaya: 54 tersangka, ditahan 28
- Jawa Barat: 14 tersangka, ditahan empat
- Jawa Tengah: 5 tersangka dan ditahan
- Jawa Timur: 15 tersangka, ditahan empat
- Daerah Istimewa Yogyakarta: 4 tersangka dan ditahan
- Kalimantan Barat: 5 tersangka, ditahan dua
- Kalimantan Selatan: 1 tersangka dan ditahan
- Sulawesi Selatan: 6 tersangka dan ditahan
- Sulawesi Tengah: 3 tersangka, ditahan satu
2. Polisi tidak akan berikan penangguhan penahanan kepada para tersangka
Argo melanjutkan, status dari para tersangka itu di antaranya mahasiswa 29 orang, pelajar 83, masyarakat tujuh, buruh tujuh, pengangguran 10, dan lain-lain 30 orang.
"Ada juga ibu rumah tangga di Sumatra Utara ditahan," kata Argo.
Sementara, 5.918 orang yang sempat diamankan itu, berasal dari berbagai kalangan. Di antaranya 796 kelompok anarko, masyarakat umum 601, pelajar 1.548, mahasiswa 443, pengangguran 55, buruh 484, dan lain-lain.
"Kemudian sesuai perintah undang-undang, perintah Bapak Kapolri Jenderal Idham Azis, pelaku diproses dan tidak dilakukan penangguhan penahanan. Diproses lanjut sampai ke pengadilan," tegas Jenderal bintang dua ini.
3. Puncak demonstrasi UU Cipta Kerja di berbagai daerah
Diketahui, demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja berlangsung di berbagai daerah sejak 6 hingga 8 Oktober 2020. Aksi diikuti berbagai elemen masyarakat mulai dari buruh, mahasiswa, pelajar, aktivis, dan masyarakat sipil.
Puncak demonstrasi terjadi pada Kamis, 8 Oktober 2020, di mana hampir semua daerah terjadi unjuk rasa yang berlangsung ricuh. Bentrokan terjadi antara massa demonstran dan polisi. Sejumlah demonstran yang dianggap sebagai perusuh ditangkap aparat.
Baca Juga: 9 Anggota Ormas Jadi Tersangka Perusakan Saat Demo Tolak Omnibus Law