Wakil Ketua KPK 2011-2015 Saut Situmorang datangi Gedung KPK bersama 57 Pegawai Nonaktif KPK pada Rabu (30/9/2021). (IDN Times/Aryodamar)
Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang menduga ada unsur politik dari gugatan Nurul Ghuron yang dikabulkan MK. Sebab, hal ini adalah keputusan yang besar.
"Itu sudah jelas politik itu, gak mungkin, mereka juga sudah koordinasi, gak mungkin koordinasi, itu kan keputusan-keputusan besar," ucap dia.
Menurut Saut, perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK tidak mengubah pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebab, hal itu hanya menguntungkan pimpinan lembaga antirasuah.
"Menurut saya putusan itu tidak mengubah secara keseluruhan pemberantasan korupsi menjadi lebih efektif efisien, nonsense itu," kata Saut, Kamis, 25 Mei 2023.
"Kalau menurut pandangan saya, anda mau ngasih 20 tahun, 10 tahun juga kalau kondisinya KPK saat ini gak ada yang disebut bicara bermanfaat, adil, dan pasti," imbuhnya.