Terlibat Jaringan Narkotika Besar, Zul Zivilia Terancam Hukuman Mati

Zul juga diduga mengedarkan sabu dan ratusan butir ekstasi

Jakarta, IDN Times - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Gatot Eddy Pramono, mengatakan bahwa vokalis grup band Zivilia, Zulkifli alias Zul, ditangkap karena terjerat dalam kasus narkotika. Gatot mengatakan, Zul berperan sebagai kurir sekaligus pengedar narkoba berjenis sabu dan ekstasi.

"Dia (Zul) menerima barang iya, dia bungkus-bungkus ekstasi, kemudian dia mengantar dan mengirimkan kepada tujuannya, termasuk sabu juga," jelas Gatot dalam konferensi di Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, Jumat(8/3).

1. Polisi temukan barang bukti 9,5 kilogram sabu

Terlibat Jaringan Narkotika Besar, Zul Zivilia Terancam Hukuman MatiKapolda Metro Jaya Irjen Pol. Gatot Eddy Pramono (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Gatot menjelaskan, Zul ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Utara sejak 28 Februari 2019. Ia ditangkap bersama tiga tersangka lainnya yakni MH alias Rian, HR, alias Andu, dan D.

Dari proses penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti (barbuk) berupa Methampetamin (sabu) seberat 9,5 kilogram, 24.000 ekstasi, 4 buah gawai beserta sim card, 2 buah kartu ATM, timbangan elektrik, dan uang tunai Rp1.400.000.

"Dia bagian jaringan ini. Zul ditangkap di apartemen Jakarta Utara dengan barbuk 9,54 kilogram sabu dan ekstasi 24 ribu butir, itu mau diedarkan sama dia," jelas Gatot.

Baca Juga: [BREAKING] Ditangkap, Penyanyi Zul Zivilia Sempat Dikabarkan Hilang

2. Zul diduga terlibat jaringan besar

Terlibat Jaringan Narkotika Besar, Zul Zivilia Terancam Hukuman MatiKonferensi Pers Narkoba Zul 'Zifilia' (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Gatot menduga, pelantun lagu 'Aishiteru' itu juga terlibat dengan jaringan narkotika besar. Selain itu, menurut Gatot, di atas Zul , masih ada bandar yang mengatur jaringan tersebut.

"Kalau saya lihat, jaringan ada bandar besar, dia (Zul) ini mengedarkan," katanya.

Kepada Polisi, Zul mengaku baru terlibat ke dalam jaringan narkoba. Polisi hingga saat ini juga masih mendalami keterangan Zul dan jaringannya. "Katanya baru dua kali ngantar, tapi masih didalami, karena belum semua pelaku kita tangkap," ungkap Gatot.

3. Zul terancam hukuman mati

Terlibat Jaringan Narkotika Besar, Zul Zivilia Terancam Hukuman MatiDirektur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Suwondo (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Di tempat yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Suwondo, mengatakan bahwa Zul terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup. Hal ini disebabkan, selain menjadi pengguna, Zul juga ikut mengedarkan barang haram tersebut.

"Ancaman bisa mati atau seumur hidup, tergantung nanti perannya. Tapi sekarang kami belum tahu," ujar Suwondo.

Atas perbuatannya, Zul 'Zivilia' bersama tersangka lainnya disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka pun terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

4. Zul sempat dikabarkan hilang

Terlibat Jaringan Narkotika Besar, Zul Zivilia Terancam Hukuman MatiKonferensi Pers Narkoba Zul 'Zifilia' (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Sebelumnya, Zul sempat dikabarkan hilang kontak, saat akan melaksanakan konser musik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (2/3). Rupanya, Zul ditangkap jajaran Polda Metro Jaya karena diduga terjerat kasus narkoba. 

Baca Juga: Hasil Tes Urine, Pelantun Lagu Aishiteru Zul Zivilia Positif Narkoba

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya