Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bahas RUU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Libatkan Parpol Non-parlemen
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda bantah pilpres kembali dipilih MPR. (IDN Times/Amir Faisol)
  • Komisi II DPR RI akan melibatkan partai politik non-parlemen dalam pembahasan revisi RUU Pemilu untuk menyerap pandangan dan aspirasi terkait desain kepemiluan ke depan.
  • Penyusunan DIM dan naskah akademik RUU Pemilu sedang berlangsung, dengan target pembentukan panitia kerja pada Maret 2026 dan penyelesaian rancangan undang-undang tahun ini.
  • RUU Pemilu akan membahas ambang batas parlemen serta pemisahan pemilu nasional dan daerah, menindaklanjuti sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang saling beririsan dan perlu dikaji mendalam.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan partai politik non-parlemen akan dilibatkan dalam pembahasan revisi undang-undang pemilihan umum (RUU Pemilu).

"Itu telah menjadi pikiran kami dan insyaallah pada waktunya nanti kami akan mengundang mereka untuk mendapatkan pandangan pikiran mereka, terkait dengan desain kepemiluan kita ke depan dalam perspektif mereka," kata Rifqi kepada wartawan, Senin (23/2/2026).

1. DIM hingga naskah akademik RUU Pemilu mulai disusun

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. (IDN Times/Amir Faisol)

Rifqi mengatakan Komisi II DPR RI mulai menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang dimuat dalam RUU Pemilu, dengan menyaring aspirasi dari stakeholders kepemiluan, baik individu dan atau lembaga.

Dia mengatakan Komisi II DPR menugaskan Badan Keahlian DPR menyusun draf naskah akademik dan draf RUU Pemilu.

"Kami menargetkannya sekitar Juli atau Agustus setelah seluruh daftar inventarisir masalah disusun dengan baik, dan kerangka normatifnya juga bisa kami susun," kata dia.

2. RUU Pemilu ditargetkan rampung tahun ini

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima akan memanggil Menpan RB usia bolehkan ASN WFA. (IDN Times/Amir Faisol)

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PDIP, Aria Bima, menyebut RUU Pemilu ditargetkan rampung pada 2026. Komisi II DPR RI juga menargetkan panitia kerja (Panja) RUU Pemilu mulai terbentuk pada pembukaan masa sidang berikutnya, yang akan dimulai awal Maret 2026.

Menurutnya, pembahasan RUU Pemilu akan lebih kompleks, mengingat banyaknya judicial orders dari Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap DPR dan pemerintah sebagai pembuat undang-undang. Salah satunya Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah atau lokal.

"Misalnya mengenai masalah jarak jeda antara pemilu pusat dan daerah dengan Pilkada, Pileg daerah, 2,5 tahun. Ini formulasinya seperti apa kan? Mau kodifikasi atau tetap undang-undang yang seperti kemarin? Karena pelaksanaannya begitu memerlukan waktu," kata legislator PDIP itu.

3. Ambang batas dan pemisahan pemilu jadi materi RUU Pemilu

Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad sebut kemenangan hari ini diraih dengan cara yang tidak mudah. (IDN Times/Amir Faisol).

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan berbagai putusan MK terkait kepemiluan akan dibahas dalam RUU Pemilu. Ia mengatakan ambang batas parlemen dan pemisahan pemilu nasional dan daerah, akan menjadi bagian dari kajian dalam pembahasan RUU Pemilu.

Ada sejumlah perintah MK (judicial order) yang hingga kini belum ditindaklanjuti oleh parlemen. Putusan MK tersebut di antaranya, putusan MK 116/2023 tentang ambang batas parlemen, putusan MK 135/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal, putusa MK 120/2022 tentang pengaturan keserentakan akhir masa jabatan seleksi penyelenggara pemilu, putusan MK 62/2024 tentang ambang batas presiden.

Menurut Dasco, persoalan muncul karena terdapat sejumlah putusan MK yang saling beririsan, tetapi tidak secara tegas membatalkan putusan sebelumnya. Karena itu, DPR perlu mencermati secara menyeluruh agar tidak keliru dalam merumuskan norma di dalam undang-undang.

"Karena semua keputusan MK ini kan final dan mengikat. Nah, sehingga kemudian keputusan yang sudah dikeluarkan tapi tidak membatalkan keputusan yang lama misalnya, itu juga kita harus kaji bagaimana, karena semua keputusan MK. Tapi kita akan ambil yang kira-kira terbaik," kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 19 Januari 2026.

Dasco mengakui, kajian ini memerlukan waktu yang cukup lama. Selain kompleksitas putusan MK, DPR juga ingin memastikan adanya partisipasi publik yang luas dalam pembahasan RUU Pemilu.

“Nah, sehingga ya agak maklum kalau ya kita agak lama ini, karena selain kita mengkajinya agak lama, kita minta juga partisipasi publiknya harus agak banyak,” ujar Dasco.

Editorial Team