YLBHI: Anak Tewas di Tangan Brimob adalah Pembunuhan

- YLBHI mendesak agar Bripda MS, anggota Brimob yang menganiaya siswa MTsN hingga tewas, dijerat pasal pembunuhan dan diproses hukum secara tegas, bukan hanya sanksi etik.
- Ketua YLBHI menilai kasus ini mencerminkan kekerasan polisi yang bersifat sistemik, sehingga perlu reformasi struktural di tubuh Polri untuk mencegah kejadian serupa.
- YLBHI juga meminta evaluasi total terhadap rekrutmen dan pelatihan kepolisian serta penarikan Brimob dari urusan masyarakat demi menjamin penghormatan HAM warga negara.
Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mendesak agar anggota Brimob, Bripda MS yang menganiaya siswa MTsN Maluku Tenggara berinisial AT (14) hingga meninggal dunia bisa dikenakan pasal pembunuhan dengan serius.
"Kami mendesak kepolisian republik Indonesia segera melakukan tindakan yang cepat, yang proporsional dan tegas kepada anggota brimob ini dan bukan hanya etik tapi juga dipidanakan, karena ini merupakan pembunuhan, jadi dikenakan pasal pembunuhan," kata dia dalam keterangannya kepada IDN Times, Minggu (22/2/2026)
1. Kasus kekerasan kepolisian yang berulang

Dia berharap korban dan keluarganya bisa mendapatkan hak-haknya, termasuk restitusi. Dia mengatakan kasus ini bukan peristiwa biasa tetapi sebagai kasus kekerasan kepolisian yang berulang.
"Ini merupakan masalah struktural, masalah sistemik bukan hanya masalah oknum, bukan hanya masalah personal maka itu pendekatannya, perbaikannya juga harus bersifat struktural," katanya.
2. Bahkan meniadakan peran-peran Brimob di tengah masyarakat

Maka ini jadi juga ajang mereformasi polri untuk menghilangkan dan bahkan meniadakan peran-peran Brimob di tengah masyarakat, termasuk bahkan meniadakan perannya di masyarakat.
"Brimob adalah pasukan spesial pasukan khusus dan ditujukan untuk kepentingan khusus, jadi jangan sampai Brimob digunakan untuk menghadapi masyarakat, menghargai cara menghadapi warga menghadapi yang sedang melindungi tanah dan lingkungannya," katanya.
"Jadi tarik semua pasukan Brimob dari urusan-urusan dengan masyarakat ini bukan masalah Kamtibmas yang ditangani oleh Brimob," ujarnya.
3. Evaluasi total mulai dari rekrutmen

Dia juga meminta adanya evaluasi total mulai dari rekrutmen dan hingga bersikap, apalagi ada Peraturan Kapolri tentang implementasi HAM yang sangat jelas melarang tindakan kekerasan.
"Ke depan harus memastikan peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi harus SOP, kemudian peraturan secara internal dan juga secara lebih tinggi untuk senantiasa menghormati hak asasi manusia, menjamin hak-hak warga negara dengan justru jadi pembunuh warga negara, menjadi pembunuh manusia Indonesia," ujarnya.

















