Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan, mengatakan, parlemen membuka peluang untuk mengambil alih RUU Perampasan Aset menjadi usul inisiatif. Hal itu karena hingga saat ini, RUU Perampasan Aset merupakan usul pemerintah.
"Gak ada yang gak mungkin (RUU Perampasan Aset jadi usul DPR), bisa saja, tapi sementara ini masih diusulkan pemerintah, nanti kita Baleg akan melihat lagi. Tapi sampai saat ini di Prolegnas 2024-2029 itu masih usulan pemerintah, tapi gak apa-apa, siapa pun mengusulkan oke-oke aja," ujar Sturman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Meski demikian, saat ini parlemen masih menunggu pernyataan resmi dari pihak pemerintah untuk menyerahkan RUU Perampasan Aset kepada DPR. RUU Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan dalam aksi unjuk rasa besar-besaran oleh mahasiswa dan sejumlah kalangan beberapa hari terakhir ini.
Aspirasi itu juga disampaikan langsung perwakilan mahasiswa saat berdialog dengan pimpinan DPR RI.
"Tapi itu harus ada pernyataan dulu, karena sudah diusulkan, gitu loh," kata Legislator PDIP itu.
Menurut Sturman, draf RUU Perampasan Aset akan disusun ulang bila diputuskan sebagai usul inisiatif DPR RI. Selain itu, pihaknya juga akan menghimpun aspirasi masyarakat dari berbagai para ahli.
"Kalau jadi usulan DPR, DPR harus membuat dulu rancangannya, kita harus RDPU dulu, rapat dengar pendapat umum, kepada ahli, pakar-pakar hukum, pakar ekonomi, pakar apa pun," kata dia.