Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo akan melantik Letnan Jenderal (Letjen) TNI Dudung Abdurachman menjadi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Sebagai pejabat TNI, Dudung juga wajib melaporkan hartanya setiap tahun pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mengutip Laporan Harta Kekayaan Pejabatan Negara (LHKPN), Dudung pertama kali melaporkan hartanya pada 2019 saat menjabat sebagai Gubernur Akademi Militer. Saat itu hartanya masih mencapai Rp610 juta.
Setahun berselang, harta Dudung melonjak Rp475.464.275, menjadi Rp1.085.464.275 pada 2020. Saat itu ia sudah menjadi Pangdam Jaya. Apa saja rinciannya?