Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kronologi Kasus Anak di Maluku Tewas Dihantam Helm oleh Brimob

Kronologi Kasus Anak di Maluku Tewas Dihantam Helm oleh Brimob
Ilustrasi meninggal (IDN Times/Mia Amalia)
Intinya Sih
  • Seorang siswa berusia 14 tahun bernama AT tewas setelah terkena ayunan helm taktikal dari anggota Brimob, Bripda Masias Siahaya, saat patroli di Kota Tual dan Maluku Tenggara.
  • Pihak kepolisian langsung menahan Bripda MS dan menaikkan statusnya menjadi tersangka setelah korban dinyatakan meninggal dunia di RSUD Karel Sadsuitubun Langgur.
  • Tersangka dijerat pasal berlapis terkait kekerasan terhadap anak dan penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta akan menjalani sidang etik di Polda Maluku bersama keluarga korban.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times -  Sebuah insiden nahas terjadi saat patroli Brimob di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2/2026) lalu. Seorang anak bernama AT (14) tewas setelah terkena ayunan helm taktikal yang dilakukan oleh salah satu anggota kepolisian, Bripda Bripka Masias Siahaya.

Peristiwa ini kemudian direspons cepat oleh institusi Polres Tual dengan menaikkan status pelaku menjadi tersangka dan menjeratnya dengan pasal berlapis.

Berikut IDN Times jabarkan kronologi lengkap kasus yang menyita perhatian masyarakat ini!

1. Kasus bermula dari patroli, anak tewas terkena hantaman helm dari Bripda MS

Kasus bermula dari patroli, anak tewas terkena hantaman helm dari Bripda MS
Satpol PP DKI Jakarta lakukan patroli cipta kondisi, 132 pelajar diamankan yang berkonvoi untuk cegah tawuran. (dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Mengutip dari ANTARA, Senin (23/2/2026), peristiwa tragis ini bermula pada Kamis, sekitar pukul 02.00 WIT. Sejumlah personel Brimob tengah melakukan patroli cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Maluku Tenggara. Awalnya, rombongan berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur. Tak lama kemudian, mereka bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan dari warga tentang dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.

Sesampainya di lokasi, Bripda MS bersama aparat lainnya turun dari kendaraan untuk melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit berselang, situasi berubah ketika dua sepeda motor melaju kencang dari arah Ngadi menuju Tete Pancing. Bripda MS disebut mengayunkan helm taktikalnya sebagai isyarat untuk menghentikan laju kendaraan. Namun sayangnya, ayunan tersebut mengenai pelipis kanan AT hingga korban terjatuh dari motor dalam keadaan telungkup.

2. Korban dinyatakan meninggal dunia, Bripda MS ditahan

Korban dinyatakan meninggal dunia, Bripda MS ditahan
Ilustrasi meninggal dunia. (IDN Times/Mardya Shakti)

Korban yang mengalami luka parah segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawa AT tidak tertolong. Pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.

Pascakejadian, keluarga korban mendatangi Mako Brimob Tual untuk menuntut pemberian hukuman kepada tersangka. Pihak kepolisian kemudian merespons dengan langsung menahan Bripda MS pada hari yang sama

Menanggapi peristiwa ini, Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, membenarkan bahwa proses penyelidikan telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Status Bripda MS pun ditingkatkan dari yang semula terlapor menjadi tersangka.

“Proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka,” kata Kapolres dikutip ANTARA, Senin (23/2/2026).

3. Tersangka dijerat pasal berlapis

Tersangka dijerat pasal berlapis
Ilustrasi hukum (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Kasat Reskrim Polres Tual, Aji Prakoso, menjelaskan, pihaknya menerapkan pasal berlapis terhadap Bripda MS. Hal ini mengingat korban masih berusia anak dan meninggal dunia akibat tindakan tersebut.

Pertama, tersangka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini melarang kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kedua, Bripda MS juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Pasal ini mengatur tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Pada Senin (23/2/2026), Bripda MS akan menjalani sidang etik di Markas Polda Maluku dengan menghadirkan keluarga korban secara langsung.

Sebelumnya, sidang etik ini dijadwalkan dilakukan pada pagi hari. Namun, akhirnya dijadwalkan ulang menjadi pukul 14.00 WIT agar memastikan keluarga korban dapat menghadiri sidang tanpa terkendala perjalanan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Fahreza Murnanda
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More