Meliana telah divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Medan, atas kasus penistaan agama. Hakim menyatakan Meliana terbukti telah menodai agama Islam.
"Menyatakan terdakwa Meiliana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan," ujar Hakim Ketua, Wahyu Prasetyo Wibowo ketika memimpin sidang pada Selasa (21/8).
Vonis tersebut lantas menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Terkait penggunaan pengeras suara, Kementerian Agama telah mengatur dalam Dasar Hukum Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Islam Nomor KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, Musala.