Ternyata Ini Alasan KPK Menyegel Ruang Kerja Menteri Agama

Diduga tersimpan barang bukti kasus suap jabatan Ketum PPP

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang kerja Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin serta ruang Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag) M Nur Kholis Setiawan pada Jumat(15/3).

Penyegelan diduga terkait dengan kasus dugaan suap yang menjerat Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy.

Lalu, apa alasan KPK menyegel kedua ruangan tersebut ?

1. Diduga ada barang bukti terkait kasus suap Rommy

Ternyata Ini Alasan KPK Menyegel Ruang Kerja Menteri Agama(Juru bicara KPK Febri Diansyah dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif ) IDN Times/Santi Dewi

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan kedua ruangan itu disegel karena diduga tersimpan barang bukti terkait kasus dugaan suap Rommy.

"(Disegel) karena tim penyidik dan penyelidik menduga di dalam situ ada bukti-bukti yang bisa mendukung ungkap kasus secara tuntas," ujar Laode dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (16/3).

Akan tetapi, Laode tidak menjelaskan secara detail barang bukti apa saja yang ada di dalam ruangan tersebut.

Baca Juga: Baru 10 Hari Jabat Kakanwil Kemenag, HRS Jadi Tersangka Penyuap Rommy

2. Sekjen Kemenag juga diperiksa KPK

Ternyata Ini Alasan KPK Menyegel Ruang Kerja Menteri Agama(Juru bicara KPK, Febri Diansyah) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Juru Bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya mengatakan Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan dimintai klarifikasi oleh KPK terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan kepada Rommy di Surabaya kemarin. Klarifikasi itu dilakukan KPK hingga Sabtu (16/3) dini hari.

"Untuk Sekjen Kemenag, tadi malam datang ke KPK. Setelah klarifikasi selesai sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, yang bersangkutan telah meninggalkan gedung KPK," ujar Febri saat dikonfirmasi wartawan.

3. Rommy menjadi tersangka bersama dua orang lain

Ternyata Ini Alasan KPK Menyegel Ruang Kerja Menteri AgamaKetum PPP Rommy (IDN Times/Axel Jo Harianja)

KPK sebelumnya telah menetapkan Rommy sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap senilai Rp 300 juta. Rommy juga diduga membantu seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Haris diduga menyuap Rommy sebesar Rp250 juta pada 6 Februari 2019 lalu. Sedangkan Muafaq, diduga memberi uang kepada Rommy sebesar Rp50 juta pada Jumat kemarin.

Atas perbuatannya, Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Merasa Dirinya Dijebak, Ini Isi Lengkap Surat Terbuka Rommy

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya