Jajaran Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan turun langsung memastikan pelayanan peserta JKN berjalan dengan baik hingga pelosok negeri melalui kegiatan Direksi-Dewan Pengawas Melayani (DIANI). (Dok. BPJS Kesehatan)
Rizzky menjelaskan, kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan pekerjanya ke Program JKN memberikan manfaat langsung yang signifikan, baik bagi pekerja maupun keluarganya.
Pertama, pekerja terjamin haknya untuk mengakses layanan kesehatan tanpa harus terbebani biaya besar. Pekerja yang sakit dapat berobat ke fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan mulai dari Puskesmas, klinik, hingga rumah sakit, tanpa khawatir biaya pengobatan akan menguras tabungan keluarga.
Kedua, perlindungan kesehatan ini juga mencakup keluarga pekerja. Melalui skema iuran segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), satu pekerja dapat menanggung anggota keluarganya, mulai dari suami/istri hingga anak ketiga, sehingga lebih efisien dibandingkan jika harus membayar iuran sebagai peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau biasa dikenal peserta mandiri.
“Bagi pekerja, ini jelas lebih menguntungkan karena dengan iuran sebesar 5 persen, para pekerja cukup membayar 1 persen dari upahnya dan sudah mencakup suami/istri hingga anak ketiga. Sedangkan besaran 4 persen dari upah pekerja tersebut ditanggung oleh badan usaha," terang Rizzky.
Lalu yang ketiga dengan adanya jaminan kesehatan meningkatkan rasa aman dan loyalitas pekerja terhadap badan usaha. Bagi Rizzky, pekerja yang merasa diperhatikan kesejahteraannya akan lebih fokus, semangat, dan produktif dalam bekerja. Dengan kata lain, kepatuhan badan usaha berkontribusi langsung pada peningkatan kinerja badan usaha.
Sebaliknya, badan usaha yang tidak patuh berpotensi menghadapi risiko besar. Dari sisi regulasi, terdapat ancaman sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pembatasan layanan publik tertentu bagi badan usaha yang membandel. Menurut Rizzky, dari sisi bisnis, risiko yang lebih nyata adalah menurunnya produktivitas akibat pekerja tidak terlindungi kesehatannya.
“Ketika pekerja sakit tapi tidak terlindungi jelas akan dapat mengganggu kinerja badan usaha dalam mencapai targetnya. Artinya, ketidakpatuhan bukan hanya soal melanggar aturan, tapi juga membawa dampak kerugian yang nyata bagi keberlangsungan usaha,” tegas Rizzky.