Terjerat Kasus Makar, Aktivis Lieus Sungkharisma Ditangkap Polisi

Kasus Lieus dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Jakarta, IDN Times - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono membenarkan informasi tentang penangkapan aktivis Lieus Sungkharisma oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Ya benar (yang bersangkutan ditangkap)," ujar Argo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (20/5).

1. Kasus Lieus dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Terjerat Kasus Makar, Aktivis Lieus Sungkharisma Ditangkap PolisiIDN Times/Axel Joshua Harianja

Lieus sebelumnya dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri karena diduga menyebarkan berita hoaks dan upaya makar pemerintah. Argo mengaku, kasus Lieus telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

"Ya sudah dilimpahkan ke Ditreskrimum (Polda Metro Jaya)," kata Argo. Meski begitu, Argo enggan menjelaskan lebih detail apa alasan Lieus ditangkap pihak Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Pasal Makar Sering Digunakan Polisi, Begini Penjelasan Lengkapnya

2. Lieus sudah dua kali mangkir panggilan pemeriksaan

Terjerat Kasus Makar, Aktivis Lieus Sungkharisma Ditangkap PolisiIDN Times/Axel Joshua Harianja

Lieus Sungkharisma tidak datang pada pemeriksaan penyidik Bareskrim Mabes Polri, Selasa (14/5) lalu, pukul 10.00 WIB. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo pun memastikan bahwa Lies mangkir dari pemeriksaan tersebut.

"Ya, hari ini tidak ada keterangan resmi baik dari yang bersangkutan maupun pihak pengacara. Oleh karenanya, penyidik mempersiapkan surat panggilan yang kedua, dilayangkan hari ini," jelas Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (14/5).

Dikonfirmasi terpisah, Lieus menjelaskan dirinya saat itu belum mendapatkan pengacara. Hal itu lah yang membuatnya tak hadir dalam pemeriksaan yang pertama.

"Lagi cari pengacara nih. Ancaman hukuman 20 tahun sampai dengan seumur hidup.Tanyain dong Pak Yusril mau bela kasus makar gak?" ujar Lieus saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Ia pun dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan pada Jumat (17/5) lalu. Namun Lieus kembali mangkir dan mengaku belum mendapatkan surat panggilan dari penyidik Bareskrim Mabes Polri.

3. Lieus dilaporkan atas kasus dugaan hoaks dan makar

Terjerat Kasus Makar, Aktivis Lieus Sungkharisma Ditangkap PolisiIDN Times/Dokumen Istimewa

Lieus dilaporkan oleh seseorang yang bernama Eman Soleman. Laporan terhadap Lieus itu diterima dengan nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Dalam laporan tersebut, Lieus dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 jo pasal 107.

Baca Juga: Ini Deretan Kasus Makar Selama Pemerintahan Jokowi

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya