Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Polisi Ungkap Sindikat Buzzer Penyebar Hoaks dan Provokasi, 8 Orang Ditangkap

Polisi Ungkap Sindikat Buzzer Penyebar Hoaks dan Provokasi, 8 Orang Ditangkap
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto
Intinya Sih
Gini Kak
  • Polda Metro Jaya mengungkap sindikat propaganda digital terorganisir yang diduga menyebarkan hoaks, fitnah, dan provokasi melalui media sosial, berawal dari laporan polisi.
  • Polisi menangkap delapan orang, dengan enam ditahan. Peran mereka mencakup perekrutan, pendanaan, pembuatan narasi, pengelolaan akun, penyuntingan, penguatan komentar, hingga penyebaran massal.
  • Penyidik menyita perangkat elektronik dan Rp220 juta yang diduga pembayaran proyek. Tersangka terancam delapan tahun penjara, sementara dugaan pelanggaran data pribadi dan korupsi masih didalami.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya mengungkap sindikat propaganda digital yang diduga menyebarkan konten hoaks, fitnah, dan provokasi secara terorganisir melalui media sosial. Dalam kasus ini, polisi menangkap 8 orang dan dua di antaranya tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan polisi yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Berawal dari peristiwa hukum yang dilaporkan di Polda Metro Jaya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan terhadap sindikat propaganda digital yang terorganisir dengan melakukan publikasi pemberitaan hoaks, fitnah, provokasi secara terorganisir,” kata Iman di Polda Metro Jaya, Senin (27/7/2026).

Menurut Iman, sindikat tersebut memiliki pembagian tugas yang terstruktur. Mulai dari perekrut dan penyandang dana, pembuat konten, penyebar konten, pihak yang bertugas mengangkat interaksi atau booster, hingga pelaku yang melakukan penyebaran konten secara masif (blasting).

Dari hasil penyidikan, polisi menangkap enam tersangka berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, dan MMA. Sementara dari hasil pengembangan penyidikan, dua orang lainnya berinisial G dan S telah ditetapkan sebagai tersangka.

Iman menjelaskan, ADIK berperan mengirim narasi dan melakukan briefing, BCK mengirim narasi konten, AYV mengelola akun media sosial yang digunakan dalam aksi tersebut, YAP dan MMA bertugas sebagai editor konten, sedangkan YNI menyediakan jasa untuk mengakselerasi komentar yang mendukung unggahan.

“Terhadap keenam tersangka tersebut saat ini kami lakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” ujar Iman.

Sementara itu, tersangka G disebut berperan menawarkan proyek propaganda digital, sedangkan S bertugas sebagai desainer grafis.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita 11 unit telepon genggam, dua laptop, satu iPad, dua flashdisk yang berisi konten, serta uang tunai Rp220 juta yang diduga merupakan pembayaran proyek penyebaran konten tersebut.

“Dan kami juga berhasil melakukan penyitaan terhadap uang sejumlah Rp220 juta yang digunakan sebagai bentuk pembayaran atas projek perbuatan melawan hukum melalui media sosial tersebut,” ucap Iman.

Para tersangka dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Selain itu, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain, termasuk dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi hingga potensi tindak pidana korupsi apabila proyek penyebaran konten tersebut menggunakan anggaran negara.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More