Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ayah Rekam Aniaya Balita, KemenPPPA Sorot Motif Ekonomi dan Pengasuhan
Ilustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)
  • Seorang ayah di Sragen ditangkap setelah menganiaya dan merekam kekerasan terhadap anak balitanya, dengan dugaan motif ekonomi serta masalah pengasuhan keluarga.
  • KemenPPPA bersama kepolisian memberikan pendampingan medis dan psikologis bagi korban serta tiga saudara kandungnya, sambil menilai kapasitas pengasuhan kakek-nenek dan komunikasi dengan ibu di Taiwan.
  • Tindakan kekerasan tersebut termasuk pelanggaran hukum berat menurut UUD 1945, UU Perlindungan Anak, dan KUHP, yang dapat dikenai sanksi pidana lebih berat karena dilakukan oleh orang tua kandung.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Seorang ayah di Sragen menganiaya anak balitanya dan merekam tindakan tersebut. Kasus ini mendapat perhatian dari KemenPPPA yang menyoroti faktor ekonomi dan pola pengasuhan sebagai motif sementara.
  • Who?
    Pelaku berinisial P (47), korban anaknya PM (3), serta tiga anak lain F (9), K (7), dan S (5). Penanganan dilakukan oleh KemenPPPA, UPTD PPA, dan Polres Sragen.
  • Where?
    Kejadian berlangsung di Kecamatan Gesi, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Pendampingan terhadap korban dilakukan di wilayah setempat dengan koordinasi aparat daerah.
  • When?
    Tindak kekerasan terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026. Pelaku ditahan sejak 21 Februari 2026, sementara keterangan resmi disampaikan pada Selasa, 24 Februari 2026.
  • Why?
    Berdasarkan keterangan awal KemenPPPA, dugaan motif kekerasan berkaitan dengan tekanan ekonomi serta permasalahan dalam pengasuhan setelah anak dijemput paksa dari rumah kakek-neneknya.
  • How?
    Anak dijemput paksa oleh ayahnya lalu mengalami kekerasan fisik yang direkam pelaku. Korban kini mendapat pendampingan medis dan psikologis dari UPTD PPA
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Seorang ayah berinisial P, 47 tahun di Gesi, Sragen, Jawa Tengah, menganiaya anak balitanya PM yang masih berusia tiga tahun pada Kamis, 19 Februari 2026. Parahnya, kekerasan ini direkam pelaku.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menjelaskan anak ini dijemput paksa sang ayah saat tinggal bersama nenek dan kakeknya, karena ibunya bekerja di Taiwan selama enam bulan.

"Selama anak bersama terlapor sering mendapatkan sasaran kekerasan, dan motif sementara akibat masalah ekonomi. Pengasuhan sementara anak akan menjadi prioritas utama, termasuk asesmen kapasitas pengasuhan kakek dan nenek, serta komunikasi dengan ibu anak-anak tersebut," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Indra Gunawan, Selasa (24/2/2026).

1. Korban dan ketiga anak lain sudah diberikan pendampingan

Ilustrasi anak-anak mewarnai (pexels.com/Rosa Stone)

KemenPPPA, kata Indra, sudah berkoordinasi dengan unit PPA Polres dan mendampingi korban, serta ketiga anak korban lain yakni F, 9 tahun; K, 7 tahun; dan S, 5 tahun. Selain itu, UPTD PPA juga telah melakukan pendampingan medis dan visum.

"Saat ini terlapor yang merupakan ayah korban telah ditahan sejak 21 Februari," ujar dia.

2. Hukuman fisik buat trauma berlapis

Ilustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Indra mengatakan hukuman fisik adalah tindakan yang berpotensi menimbulkan penderitaan fisik dan psikis pada anak. Penderitaan fisik dapat seperti luka di tubuh maupun bagian dalam tubuh.

"Secara psikologis, hukuman fisik dapat menimbulkan trauma, rasa takut, menurunkan rasa percaya diri, dan berpotensi menyebabkan anak menjadi agresif," katanya.

3. Jerat hukum yang mengintai

Ilustrasi penangkapan seorang tersangka menggunakann borgol di tangannya (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Sementara, secara kacamata hukum Indonesia, tindakan kekerasan yang dilakukan P pada balitanya bisa dikategorikan kekerasan dan dapat dikenakan sanksi pidana, sehingga wajib dilarang keras untuk dilakukan siapa pun, termasuk orang tua atau orang terdekat anak.

Sejumlah dasar hukum mengatur perlindungan anak dari kekerasan di Indonesia. UUD 1945 Pasal 28B ayat (2) menjamin hak anak atas perlindungan. UU Nomor 35 Tahun 2014 melarang kekerasan dan mengatur sanksi pidana. KUHP lama Pasal 351 serta KUHP baru Pasal 466 mengatur penganiayaan, termasuk pemberatan hukuman bila pelaku orangtua kandung.

Editorial Team