Video Pelecehan Siswi SMK, 5 Pelajar di Sulawesi Utara Ditangkap

Lima terduga pelaku terancam lima tahun penjara

Jakarta, IDN Times - Sebuah video viral di media sosial berisi seorang siswi dilecehkan oleh beberapa orang. Kejadian itu diketahui terjadi di sebuah sekolah yang berlokasi di Kabupaten Bolaang, Mangondow, Sulawesi Utara.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Jules Abbast, mengatakan pihaknya sudah menangkap para terduga pelaku pelecehan seksual itu.

"Lima yang diduga sebagai pelaku. Tiga cowok, dua perempuan. Korbannya perempuan," kata Jules saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (10/3).

1. Pelaku mengaku hanya bercanda saat melakukan pelecehan

Video Pelecehan Siswi SMK, 5 Pelajar di Sulawesi Utara DitangkapIlustrasi pelecehan seksual. IDN Times/Sukma Shakti

Lima terduga pelaku saat ini masih diperiksa pihak Polsek Mangondow. Berdasarkan hasil pemeriksaan, video yang viral itu dibuat pada 26 Februari 2020. Namun, baru diupload pada Senin (9/3) pada status WhatsApp (WA) salah satu terduga pelaku.

"Pengakuan sementara, (motifnya) bercanda sambil menunggu guru," jelasnya.

2. Lima terduga pelaku masih berstatus sebagai saksi

Video Pelecehan Siswi SMK, 5 Pelajar di Sulawesi Utara DitangkapIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Kelima terduga pelaku ditangkap pada Selasa (10/3) pagi. Penangkapan dilakukan setelah polisi menelusuri video pelecehan seksual tersebut. Pelaku dan korban juga bersekolah di tempat yang sama.

"Kita punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pelaku, untuk penetapan para tersangka. Saat ini, mereka sebagai saksi," jelasnya.

3. Para terduga pelaku terancam lima tahun penjara

Video Pelecehan Siswi SMK, 5 Pelajar di Sulawesi Utara Ditangkap(IDN Times/Mia Amalia)

Tiga terduga pelaku berjenis kelamin laki-laki di antaranya FL, RM, dan NP. Kemudian yang perempuan, berinisial NR dan PN.

"Umurnya (terduga pelaku) 16-17 (tahun). Korbannya RG, statusnya pelajar," katanya.

Dalam video yang sempat viral tersebut, para pelaku terlihat melakukan asusila hingga memukul wajah korban. Korban melawan namun kalah tenaga. Karena tangan dan kaki korban dipegangi para pelaku.

Atas perbuatannya, kelima terduga pelaku dijerat Pasal 83 Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman (penjara) minimal lima tahun, maksimal 15 tahun," ungkap Jules.

Baca Juga: Kasus Pelecehan Suporter Bola: Bukti Nyata Ada Catcalling

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya