Jakarta, IDN Times - Seorang ayah berinisial P, 47 tahun di Gesi, Sragen, Jawa Tengah, menganiaya anak balitanya PM yang masih berusia tiga tahun pada Kamis, 19 Februari 2026. Parahnya, kekerasan ini direkam pelaku.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menjelaskan anak ini dijemput paksa sang ayah saat tinggal bersama nenek dan kakeknya, karena ibunya bekerja di Taiwan selama enam bulan.
"Selama anak bersama terlapor sering mendapatkan sasaran kekerasan, dan motif sementara akibat masalah ekonomi. Pengasuhan sementara anak akan menjadi prioritas utama, termasuk asesmen kapasitas pengasuhan kakek dan nenek, serta komunikasi dengan ibu anak-anak tersebut," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Indra Gunawan, Selasa (24/2/2026).
