Jakarta, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengungkapkan sejumlah fakta hasil investigasi mereka terkait kematian Afif Maulana. Dia adalah bocah 13 tahun yang jenazahnya ditemukan di Jembatan Kuranji, Padang, Sumatra Barat pada Minggu, 9 Juni 2024. Afif diduga tewas mendapat penyiksaan dari polisi.
Dalam kasus ini, Afif diduga terlibat akan melakukan tawuran. Selain itu ada 18 remaja terduga pelaku tawuran yang mendapatkan tindakan kekerasan saat diamankan di Polsek Kuranji.
Salah satu fakta yang diungkap oleh LBH Padang adalah permohonan ekshumasi yang belum direspons secara resmi oleh pihak kepolisian. Direktur LBH Padang, Indira Suryani mengatakan pihak kepolisian hanya mengemukakan kesediaan pada media.
"Tanpa memberikan surat kesediaan akan menerima hasil ekshumasi sebagai tindakan pro justicia yang akan membantu terang kasus Afif Maulana," kata dia, Selasa (23/7/2024).