Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Masuk Prolegnas, DPR Targetkan Draf RUU Pemilu Rampung Juni 2026

Politikus PDIP Aria Bima sebut wacana Anies Baswedan diusung partainya di Pilkada Jakarta gembos. (IDN Times/Amir Faisol)
Politikus PDIP Aria Bima sebut wacana Anies Baswedan diusung partainya di Pilkada Jakarta gembos. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • DPR menargetkan draf revisi RUU Pemilu selesai Juni 2026
  • Komisi II DPR akan fokus pada pembahasan RUU Pemilu yang masuk dalam agenda prioritas parlemen tahun 2026
  • RUU Pilkada dan RUU Pemilu masih terbuka lebar untuk dibahas, meskipun Komisi II DPR baru ditugaskan membahas RUU Pemilu
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PDIP, Aria Bima mengatakan draf revisi undang-undang (RUU) Pemilu ditargetkan rampung pada Juni 2026, sehingga bisa langsung masuk dalam pembahasan.

Dia mengatakan, Badan Keahlian DPR telah mulai menyusun draf RUU pemilu tersebut, dan telah melakukan berbagai pengayaan untuk menyusun naskah akademik dan draf RUU Pemilu tersebut.

"Ya setelah persidangan ini kita harapkan Juni kita sudah bisa selesailah. Heeh. Juni itu sudah pembahasanlah. Rancangannya sebelum Juni lah," kata Aria Bima di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Aria juga berharap, pembahasan RUU Pemilu bisa rampung pada November 2026. Sebab, tahapan pemilu akan mulai berjalan pada 2027.

"Iya betul. Kan kita juga harus melihat tahapan pemilu. Tahapan pemilu kan berjalan, makanya 2026-nya harus selesai ini. Sampai akhir 2026 November itu semua selesai. November 2026," ujar dia.

1. Kodifikasi RUU Pilkada dan RUU Pemilu terbuka lebar

20250624_094203.jpg
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima akan memanggil Menpan RB usia bolehkan ASN WFA. (IDN Times/Amir Faisol)

Lebih lanjut, Aria mengatakan, kodifikasi RUU Pilkada dan RUU Pemilu masih terbuka lebar, meskipun Komisi II DPR saat ini baru ditugaskan membahas RUU Pemilu. Karena itu, ia mengatakan, Komisi II akan mengundang ahli hukum untuk mendalami seperti apa idealnya mekanisme kodifikasi tersebut bisa dilakukan.

RUU Pilkada dan RUU Pemilu, diakuinya, merupakan dua rezim undang-undang yang berbeda. Adapun, RUU pilkada saat ini belum masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas DPR RI tahun 2026.

"Karena Undang-Undang Pemilu kalau di dalamnya kemudian kita juga bicara kodifikasi, akan sangat dimungkinkan Undang-Undang Pilkada akan diikutsertakan terbahas," kata dia.

2. Komisi II akan cermati dinamika politik terkait urgensi metode kodifikasi

Politikus Senior PDIP, Aria Bima mendorong penggunaan hak angket kecurangan pemilu di DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)
Politikus Senior PDIP, Aria Bima mendorong penggunaan hak angket kecurangan pemilu di DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)

Aria mengatakan, Komisi II DPR masih akan fokus merampungkan pembahasan RUU Pemilu yang telah masuk dalam agenda prioritas parlemen pada 2026. Terkait pemisahan rezim pemilu nasional dan lokal, ia mengatakan hal termasuk masuk dalam daftar pembahasan.

Dalam perjalanannya, lanjut dia, Komisi II DPR akan melihat dinamika politik yang berkembang apakah masih memungkinkan adanya kodifikasi pembahasan RUU Pilkada dan RUU Pemilu.

"Perkembangannya nanti akan kita lihat, tapi normatif saat ini kita belanja informasi dulu terutama dari kalangan akademisi untuk kita serap betul-betul bahwa bagaimana kalau toh kita mau mengarah pada kodifikasi itu, setelah substansi mengenai demokrasi," kata dia.

"Kita sekarang berikutnya nanti akan bicara mengenai masalah bentuk daripada undang-undang ini nanti seperti apa termasuk pembahasan tentang kodifikasi," sambungnya.

3. DPR prioritaskan bahas RUU Pemilu tahun ini

20260106_122306.heic
Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. (IDN Times/Amir Faisol)

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum (Pemilu) masuk dalam agenda legislasi prioritas parlemen tahun ini. Hal ini menindaklanjuti adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dasco mengatakan, bedasarkan putusan MK, pemerintah dan DPR sebagai pembuat undang-undang (UU) diberikan kewenangan penuh untuk melakukan rekayasa konstitusi.

"Kami lebih fokus untuk melaksanakan putusan MK dalam UU Pemilu bagaimana masing-masing partai politik ini nanti di dalam partai masing-masing membuat sistem atau rekayasa konstitusi," kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Kendati, Dasco menegaskan, RUU Pemilu tidak akan membahas isu pemilihan presiden (pilpres) tidak langsumg atau kembali dipilih melalui MPR RI. Hal ini sekaligus menepis isu tersebut yang berkembang di media sosial, menyusul ada wacana pilkada tidak langsung.

"Tapi kami sepakati tadi uu pemilu yang ada itu tidak termasuk pemilihan presiden oleh MPR. itu tidak ada di situ," kata Ketua Harian Partai Gerindra tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us

Latest in News

See More

Update Banjir Bekasi: Jumlah Pengungsi Berkurang Jadi 777 KK

20 Jan 2026, 20:44 WIBNews