Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara Kasus Kepemilikan Psikotropika

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa

Jakarta, IDN Times - Artis Vanessa Angel divonis bersalah karena terbukti memiliki 20 butir psikotropika jenis xanax. Meski begitu, vonis kepada Vanessa ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan denda sebesar Rp10 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 1 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Setyanto Hermawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).

Baca Juga: Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara, Bibi Buktikan jadi Suami Siaga

1. Ini alasan Vanessa divonis 3 bulan penjara

Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara Kasus Kepemilikan PsikotropikaTerdakwa kasus kepemilikan narkoba Vanesza Adzania alias Vanessa Angel memberi salam usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (31/8/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sebelumnya, JPU menuntut Vanessa di penjara selama 6 bulan dengan denda Rp10 juta. Dalam perkara ini, Vanessa dinyatakan melanggar Pasal 62 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Hakim Setyanto mengatakan, hal yang memberatkan Vanessa dalam kasus ini karena dia tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan psikotropika. Selain itu, Vanessa pernah dihukum dengan perkara lain pada 2019 lalu.

"Hal yang meringankan, terdakwa sopan dan mengakui terus terang segala perbuatannya. Terdakwa seorang perempuan yang memiliki anak bayi berumur lebih kurang 3 bulan yang masih butuh asi eksklusif, kasih sayang dari seorang ibu di sisinya, terdakwa janji tak akan lakukan lagi perbuatannya," ucap Setyanto.

Sementara itu, Vanessa enggan banyak berkomentar atas putusan hakim. Dia hanya mengatakan, masih memikirkan langkah selanjutnya.

"Saya menerima yang mulia, saya menerima. Pikir-pikir dulu yang mulia," kata Vanessa.

2. Vanessa pertimbangkan untuk mengajukan banding

Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara Kasus Kepemilikan PsikotropikaTerdakwa kasus kepemilikan narkoba Vanesza Adzania alias Vanessa Angel mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (31/8/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Vanessa Arjana Bagaskara mengatakan, pihaknya akan melihat kondisi psikologis dari kliennya itu. Menurutnya, kondisi Vanessa terguncang usai mendengar vonis hakim.

"Tunggu 7 hari ke depan nanti rekan-rekan media akan dapat keputusan. Apakah mengajukan banding atau sebaliknya malah jaksa yang ajukan banding. Banding kan setelah 14 hari petikan putusan diterima oleh keluarga, jadi kita tunggu sejak 14 hari itu," ujar dia.

3. Ada 20 butir pil xanax didapatkan dengan resep dokter yang kedaluwarsa

Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara Kasus Kepemilikan PsikotropikaTerdakwa kasus kepemilikan narkoba Vanesza Adzania (kiri) alias Vanessa Angel berbincang dengan suaminya Bibi Ardiansyah (kanan) saat menunggu dimulainya sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (31/8/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Dilansir dari ANTARA, dalam persidangan dakwaan jaksa menyatakan Vanessa bersalah atas kepemilikan 20 butir pil xanax, yang didapatkan dengan resep dokter kedaluwarsa.

"Ada satu lembar resep RS Puri Cinere tanggal 7 Desember 2018 oleh dokter Maxwadi Maas berupa Alganax (xanax) sebanyak 20 butir. Resep asli itu masih ditemukan oleh polisi di tangan terdakwa," ujar Jaksa Penuntut Umum, Edwin Beslar, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Resep anti depresan itu memang didapatkan secara resmi. Namun yang menjadi permasalahan, resep psikotropika tersebut tak dapat dikuasai pasien setelah ditebus dan harus ditahan oleh pihak apotek untuk menghindari penyalahgunaan.

"Apabila terdakwa mendapatkan obat dengan resep, maka resep itu akan ditahan atau disimpan pihak apotek dan dilaporkan ke BPOM melalui aplikasi sistem pelaporan narkotika dan psikotropika (Sipnap). Akan tetapi pada kenyataannya, resep tersebut masih pada terdakwa saat penangkapan," ujar JPU.

Baca Juga: Vanessa Angel Divonis 6 Bulan, Ini Potret Bukti Bibi Jadi Suami Siaga

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya