Jakarta, IDN Times - Makin banyaknya warga yang menjadi korban peer to peer lending ilegal alias pinjaman online, membuat Presiden Joko "Jokowi" Widodo gusar. Alhasil, melalui Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, pemerintah bakal memberlakukan moratorium penerbitan izin fintech atas pinjol legal yang baru.
Namun, menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sukamta, moratorium pinjol saja tidak akan menyelesaikan pangkal permasalahannya. Anggota DPR dari Komisi I itu menilai penegakan hukum di tingkat hilir saja dengan menggerebek beberapa kantor pinjol ilegal belum cukup.
Meski begitu, Sukamta mengapresiasi pemerintah yang ingin memberantas pinjol ilegal tersebut.
"Masyarakat menggunakan fasilitas pinjol karena adanya kebutuhan. Kebutuhan di sini ada yang memang benar-benar kebutuhan dan kepepet karena terdampak pandemik, namun ada juga yang butuh demi keperluan konsumtif. Mereka sempat ditolak pengajuannya oleh pinjol legal atau bank resmi karena memiliki persyaratan yang ketat," ungkap Sukamta melalui keterangan tertulis, Sabtu, 16 Oktober 2021.
Lalu, masyarakat yang ditolak pinjol legal tergiur fasilitas pinjol ilegal yang menawarkan lebih banyak kemudahan dalam mengajukan pinjaman. Tetapi, kata Sukamta, nilai bunganya sangat mencekik.
"Ini kan tidak ada bedanya dengan lintah darat versi online," kata dia.
Makanya, Sukamta mendorong pemerintah agar menggalakan literasi keuangan bagi masyarakat. Ia pun meminta kepada publik agar mengerem konsumsi yang tidak perlu. Bila akhirnya sudah terlanjur menggunakan fasilitas pinjol ilegal, maka pengeluarannya harus diatur.
"Lebih baik menghindari riba karena (pinjol) membuat sengsara. Bila Anda memang benar-benar butuh, ya tentunya perlu pengelolaan kebutuhan yang disesuaikan dengan kemampuan menyicil pinjol," tutur dia.
Di sisi lain, Sukamta juga mengusulkan agar pemerintah memblokir akses perusahaan pinjol ke fitur kamera, mikrofon, dan lokasi di ponsel nasabah. Mengapa demikian?